BANDAR LAMPUNG –
Ketua Umum LPK-GPI Muhammad Ali, S.H. Pertanyakan Tindak Lanjut Penyidik atas Dugaan Pemalsuan Ijazah, Eka sekaligus adik kembar Wali Kota Bandar Lampung sampai saat ini tidak ada kejelasan status hukum nya. Muhammad Ali meminta dari pihak Penyidik Polda Lampung agar benar-benar terbuka dalam persoalan Publik demi mejaga agar tidak lagi menjadi pertanyaan Masyarakat,dan harus ada Keterbukaan dan Akuntabilitas
“Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK-GPI) Muhammad Ali, S.H. mengangkat pertanyaan mendasar terkait penyidikan dugaan pemalsuan ijazah yang sedang ditangani oleh Polda Provinsi Lampung. “Sampai saat ini masih belum ada tindak lanjutnya, apakah terpenuhi unsur-unsur pidananya, bukti permulaan cukup mengenai status ijazah tersebut?” ucapnya dalam keterangan kepada awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Permintaan pemahaman yang jelas terkait proses ini muncul seiring dengan harapan publik akan keterbukaan, transparansi, akuntabilitas, dan akurasi informasi. Dari sisi filosofis, setiap proses penegakan hukum harus berakar pada prinsif keadilan yang adil dan dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat. Secara hukum, penyidikan pidana memerlukan pemenuhan unsur-unsur pidana yang jelas—mulai dari adanya dugaan pelanggaran hukum, identifikasi pelaku, hingga ketersediaan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan status keabsahan dokumen ijazah tersebut.
Aspek keadilan menuntut agar setiap tahapan proses tidak menyembunyikan informasi penting, sehingga masyarakat dapat memahami apakah langkah-langkah yang diambil sesuai dengan kaidah hukum. Sedangkan dari segi kemanfaatan, keterbukaan dan akurasi informasi akan memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan publik, sekaligus menjaga kepercayaan terhadap institusi penegak hukum dan penyelenggara negara..
Penulis Berita (Red)

















































