NTB | Bungku pesisir, kabupaten Morowali kamis 19 februari 2026- Ketua koordinator gerakan pemuda Al Washliyah Indonesia Timur Muh Iksan saranani, mendesak kepada pemilik perusahaan PT.Mineral Alam Abadi (human resources dept) yang beralamat di APL tower 38 jakarta barat.untuk segera menyelesaikan permasalah salah mantan karyawan PT Bima yang telah di berhentikan dri pekerjaan(PHK)tapi ijasah aslinya masih di tahan oleh pihak perusahaan PT.Mineral alam abadi,dan belum di berikan sampai saat ini.
Ketua korwil GPA Indonesia Timur Muh Iksan saranani yang juga merupakan ketua GPA SULTRA mengatakan, peristiwa tersebut sdah terjadi kurang lebih 2 tahun lamanya dan yang memilukan mantan karyawan tersebut yang pernah bekerja di PT Bima di bungku pesisir kabupaten Morowali provinsi Sulawesi Tengah, saat proses bekerja sebagai karyawan PT Bima lalu di berhentikan namun ijasah aslinya belum di berikan oleh pihak perusahaan PT.Mineral Alam Abadi, ijasah aslinya,nama mantan karyawan tersebut atas nama firman .
Maka dri itu korwil GPA Indonesia Timur mendesak secepatnya, PT.mineral alam abadi untuk segera menyelesaikan permasalah tersebut,dan perlu di ketahui bahwa mantan karyawan tersebut yang ijasah asli di tahan oleh perusahaan merupakan saudara kmi pengurus GPA provinsi Sulawesi tengah,maka secara tegas kami sampaikan,Jika permasalahan tersebut TDK bisa di selesaikan secepatnya,maka kami akan mengambil langkah hukum dan langkah-langkah lainnya dlam menghadapi proses masalah tersebut (tegas Muh Iksan saranani)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Muh Iksan saranani jga menduga,atas terjadinya peristiwa tersebut, besar dugaan hal ini bisa jdi bukan hanya saudara firman saja yang belum diberikan ijasah aslinya, besar dugaan akan banyak firman lainya yang belum di berikan ijasah aslinya,maka dri itu sekali lagi kmi sampaikan agar pihak perusahaan untuk lebih bijak, sebelum adanya gesekan di lapangan.
Ketua korwil GPA Indonesia Timur Muh Iksan saranani jga akan bekerja sama dengan pimpinan pusat gerakan pemuda Al Washliyah untuk melaporkan langsung kepada kementerian ketenagakerjaan. (*)

















































