Biro Investigasi Nasional: Tri juliadi Medan provinsi Sumatera Utara- Polrestabes Medan menegaskan Komitmen nya Menegakkan hukum secara objektif dan Profesional terkait penanganan kasus penganiayaan secara bersama sama terhadap Pelaku Pencurian.
Kasus tersebut Sempat Viral hingga menjadi sorotan publik, Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Press Release yang di gelar di Aula Sat Reskrim Polrestabes Medan, Senin pebruari 2 pebruari 2026 sore. Kegiatan Press Release tersebut di Pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP.Bayu Putro Wijayanto,SH.SIK.MH.MIK.di dampingi Kasi Humas AKP.Nover Parlindugan,S.SOS, serta Menghadirkan langsung Ahli Hukum Pidana Prof.Dr.Alvi Syahrin.SH.MH
Peristiwa tersebut Bermula dari Kasus Pencurian di Toko Ponsel Promo Cell Jalan Jamin Ginting, Desa Lama Kecamatan Pancur Batu Medan Propinsi Sumatera utara. Pada tanggal 22 Desember 2025 Dini hari, Dua Karyawan Toko Berinisial G dan R terbukti Melakukan Pencurian dan Telah di Proses Hukum Oleh Polsek Pancur Batu pada Tanggal 19 januari 2026, Kedua Pelaku Pencurian G dan R telah di Vonis 2,5 tahun Penjara oleh Pengadilan, ” jelas Kasi Humas Polrestabes Medan AKP.Nover Parlindugan.S.SOS.
Namun dalam proses Penanganan tersebut,Muncul Laporan Baru terkait Dugaan Penganiayaan secara bersama sama terhadap kedua Pelaku Pencurian. Penganiayaan tersebut dilakukan oleh Pihak Korban Pencurian,bersama sejumlah orang lain nya disaat Melakukan Penangkapan Sendiri tanpa Melibatkan Aparat Kepolisian.
Korban Pencurian di ketahui Mendatangi lokasi Keberadaan Pelaku di sebuah Hotel, lalu melakukan Pemukulan,penganiayaan,penyeretan,penyetruman hingga Pengikatan sebelum membawa korban Pencurian kepolsek Pancur Batu,pungkas Kasi Humas Polrestabes Medan AKP.Nover Parlindugan.S.SOS.
Redaksi//
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Teropongbarat.com
(Investigasi)

















































