Jakarta, teropongbarat.co.Komisioner KPK atau yang dikenal Singa Pemberantas Korupsi Indonesia Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan tersangka Pemerasan.
Sebelumnya Firli Bahuri sudah diperiksa (2)dua kali di Bareskrim Polri. Walaupun Firli Bahuri membantah bahwa dirinya memeras dalam perkara itu.
Dalam Kasus Firli Bahuri dijerat dengan pasal 12e, pasal 12B dan pasal 11 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jonto pasal 65 KUHP.
Adapun barang bukti yang disita dan diperiksa adalah dokumen dan barang eletronik, pecahan penukaran valas dari beberapa money changer atas mata uang Dollar Singapura dan Dollar Amerika Serikat dengan jumlah terkonversi Rp.7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai September 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian selain itu, kedua rumah Firli sudah digeledah polisi. Baik rumah Firli yang berada di Jakarta Selatan, maupun yang berada dikota Bekasi.
Diskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak dalam penyampaiannya ” penetapan tersangka berdasarkan Gelar Perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipikor Bareskrim Polri” jelas Ade Safri di Polda Metro Jaya Rabu (22/11).Tim JKT.tg.**