Ini Alasanya, Terdakwa Kasus Pembunuhan di Ketapang Timur Sampang Dipulangkan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 21 Agustus 2023 - 18:34 WIB

40627 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang – Teropongbarat.co,- Sempat ramai pemberitaan di beberapa Media Online terkait dipulangkannya Terdakwa kasus pembunuhan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang,Madura,Jawa Timur, beberapa hari yang lalu.

Diketahui terdakwa bernama Matdeh yang melakukan pembunuhan terhadap Mohammad Razek (34) pada (6/6/2023), yang kemudian jazadnya dikubur di atas bukit Dusun Kembang Timur, Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Dimana Pria berusia (73) tahun tersebut posisinya masih berstatus tahanan titipan di Rutan Klas IIB Sampang, karena masih dalam proses persidangan. Alasannya Matdeh (terdakwa) dipulangkan karena mengalami sakit saat berada di Rutan Klas IIB Sampang. Sehingga, dengan kondisinya itu, Pria lansia itu dilarikan ke RSUD dr. Mohammad Zyn, akan tetapi setelah memperoleh perawatan dia (Matdeh_red) dipulangkan ke kediamannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan itu dibenarkan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sampang, Syaiful Rahman, atas tahanan dengan status titipan dari Kejari Sampang, sementara pada tanggal 13 Agustus 2023 kemarin, terdakwa dilarikan ke RSUD dikarenakan sakit.

“Itupun sudah saran dari dokter Rutan, dilihat kondisinya dinilai parah dan Saat itu juga sama saya di buatkan surat serah terima, berarti itu sudah lepas dari rutan dan menjadi wewenang Kejari Sampang,” Ucapnya. Senin (21/8/2023)

Hal senada di ungkapan Achmad Wahyudi selaku Kasi Intel, yang membenarkan atas dipulangkannya terdakwa kerena kondisinya yang sedang sakit, tetapi pemulangan tersebut hanya bersifat sementara setelah kondisinya sudah membaik terdakwa akan dijemput kembali untuk menjalankan proses sidang.

“Berdasarkan pasal 44 KUHP bahwa orang sakit belum bisa dilakukan proses sidang, begitupun juga kita memegang HAM, untuk masa penahanan sekarang ranah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang jadi bukan Kejaksaan,” ujarnya.

Achmad Wahyudi juga menjelaskan bahwa untuk saat ini status terdakwa sudah merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Sampang, sebab pada tanggal 15 Agustus 2023, Kejari Sampang telah melakukan pelimpahan.

Kemudian, pada tanggal 16 Agustus 2023, pihak keluarga mengirim surat permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan, karena terdakwa berdasarkan hasil Lab RSUD mengalami pemecahan pembuluh darah.

“Waktu itu majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut, dan mengeluarkan penetapan untuk dilakukan pembantaran penahanan terhadap Terdakwa sebagai perawatan kesehatan,” jelasnya.(AR Red).

Berita Terkait

Dugaan Malpraktik RS Ninditha, DPRD Sampang Dorong Mediasi
Kades Cibinong Sambut Baik Rencana Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Wilayahnya
Respon Cepat Pohon Tumbang,Sapar Pemuda Gebang Apresiasi Kinerja Dinas Lingkungan Hidup
Kapolres Bantaeng Hadiri Peresmian Reopening Kolam Renang Andi Pawiloi
Di Tengah Lumpur dan Harapan, Polri Bersama Warga Buka Akses Jalan Kampung Setie Pasca bencana
Hujan Lebat Picu Banjir Susulan, Kapolres Aceh Timur Siagakan Perahu Evakuasi di Sejumlah Gampong
Optimalkan Lahan Produktif, Lapas Labuhan Ruku Siapkan Program Ketahanan Pangan
Berkomitmen pada Keamanan Kampus, USU Raih Penghargaan Terbaik dari APSI

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 20:37 WIB

Pastikan Liburan Aman, Kakorsabhara Baharkam Polri Cek Kesiapan Pospam Puncak dan Antisipasi Kepadatan Tempat Wisata

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:00 WIB

Alumni STM se-Kota Bogor Gelar “Jum’at Berkah”, Bagikan Ratusan Makan Gratis

Jumat, 6 Juni 2025 - 17:44 WIB

Dunia Jurnalistik Berduka, Kabiro Bara News Bogor Ariyadi Tutup Usia

Rabu, 23 April 2025 - 21:38 WIB

Habar Bahar bin Smith, Mengajak Umat untuk Menjaga Ukhuwah Islamiyah dan Wathaniyah

Sabtu, 23 November 2024 - 17:19 WIB

Kapolres Gayo Lues Pastikan Situasi Kamtibmas pada Pilkada 2024 Aman dan Kondusif

Jumat, 22 November 2024 - 10:02 WIB

Quick Respon Brimob Aceh Hadir di Lokasi Kebakaran

Jumat, 4 Oktober 2024 - 05:26 WIB

Security Galian C ilegal di Cariu Diduga Ancam dan Intimidasi Wartawan, Mobil Liputan Hampir Dibakar

Senin, 22 Januari 2024 - 01:33 WIB

Sedulur Jokowi gelar turnamen sepak bola di Kota Bogor Jabar

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Dugaan Malpraktik RS Ninditha, DPRD Sampang Dorong Mediasi

Selasa, 13 Jan 2026 - 13:12 WIB