Karo-Teropongbarat. Com
Pada hari Kamis 15 Januari 2026, Pengadilan Negeri Kabanjahe kembali menggelar sidang sidang perkara pidana pemalsuan dengan terdakwa oknum Tobat Perangin-angin ( Kades Aktif Desa Barung Kersap ).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agenda sidang untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi yakni yang dipalsukan tanda tangannya.Ketua BPD dan anggota,
Marikam Sembiring, Charles Pasaribu, Mulianta Perangin-angin, Rosneli Br Ginting yg merupakan pengurus BPD Desa Barung Kersap memberikan keterangan di persidangan dengan menerangkan bahwa tanda tangan mereka semuanya di palsukan antara lain di dokumen RPJMS, RJPDES, APDES Desa Barung Kersap TA 2023 berikut stempel BPD Desa barung Kersap.
Para saksi mulai curiga ketika mendapatkan konfirmasi dari Kantor Camat Munte bahwa dokumen diatas sudah diajukan ke Pemkab Karo sementara para saksi tidak pernah mendapatkan pemberitahuan mengikuti rapat desa untuk pembuatan dokumen tersebut. ” selain tandavtangan dan setempel kami dipalsukan, rapat desa untuk pembuatan dokumen diatas sama sekali tidak pernah ada” demikaan para saksi menerangkan di persidangan.
Dari perkara ini ada hal yang miris karena ternyata yang didakwa melakukan pemalsuan adalah 2 bersaudara Tobat Perangin-angin dan adiknya Bayu Andika Perangin.
Berdasarkan dakwaan JPU, T
terdakwa Bayu Andika Perangin-angin di dakwa membuat dokumen-dokumen yang dipalsukan untuk pengurusan pengajuan APDES Desa Barung Kersap TA 2023.
Jabatan terdakwa Bayu Andika Perangin-angin adalah Kepala Dusun Barung Kersap.
Persidangan berikutnya akan dilangsungkan pada Selas 20 Januari 2026 untuk menghadirkan saksi berikutnya.
(Kia)















































