Teropongbarat.com – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka pada Uji Publik Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (18/11/25).
Dalam paparannya, Gubernur menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang harus dipenuhi pemerintah daerah sebagai upaya memperkuat demokrasi, akuntabilitas, dan kualitas layanan publik.
Gubernur Al Haris menjelaskan bahwa pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Provinsi Jambi ditopang oleh sejumlah regulasi, antara lain UU No. 14 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2014, Permendagri No. 3 Tahun 2017, Pergub No. 25 Tahun 2012, dan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021. Ia menegaskan, keterbukaan informasi juga ditetapkan sebagai program dan indikator strategis dalam RPJMD Jambi Mantap 2025–2029, sehingga seluruh perangkat daerah wajib menyelaraskan kegiatan dan anggaran untuk memperkuat layanan informasi publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan tersebut, Gubernur turut menyampaikan capaian membanggakan Provinsi Jambi yang berhasil menempati peringkat ke-9 nasional dalam Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) 2025. Tidak hanya itu, pada ajang Festival KIM 2025 di Tangerang, Desa Purwo Bhakti, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, juga meraih penghargaan kategori Desa Terpartisipatif, setelah sebelumnya dinobatkan sebagai PPID Desa Informatif Terbaik I Provinsi Jambi 2024.
Gubernur Al Haris menuturkan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi terus memberikan dukungan penuh terhadap tata kelola administratif dan anggaran Komisi Informasi Provinsi. Pada 2024, anggaran pelayanan dan penyelesaian sengketa informasi mencapai Rp2 miliar, dan pada 2025 disesuaikan menjadi Rp1,9 miliar, namun tetap memastikan seluruh operasional berjalan optimal, termasuk penyediaan kantor baru di Gedung eks Dukcapil. Hingga Oktober 2025, sebanyak 53 kasus sengketa informasi telah diselesaikan secara transparan dan akuntabel.
Dalam sesi uji publik, Gubernur Al Haris menginstruksikan seluruh PPID Pelaksana di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik menjelang penilaian Monev 2025. Ia meminta OPD memperkuat koordinasi, menyiapkan data dukung secara lengkap, menyelaraskan sistem layanan, dan meningkatkan kesigapan memenuhi permohonan informasi masyarakat. Instruksi tersebut ditekankan sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi Jambi dalam penilaian nasional.
Sebagai bagian dari pemerataan akses informasi, Pemerintah Provinsi Jambi juga telah menyediakan layanan internet desa di 305 desa selama periode 2022–2024. Selain itu, berbagai aplikasi digital pelayanan publik terus dikembangkan, seperti SIABON, SIALSINTAN, SINETAP, SIMANTAP, dan PEKADON, ditambah penguatan infrastruktur jaringan intra-pemerintah dan pusat kendali pemerintahan.
Pemprov Jambi juga memperluas kerja sama media dan memperkuat kanal informasi publik, di antaranya OpenData Jambi, PPID Jambi dengan fitur ramah disabilitas, Aplikasi PPID Jambi, serta media sosial resmi pemerintah.
Mengakhiri paparannya, Gubernur Al Haris menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi komitmen pelayanan publik yang adil, transparan, dan inklusif. Ia berharap seluruh OPD dan pemangku kepentingan terus memperkuat sinergi agar Provinsi Jambi mampu mempertahankan bahkan meningkatkan predikat informatif pada penilaian Monev KIP 2025 dan tahun-tahun berikutnya. (*)






















