Bandung, 11 Desember 2025 – Badan Eksekutif Mahasiswa Republik Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (BEM REMA UPI) memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia pada 10 Desember 2025, bertempat di Ruang Keong Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung.
Hadir dalam kegiatan tersebut Delpiero Hegelian sebagai Direktur Eksekutif Pillar (Public Policy and Law Research), Rizky Ramdhani sebagai Astro PBHI Jawa Barat, serta M. Gde Siriana Yusuf sebagai Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS).
A. LATAR BELAKANG
Peringatan Hari HAM Sedunia 2025 berlangsung di tengah menguatnya tanda-tanda penyempitan ruang kebebasan sipil di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berbagai regulasi baru, perluasan kewenangan aparat, hingga penggunaan teknologi pemantauan digital menunjukkan adanya pergeseran orientasi negara dari perlindungan warga menuju kontrol yang semakin ketat.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran bahwa kritik publik tidak lagi dipandang sebagai bagian dari mekanisme demokrasi, melainkan sebagai ancaman yang harus dibungkam.
Dalam iklim seperti ini, suara masyarakat menjadi semakin rentan untuk dikriminalisasi.

Penegasan kembali dalam Universal Declaration of Human Rights (1948) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam Deklarasi ini, tanpa perbedaan apa pun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat lainnya, asal-usul nasional atau sosial, harta benda, kelahiran, atau status lainnya.
Lebih lanjut, tidak ada perbedaan yang akan dibuat berdasarkan status politik, yurisdiksi, atau internasional dari negara atau wilayah tempat seseorang berasal, baik itu merdeka, amanah, tidak memerintah dirinya sendiri, atau berada di bawah batasan kedaulatan lainnya.
Poin-poin di atas menjadi pengingat bahwa status quo sudah terlalu jauh dari kondisi ideal.
-
Pada saat yang sama, kasus-kasus kekerasan, kriminalisasi aktivis, konflik agraria, serta maraknya disinformasi yang menyasar kelompok kritis memperlihatkan bahwa pelanggaran HAM hari ini tidak berdiri sendiri. Ia muncul sebagai hasil dari struktur kebijakan, institusi, dan praktik sosial yang menormalisasi ketakutan.
-
Ketika warga memilih diam karena takut disalahkan, ketika ekspresi publik dibatasi oleh regulasi yang multitafsir, dan ketika ruang digital diawasi tanpa akuntabilitas yang memadai, maka pertanyaan mendasarnya bukan lagi apakah pelanggaran terjadi, tetapi sejauh apa demokrasi tengah digeser dari akarnya.
-
Refleksi tahun ini menjadi penting karena persoalan HAM tidak hanya bergantung pada tindakan negara, tetapi juga pada kondisi moral masyarakat. Normalisasi kekerasan, penghakiman digital, intoleransi, dan hilangnya empati membuat pelanggaran HAM tumbuh subur bahkan tanpa perintah eksplisit.
-
Kita berhadapan dengan perubahan yang lebih halus, yaitu perubahan cara berpikir publik, di mana manusia sering dilihat sebagai objek konflik informasi, bukan sebagai subjek yang harus dihormati. Inilah tantangan baru yang menuntut kesadaran kolektif, lebih dari sekadar reaksi terhadap peristiwa-peristiwa tragis.
-
Karena itu, peringatan Hari HAM Sedunia tidak boleh berhenti pada seremoni atau pengulangan slogan. Momentum ini harus menjadi ruang untuk menegaskan kembali mandat bahwa negara wajib melindungi hak warga, bukan menentukan batas-batas ekspresi yang sewenang-wenang. Di tengah ketidakpastian politik dan derasnya arus manipulasi digital, refleksi menjadi bentuk keberanian moral untuk melihat bahwa demokrasi hanya bisa bertahan bila suara rakyat tetap lantang dan dihargai. Maka, merawat HAM hari ini berarti menjaga masa depan sebelum ruang untuk bersuara benar-benar hilang.
B. RANGKAIAN KAJIAN
Rangkaian kegiatan refleksi Hari HAM Sedunia 2025 dilaksanakan melalui diskusi dan kajian kritis yang melibatkan mahasiswa dan masyarakat sipil. Kajian diawali dengan analisis terhadap perkembangan regulasi yang dinilai berpotensi mempersempit ruang kebebasan sipil, seperti Revisi UU ITE, RKUHP, RKUHAP, serta perluasan kewenangan aparat negara.
Pembahasan ini menyoroti karakter pasal-pasal multitafsir dan minimnya mekanisme pengawasan independen yang membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik publik.
Selanjutnya, diskusi difokuskan pada bedah kasus pelanggaran HAM terkini yang mencerminkan pola sistemik. Kasus-kasus tersebut meliputi kekerasan berbasis identitas dan intoleransi, konflik agraria yang melibatkan kepentingan korporasi dan negara, serta berbagai bentuk kriminalisasi dan serangan digital terhadap aktivis.
