Pakar Pengobatan Tradisional Adv. Sebir Geram: Praktik Vulgar dan Ilegal Ancam Masyarakat!

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:30 WIB

4021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Bandung, | Praktisi senior dan ahli hukum pengobatan tradisional, Adv. Sebir, MA., S.H., Asp., Brm., Cpm., menyuarakan kegeraman dan kekhawatiran mendalamnya terhadap maraknya praktik pengobatan tradisional yang tidak berizin, vulgar, dan menyesatkan, khususnya di wilayah Jawa Barat.

Beliau yang merupakan pewaris Prof. Dr. M.A. Yunani dan telah berpraktik selama 40 tahun, menegaskan pentingnya menaati regulasi pemerintah demi melindungi konsumen.

Adv. Sebir, yang kini menjabat sebagai Ketua Biro Hukum ASPETRI (Asosiasi Pengobat Tradisional Ramuan Indonesia) se-Indonesia, secara tegas menyatakan bahwa hanya ASPETRI yang diakui oleh Kementerian Kesehatan RI sebagai mitra resmi untuk mengawasi pengobat herbal dan tanaman obat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengawali praktik di Cihampelas sejak bujang hingga kini, dikenal sebagai spesialis dalam pengobatan kemandulan, impotensi, dan gangguan lambung. Beliau menekankan bahwa pengobatan harus berlandaskan logika dan ilmiah, bukan mitos.

“Yang tidak baik itu yang mengatakan tidak baik karena dia tidak punya aturan dan tidak mau berpendidikan dalam bidang pengobatan tradisional,” tegas Adv. Sebir.

Sorotan Keras terhadap Praktik Ilegal dan ASPETRI Jabar

Adv. Sebir menyoroti kondisi saat ini, di mana banyak iklan pengobatan tradisional, terutama di media sosial seperti TikTok, yang terlalu menjamur dan vulgar, bahkan mengklaim secara tidak logis, seperti klaim perubahan kejantanan pria.

Beliau secara khusus mengkritik keras kepengurusan ASPETRI Jawa Barat yang sekarang, yang dianggapnya tidak cukup “kencang” dalam melakukan sosialisasi dan pengawasan, berbeda dengan masa kepemimpinannya dulu selama kurang lebih 12 tahun sebagai Ketua Herbal Jawa Barat di ASPETRI.

“Geram banget saya melihatnya sampai iklan vulgar diperlihatkannya. Seharusnya dia itu sosialisasi terhadap pengobatan-pengobatan,” ujarnya.

Perizinan Wajib dan Perlindungan Konsumen

Adv. Sebir mengingatkan bahwa setiap pengobat tradisional wajib memiliki izin yang jelas untuk melindungi masyarakat dari malpraktik dan penipuan. Syarat perizinan yang harus dipenuhi antara lain:

  • Izin dari RT/RW setempat.

  • Izin dari Puskesmas.

  • Izin dari Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.

  • Wajib memiliki STPT (Surat Terdaftar Pengobat Tradisional) atau SIP (Surat Izin Praktik).

Beliau juga memperingatkan pengobat agar tidak melanggar UU Perlindungan Konsumen dan tidak menggunakan atribut medis seperti baju atau gelar dokter jika bukan seorang dokter. Praktik yang menyamakan diri dengan dokter dapat dikategorikan sebagai malpraktik.

Pentingnya Ujian Kompetensi dan BRM

Adv. Sebir menambahkan bahwa pengobatan tradisional yang benar memiliki jenjang pendidikan dan pengakuan yang ketat, yaitu melalui Ujian Kompetensi dan LSK (Lembaga Sertifikasi Kompetensi), serta memperoleh gelar sebagai BRM (Bintang Ramuan Maestro) bagi yang sudah mahir.

Adv. Sebir dan istrinya, Noris (pakar rambut), sendiri telah mengikuti proses kompetensi dan mendapatkan gelar sebagai BRM, menunjukkan komitmen mereka pada standar profesionalisme tertinggi.

Pesan Tegas dan Ajakan Melapor

Sebagai Ketua Biro Hukum ASPETRI, Adv. Sebir menegaskan akan menindaklanjuti secara hukum semua praktik pengobatan tradisional yang terbukti menipu atau membahayakan masyarakat, termasuk kasus-kasus penipuan yang sering berganti nama klinik atau pindah lokasi.

“Ada apapun masyarakat yang merasa dibohongi oleh pengobatan tradisional bisa hubungi saya, karena saya biro hukumnya, saya akan tuntut mereka, saya tidak akan pandang bulu,” tutupnya.

(**)

Berita Terkait

Sertifikat Kios ‘Disandera’ Puluhan Tahun di Balik Kredit Macet, Pembeli Resmi Teriakkan Ketidakadilan di Pasar Induk Caringin
Tragedi Kemanusiaan Terbesar Bandung: Toko Obat Ilegal Karasak Hancurkan Masa Depan Bangsa, Wali Kota Diminta Bertanggung Jawab
“MTQ Kota Subulussalam IX di Longkib: Semua Bergerak, Satu Tujuan – Prestasi dan Amal Jariyah”
Kritik Muncul Usai Gubernur Dedi Mulyadi Sebut Tak Perlu Gandeng Media, Dianggap Hanya Fokus pada Popularitas Digital
Ketua Pokja Wartawan KBB Minta Pengawasan Ketat dan Akuntabilitas Penggunaan Dana Pembangunan Gedung DPRD
Satu Bulan Berlalu, Kasus Dugaan Malapraktik di RSUD Subulussalam Tetap Misteri, Bocah Meninggal Dunia
Mantan narapidana Terorisme dukung Realisasi Program Pemerintah swasembada Ketahanan Pangan
Pemkab Bandung Raih Penghargaan IGA Kemendagri dengan Predikat Sangat Inovatif

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 23:33 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Tingkatkan Kehadiran Polisi di Jalan, Cegah Laka dan Kejahatan

Sabtu, 1 November 2025 - 22:57 WIB

Polres Batu Bara Gelar Patroli Blue Light, Jamin Keamanan Pengguna Jalan di Malam Hari

Sabtu, 1 November 2025 - 15:24 WIB

Polsek Labuhan Ruku Gencarkan Patroli Malam, Antisipasi 3C dan Aksi Kriminalitas Lainnya

Sabtu, 1 November 2025 - 05:01 WIB

Pekan Seni Budaya Daerah ke-VII Resmi Dibuka, Kapolres Batu Bara Dukung Pelestarian Budaya dan Pesan Jauhi Narkoba

Sabtu, 1 November 2025 - 04:39 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Tingkatkan Patroli dan Pengamanan Masjid, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Batu Bara

Sabtu, 1 November 2025 - 03:58 WIB

Kapolsek Indrapura Pimpin Apel Kesiapan, Lanjutkan dengan Olahraga Voli Jaga Stamina Personel

Sabtu, 1 November 2025 - 03:32 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Tingkatkan Pengamanan Obyek Vital Perbankan, Jamin Keamanan Masyarakat Bertransaksi

Sabtu, 1 November 2025 - 02:43 WIB

Keberagaman Etnis Warnai Pawai Pembukaan PSBD VII di Batu Bara

Berita Terbaru