LAKSI Mengecam Ujaran Kebencian dan Fitnah Keji Terhadap Kepala BGN

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:51 WIB

4019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Gelombang kecaman publik muncul menyusul beredarnya pernyataan bernada fitnah dan penghinaan terhadap Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Prof. Dadan Hindayana, dan tim verifikator BGN di media sosial. Ujaran yang diduga dilontarkan oleh seseorang bernama Ahmad Yazid itu dinilai melewati batas etika dan mengandung unsur pelecehan.

Dalam pernyataannya, pelaku menyebut Kepala BGN dan timnya dengan kata-kata kasar seperti “jahanam iblis”, “monyet”, dan “tikus”, bahkan menuding kantor MBG sebagai “sarang tikus”. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penghinaan yang mencederai harkat dan martabat pribadi maupun institusi negara.

Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI), Azmi Hidzaqi, menegaskan bahwa negara wajib hadir memberikan perlindungan hukum kepada Prof. Dadan Hindayana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kritik itu ada etikanya. Tidak boleh seenaknya berkata-kata, sekalipun dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Penyebutan binatang kepada manusia jelas tidak pantas dan bisa menyinggung perasaan jutaan insan BGN di seluruh Indonesia,” ujar Azmi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/10).

Azmi menyebut tindakan tersebut bukan lagi bentuk kritik, melainkan fitnah dan penghinaan yang melanggar hukum. “Sebutan binatang merupakan bentuk pelecehan terhadap harkat dan martabat manusia. Kita harus menjaga kehormatan dan reputasi orang lain, bukan merusaknya dengan kebohongan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Azmi mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap konten hoaks dan provokatif yang beredar di media sosial terkait kepemimpinan Kepala BGN. Ia menilai tuduhan-tuduhan tersebut adalah upaya sistematis untuk menjatuhkan Prof. Dadan dan menggoyang program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang dijalankan pemerintah.

“Tuduhan itu sangat tidak berdasar dan tidak disertai bukti. Ini adalah bentuk fitnah keji yang bertujuan menjatuhkan reputasi Kepala BGN dan mengganggu jalannya program nasional yang sedang berjalan,” tegasnya.

Azmi juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat di ruang publik tetap dibatasi oleh norma hukum dan etika. Kritik yang dilakukan dengan niat kebencian, fitnah, dan penghinaan dapat dipidana.

Ia mengacu pada KUHP, UU No. 1 Tahun 1946, UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta UU ITE, yang mengatur larangan penyebaran ujaran kebencian, fitnah, dan berita bohong.

Selain itu, Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 juga menjelaskan bahwa ujaran kebencian dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, termasuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, provokasi, hasutan, hingga penyebaran berita bohong yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.

“Kami meminta aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan ini sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelaku ujaran kebencian yang menyerang kehormatan pribadi dan lembaga negara,” tutup Azmi. (*)

Berita Terkait

Rakyat Mengecam Pemberitaan Miring Media Asing Pada Hut TNI ke-80 di Monas
Publik Apresiasi kepada Panglima TNI di Momen HUT TNI ke-80 Tahun di Monas
TV10Newsgroup Resmi Tergabung dalam SMSI, Agus Kliwir Komitmen Jaga Profesionalisme Media
Deklarasi Capres 2029: PCN Yakini Samsuri Mampu Bawa Indonesia pada Kepemimpinan Baru yang Bersih dan Berkarakter
Prof DR KH Sutan Nasomal dan Media Nasional Mengucapkan Terimakasih Kepada Dewan Pers Atas Gebrakannya
PSI Jakarta Minta JakPro Transparan dengan Participating Interest Pengeboran Minyak di Teluk Jakarta Sejak Era Anies Baswedan
PW GPA DKI Mengecam Tindakan Oknum yang Mengatasnamakan Pegawai PT Mandiri Tunas Finance dalam Pengambilan Mobil Konsumen Secara Sepihak
Wakil Bupati Pakpak Bharat Hadiri Rapat Konsolidasi Bersama Ketua Satgas Koperasi Merah Putih Nasional

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 01:44 WIB

Polsek Bosar Maligas Tampilkan Wajah Humanis Polri dalam Pengamanan Kunjungan Gubernur Sumut

Rabu, 8 Oktober 2025 - 22:56 WIB

52 Hektar Jagung Ditanam Serentak, Kapolres Simalungun: Langkah Menuju Kemandirian Pangan Indonesia

Minggu, 5 Oktober 2025 - 03:26 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Pertegas Sikap: Tidak Ada Negosiasi bagi Pelaku Narkoba

Kamis, 2 Oktober 2025 - 23:16 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Nagori Marihat Bukit dengan Barang Bukti Lengkap

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:08 WIB

Kapolres Simalungun Apresiasi Keterlibatan Pelajar dalam Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Kamis, 25 September 2025 - 21:55 WIB

Pemkab Simalungun Tegaskan Dukungan Penuh untuk P4GN, Aripin Nenggolan Nyatakan Siap Kolaborasi dengan Semua Pihak

Rabu, 24 September 2025 - 23:11 WIB

Konflik Agraria Simalungun: Pemerintah Daerah Siapkan Rapat Lanjutan Tanpa Intervensi

Senin, 22 September 2025 - 20:16 WIB

Hadapi Akses Sulit dan Medan Berbahaya, Kapolsek Tanah Jawa Turun Langsung Evakuasi Korban Tenggelam di Bener Meriah

Berita Terbaru