Polres Takalar Tidak Profesional Dalam Penerapan UU. Pers 

- Redaksi

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:22 WIB

4026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar – teropongbarat.com | Dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polres Takalar dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap laporan wartawan Media Armada, Wahid Dg Rani, kini menuai sorotan publik. Kasus ini menjadi perhatian karena dinilai mencerminkan lemahnya pemahaman aparat terhadap regulasi perlindungan profesi jurnalis.

 

Peristiwa bermula saat Wahid Dg Rani menjalankan tugas peliputan proyek pengerukan saluran air tersier di Lingkungan Tana-Tana, Kelurahan Canrego, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, pada Minggu (28/9/2025). Saat melakukan tugas jurnalistiknya, terjadi insiden ketika sepeda motor milik Arif Dg Jowa melaju dan menabrak motor milik Wahid yang tengah terparkir, mengakibatkan kerusakan pada bagian depan kendaraan pribadinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Namun, dalam proses pelaporan di Polres Takalar, penyidik justru menyoroti sertifikasi wartawan dari Dewan Pers sebagai syarat agar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pers dapat diterapkan. Pandangan ini dinilai keliru, sebab Dewan Pers tidak memiliki kewenangan menerbitkan legalitas individu wartawan. Berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan dalam menjalankan profesinya berhak memperoleh perlindungan hukum tanpa syarat administratif dari Dewan Pers.

 

Lebih lanjut, Pasal 15 UU Pers menegaskan bahwa kewenangan Dewan Pers terbatas pada verifikasi perusahaan pers, penyelesaian sengketa pemberitaan, dan penegakan kode etik jurnalistik. Hal ini juga dipertegas dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 dan B/2/II/2017, yang menyebutkan bahwa koordinasi antara Polri dan Dewan Pers hanya dilakukan jika perkara menyangkut produk jurnalistik atau sengketa pemberitaan, bukan pidana umum seperti penganiayaan atau pengrusakan.

 

Dalam konteks ini, pernyataan penyidik Polres Takalar, IPDA Syarifuddin, melalui sambungan telepon WhatsApp yang menyebutkan, “kalau mau diterapkan harus dilengkapi sertifikasinya,” dianggap menyimpang dari regulasi perlindungan jurnalis. Sebab secara hukum, identitas dan legalitas wartawan dibuktikan melalui surat tugas, kartu pers, dan pengesahan dari redaksi media tempat ia bekerja, bukan dari Dewan Pers.

Berita Terkait

Koramil 1426-07/Pattallassang, Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan
Koramil 1426-02/Polsel Ajak FKPPI, Linmas Dan Tokoh Masyarakat Patroli Bersama
Kalapas Labuhan Ruku Hadiri Pisah Sambut Kalapas Tanjung Balai, Ucapkan Selamat kepada Pejabat Baru dan Lama
Ciptakan Lingkungan Bersih, Koramil 1426-06/Mapsu Ajak Masyarakat Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan
Patroli Gabungan Personel Koramil 1426-01/Polut Dengan Komponen Pendukung di Wilayah Binaan
Alwin Kincay Komit Dukung Talenta Jambi di Kancah Nasional
Pemotongan Nasi Tumpeng Mewarnai Peringatan HUT TNI Ke 80, Yang Digelar Di Makodim 1426 Takalar
Kadinkes OI Akui Anggaran Perjalanan Dinas Rp11,2 Miliar, Publik Minta Transparansi

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:13 WIB

Koramil 1426-07/Pattallassang, Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:22 WIB

Polres Takalar Tidak Profesional Dalam Penerapan UU. Pers 

Senin, 6 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Hadiri Pisah Sambut Kalapas Tanjung Balai, Ucapkan Selamat kepada Pejabat Baru dan Lama

Senin, 6 Oktober 2025 - 09:20 WIB

Ciptakan Lingkungan Bersih, Koramil 1426-06/Mapsu Ajak Masyarakat Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan

Senin, 6 Oktober 2025 - 08:20 WIB

Patroli Gabungan Personel Koramil 1426-01/Polut Dengan Komponen Pendukung di Wilayah Binaan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 21:49 WIB

Alwin Kincay Komit Dukung Talenta Jambi di Kancah Nasional

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:06 WIB

Pemotongan Nasi Tumpeng Mewarnai Peringatan HUT TNI Ke 80, Yang Digelar Di Makodim 1426 Takalar

Minggu, 5 Oktober 2025 - 03:43 WIB

Kadinkes OI Akui Anggaran Perjalanan Dinas Rp11,2 Miliar, Publik Minta Transparansi

Berita Terbaru