Lecehkan Anak di Bawah Umur, Seorang Pria Digelandang Polisi setelah Dilaporkan Ibu Korban

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 23 September 2025 - 22:59 WIB

4098 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah |  Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Tengah meringkus seorang pria berinisial KA (28) yang diduga melakukan jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang remaja putri berusia 17 tahun.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (23/9/2025) pagi di salah satu kampung di Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat serta hasil penyelidikan tim PPA. Pelaku ditangkap di rumah kakaknya setelah polisi lebih dulu berkoordinasi dengan Reje Kampung setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan KA sebagai tersangka tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Rutan Polres Aceh Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Kasus ini bermula dari laporan ibu korban yang mengetahui anaknya menjadi korban tindakan asusila tersangka. Laporan tersebut teregister dalam LP/B/158/IX/2025/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH, tertanggal 15 September 2025.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pasal 50 Jo Pasal 47, dengan ancaman uqubat cambuk, denda emas murni, atau pidana penjara jangka panjang.

Kasat Reskrim menegaskan, kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan penuh kepada korban serta memastikan setiap tindak kejahatan seksual ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Polres Aceh Tengah juga mengajak masyarakat untuk peduli pada lingkungan sekitar, berani melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan maupun pelecehan seksual, serta bersama-sama menjaga anak-anak agar terhindar dari kejahatan yang merusak masa depan. (*)

Berita Terkait

Mahasiswa Uniki Bireuen hadirkan Sekolah Darurat di Ketol Aceh Tengah
Warek III  Uniki Terima Penghargaan Donor Darah
Akses Jalan Rusak, Polres Aceh Tengah Pastikan Bantuan dan Perhatian Sampai ke Warga Terpencil  
Air Kembali Mengalir, Harapan Tumbuh: Sumur Bor Kapolda Aceh Jadi Sumber Kehidupan Warga Terdampak Bencana di Aceh Tengah
Dari Posko hingga Pintu Rumah, Polri Hadir Pastikan Layanan Kesehatan Warga Terdampak Bencana di Kala Segi Aceh Tengah
Polres Aceh Tengah Jangkau Wilayah Terisolir, Pastikan Kondisi Bayi Viral dan Berikan Layanan Kesehatan Bagi Warga
Kolaborasi Edukatif, Bea Cukai Lhokseumawe dan Satpol PP Aceh Tengah Gelorakan Kepatuhan Cukai
Sinergi Disdag Aceh Tengah dan Bea Cukai Dorong Penguatan SDM Industri Hasil Tembakau Lewat Bimtek di Takengon

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 17:55 WIB

Polres Pasuruan Klarifikasi Perihal Penggunaan Plat Nomor Dinas Lama

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dandim 0819/Pasuruan Hadiri Rakor Penyepakatan Timeline TMMD Reguler Tahun 2026

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:30 WIB

Dandim Hadiri Peresmian Penanganan Kawasan Kumuh Terpadu dan Terintegrasi 

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:12 WIB

Unit Reskrim Polsek Gempol Bongkar Jaringan Peredaran Uang Palsu, Empat Pelaku Ditangkap

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:05 WIB

Temui Wakil Bupati, Kapolres Pasuruan Bangun Koordinasi Keamanan Daerah

Senin, 19 Januari 2026 - 20:41 WIB

Sungai Wangi Meluap, Babinsa Bersama Warga Amankan Pengguna Jalan

Senin, 19 Januari 2026 - 16:51 WIB

Jalan Desa Lebih Bersih dan Rapi, Babinsa Nguling Ajak Warga Kerja Bakti

Minggu, 18 Januari 2026 - 10:14 WIB

FORSA Tegaskan Komitmen Dukung Pendidikan Madrasah dan Penguatan SDM Pemuda

Berita Terbaru