Pematang Raya,- Dalam rangka mewujudkan pembinaan yang humanis dan berkeadilan, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar menggelar kegiatan sosialisasi hak dan kewajiban Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada Warga Binaan mengenai hak-hak yang harus dipenuhi serta kewajiban yang wajib dilaksanakan selama menjalani masa pidana.
Kegiatan sosialisasi disampaikan secara bergantian oleh masing-masing Kepala Seksi di lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar sesuai dengan bidang tugasnya. Materi yang disampaikan mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang pemasyarakatan, meliputi penjelasan mengenai hak Warga Binaan, seperti hak memperoleh pelayanan kesehatan, pembinaan kepribadian dan kemandirian, layanan kunjungan, serta mekanisme penyampaian pengaduan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, disampaikan pula kewajiban Warga Binaan untuk menaati tata tertib, menjaga keamanan dan ketertiban, serta berpartisipasi aktif dalam seluruh program pembinaan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan Warga Binaan dapat memahami secara seimbang antara hak dan kewajiban, sehingga mampu mendukung terciptanya suasana Lapas yang aman, tertib, dan kondusif. Pemahaman yang baik juga menjadi bagian penting dalam menumbuhkan kesadaran hukum serta kedisiplinan selama menjalani proses pembinaan.
Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan penyampaian arahan oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar. Dalam arahannya, Kalapas menegaskan bahwa pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban Warga Binaan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
“Pembinaan yang efektif hanya dapat terwujud apabila Warga Binaan memahami dan melaksanakan kewajibannya, serta kami sebagai petugas memastikan hak-hak mereka terpenuhi secara adil dan manusiawi,” tegasnya.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan interaktif, ditandai dengan sesi tanya jawab antara Warga Binaan dan jajaran petugas. Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar terus berkomitmen menghadirkan layanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pembinaan sebagai bekal Warga Binaan untuk kembali berperan positif di tengah masyarakat.(AVID/rel)

















