Kajian ini menegaskan bahwa pelanggaran HAM tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dengan desain kebijakan dan relasi kekuasaan yang timpang.
Rangkaian kegiatan juga membahas pola represif dalam penanganan unjuk rasa dan kecenderungan securitization, di mana ekspresi publik dan protes warga kerap diperlakukan sebagai ancaman keamanan negara.
Pendekatan ini dinilai menggeser makna unjuk rasa dari instrumen demokrasi menjadi objek penindakan, sekaligus menormalisasi penggunaan kekerasan oleh aparat.
Selain itu, peserta mendiskusikan isu keamanan digital dan pentingnya literasi hukum sebagai strategi advokasi di tengah meningkatnya pengawasan dan kontrol di ruang daring.
Pembahasan ini menekankan bahwa perlindungan data pribadi, pemahaman hukum, dan kesadaran akan risiko digital menjadi kebutuhan mendesak bagi aktivis dan kelompok kritis untuk tetap dapat bersuara secara aman.
Sebagai penutup rangkaian kajian, diskusi diarahkan pada peran PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia) dan gerakan masyarakat sipil dalam merespons pelanggaran HAM, khususnya di Jawa Barat.
Pembahasan ini menyoroti praktik advokasi yang telah berjalan, tantangan yang dihadapi, serta pentingnya penguatan jejaring dan partisipasi publik dalam menjaga ruang demokrasi.
C. POIN-POIN REFLEKSI
● Regulasi multitafsir mempersempit ruang sipil
Pasal-pasal yang ada di dalam UU ITE dan RKUHP masih membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik publik, menimbulkan efek jera (chilling effect) yang menghambat partisipasi warga dalam menyampaikan kritik.
● Perluasan kewenangan aparat tanpa akuntabilitas independen
Ketiadaan mekanisme pengawasan yudisial yang kuat meningkatkan risiko penyalahgunaan kekuasaan dan menggeser orientasi aparat dari perlindungan warga menjadi alat kontrol.
● Normalisasi kekerasan dalam penanganan unjuk rasa
Pendekatan keamanan negara (securitization) menyebabkan protes diperlakukan sebagai ancaman, bukan sebagai instrumen demokrasi.
● Isu HAM nasional sepanjang 2024–2025 menunjukkan pola sistemik
Kekerasan berbasis identitas, konflik agraria, dan kontrol ruang digital menunjukkan gagalnya negara menjalankan kewajiban konstitusional untuk respect, protect, and fulfill hak warga.
● Penyempitan ruang digital dan ancaman mass surveillance
Pengawasan digital, penyadapan longgar, dan manipulasi informasi menciptakan rasa takut baru di ruang daring, terutama bagi aktivis dan kelompok minoritas.
D. KUTIPAN UTAMA PEMANTIK
“Jika negara mulai menentukan ekspresi mana yang boleh dan mana yang tidak, maka negara telah keluar dari batas kewenangannya.”
(M. Gde Siriana Yusuf)
“Pelanggaran HAM hari ini tidak selalu hadir dalam bentuk kekerasan terbuka, tetapi bekerja melalui regulasi, institusi, dan teknologi yang perlahan menormalisasi rasa takut.”
(Delpiero Hegelian)
“Ketika kritik diperlakukan sebagai ancaman keamanan, demokrasi sedang dikosongkan dari maknanya.”
(Rizky Ramdhani)
E. PENUTUP
Peringatan Hari HAM Sedunia 2025 tidak boleh berhenti pada seremoni atau pengulangan slogan.
Momentum ini harus menjadi ruang refleksi kritis dan koreksi moral terhadap arah demokrasi Indonesia. HAM bukan pemberian negara, melainkan mandat rakyat yang wajib dihormati dan dilindungi.
Demokrasi hanya dapat bertahan jika suara warga tetap lantang dan dihargai. Merawat HAM hari ini berarti menjaga masa depan sebelum ruang untuk bersuara benar-benar hilang.
F. REFERENSI
Authoritarian Innovations in Indonesia: Electoral Narrowing, Identity Politics and Executive Illiberalism, Marcus Mietzner, 2019.
Refleksi HAM: Gerakan Mahasiswa Membangun Kognisi Publik soal Hak Asasi, M. Gde Siriana, 2025.
SAFEnet: Kritik terhadap Kebijakan Pemerintah Berbalas Serangan Digital, Salma Nur Fauziyah, 2025.
The Far Right Today, Mudde, C. (2019). Journal of Democracy, 30(4), 119–132.
Universal Declaration of Human Rights, Distr. General (10 Desember 1948), UN Documents, 17 A (III).
Sumber: Press Release BEM REMA UPI

















































