LIRA Akan Laporkan Resmi Ke APH Terkait Kasbon 15 M Lebih Tagihan Tuntutan Ganti Rugi Yang Belum disetor Ke kas Daerah Gayo Lues

REDAKSI GAYO LUES

- Redaksi

Sabtu, 20 Januari 2024 - 09:08 WIB

40539 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues |- Terkait dengan Temuan BPK tahun 2023 Dikabupaten Gayo Lues, sebagaimana Berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan BPK terdapat Tagihan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Kabupaten Gayo Lues sebesar Rp 15.224.737.945 yang belum di setor ke kas daerah. Adapun perinciannya adalah sebagai berikut.

 

Tuntutan pada perbendaharaan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saldo tuntutan pada perbendaharaan per 31 Desember 2022 sebesar

Rp 6.466.864.212 dengan rincian sebagai berikut.

 

Sekretariat DPRD sebesar Rp 350.000.000, Anggota DPRD Pada Sekretariat DPRD sebesar Rp 620.000.000, Kantor BPM sebesar Rp 20.119.900, Sdr MAM PK. Sekdakab sebesar Rp 2.125.000.000, Sdr AM sebesar Rp 3.326.093.100

Sdr RM Pembantu Bendahara DPKD sebesar Rp 25.651.212

 

Adapun Saldo Tuntutan Ganti Rugi Per 31 Desember 2022 sebesar Rp 8.757.873.733 dengan rincian sebagai berikut. AM PK. Setdakab sebesar Rp 2.235.121.770, SA Kabag Umum sebesar Rp 112.305.000, RD Kabag Umum sebesar Rp 307.000.000, ST Ketua Panwaslu Gayo Lues sebesar Rp 76.750.000, IK Direktur sebesar Rp 48.000.000, SP P.K Bupati sebesar Rp 391.057.500, IR Kepala Bag Keuangan sebesar Rp 277.300.796, SN Kadis Kimpraswil sebesar Rp 1.245.308.406, AK Kepala BAPPEDA sebesar Rp 1.022.447.500, SL Kepala Dinas Kimpraswil sebesar Rp 105.000.000, ZA Perbaikan Mobil Asisten II sebesar Rp 5.000.000, SD Bag.Trantib sebesar Rp 12.000.000, MW CV. Gayo Lues Persada Aceh sebesar Rp 30.000.000, TJ Kegiatan Pemda sebesar Rp 670.000.000, MA CV. Reje Rema sebesar Rp 5.000.000, AR CV. Liza Malahayati sebesar Rp 15.000.000, SY Keg. Pemerintah Gayo Lues sebesar Rp 100.000.000, WD Kadis Kimpraswil sebesar Rp 704.080.261, KD Anggota Rapin/ PNS sebesar Rp 2.000.000, SK Sekretaris Bupati sebesar Rp 49.258.000, AM Ajudan Bupati sebesar Rp 3.000.000, HB Ketua Kegiatan sebesar Rp 15.000.000, SFY Kabag. Humas sebesar Rp 56.067.000, Y.HS Pimpinan dan Anggota DPRK sebesar Rp 1.137.465.000, dan SFY Kadis Infokom sebesar Rp 133.712.500 hingga tahun 2024 belum ada melakukan pengembalian ke kas daerah, sebagaimana diketahui SFY menjadi kadis Kominfo tahun 2017-2018 dimasa Pemerintahan Bupati Gayo Lues Mumammad Amru.

Sebelumnya Temuan BPK RI ini sudah sering ditayangkan hingga ada pihak yang terkait dengan kasbon tahun 2006 tersebut kemudian menyetorkannya ke kas daerah Kabupaten Gayo Lues sebesar Rp 277.300.796, salah Satu nya yang menyetorkan nya ke adalah IR yang saat ini masih aktif sebagai legislatif di Ibukota Negara.

Terkait dengan Kasbon yang sudah Menjadi TPTGR tersebut Ketua LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) M ,Purba, SH akan segera mengirimkan surat laporan Resmi Ke APH, sebutnya Sabtu (20/1/2024)

 

Dan Laporan resminya juga akan kita layangkan kepegak hukum dalam waktu dekat,dan harapan kita semoga laporan ini segera di tindak lanjuti oleh APH nantinya.Tegas aktivis yang juga Anggota Peradi ini.

Dan terkait dengan adanya opini salah satu LSM yang mengatakan tidak ada Kasbon , sebenarnya dia harus pake kaca mata kuda untuk bisa melihatnya dengan jelas ,bicara itu harus pake data bung bukan dengan emosi Semata. (TIM)

Berita Terkait

PIKABAS Bank Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Layanan Kesehatan Spesialis bagi Korban Banjir Aceh
Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir
Sekjen DPW FANST Respons Counter Polri Nusantara Aceh: “Tangkap Dan Sikat Habis Mafia Illegal Logging Tanpa Pengecualian”
Bantuan Terakhir dari Posko Simpang Mesra PEMA dan ORMAWA UNADA Banda Aceh
Solidaritas Pemuda Mahasiswa Aceh Selatan Serukan Dukungan Moral untuk Pemerintah dan Kepemimpinan Bupati H. Mirwan
PW SEMMI ACEH Mendesak Aparat Penegak Hukum Untuk Mengusut Tuntas Mafia Mafia Minyak Di Aceh
PEMA dan Ormawa UNADA Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Nagan Raya
Status Bendera Bulan Bintang Secara Hukum Belum Final Maka Jangan Dikibarkan Karena Berpotensi Menimbulkan Gangguan Stabilitas Keamanan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:21 WIB

AKBP Pebriandi Haloho Pamit, Jabatan Kapolres Pakpak Bharat Resmi Diserahkan ke AKBP Muhammad Agustiawan

Kamis, 8 Januari 2026 - 07:29 WIB

Uang Penjualan Tanah Warisan Digelapkan Cuci Tiri, Ahli Waris Batalkan Penjualan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:58 WIB

Masyarakat Resah, Judi Tembak Ikan dan Bola Putar Diduga Beroperasi Mulus, Bawa-bawa Nama Oknum Petugas

Senin, 5 Januari 2026 - 15:10 WIB

Audensi PERS TNI SOLID ,Pangdam I/BB :Prajurit TNI Bertugas di Daerah Bencana Tidak Mengenal Waktu

Kamis, 25 Desember 2025 - 20:26 WIB

Rutan Kelas I Medan Serahkan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 215 Warga Binaan

Minggu, 21 Desember 2025 - 23:15 WIB

Kapolri Percayakan Jabatan Dir Krimsus Polda Sumsel Kepada Kombes Pol Doni Satrya Sembiring SH,SIK,M.Si

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:15 WIB

Kapal PT Pelni Pembawa Pasukan dan Logistik Polri Tiba di Pelabuhan Belawan, Perkuat Penanganan Bencana di Sumatera Utara

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:30 WIB

Bantuan Gubernur Disalurkan ke Dua Desa Terdampak Longsor

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Dugaan Malpraktik RS Ninditha, DPRD Sampang Dorong Mediasi

Selasa, 13 Jan 2026 - 13:12 WIB