JAKA MARHAEN,SH : ” Dugaan Tindak Pidana Narkoba dan Kematian Tidak Wajar Anggota Polsek, Diduga Melibatkan Oknum Kanit Narkoba dan Buser Polres Rohil. “

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 6 April 2024 - 03:30 WIB

40268 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU —– Diduga telah terjadi dugaan tindak pidana Narkoba, dan kematian tidak wajar terhadap anggota Polsek Pujud Alm. Briptu JDS melibatkan Nerto Mariel Panjaitan (Kanit Narkotika Polres Rokan Hilir) dan Simon Alex Sandi Siagian (Anggota Busar Polres Rohil)

Hal tersebut disampaikan, Jaka Marhaen,SH Penasehat Hukum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) yang juga merupakan Penasehat Hukum (PH) dari Alm. Briptu JDS anggota Polsek Pujud yang mengalami dugaan kematian tidak wajar.. Saat dijumpai team awak media, di salah satu kafe yang ada di kota Pekanbaru. Jum’at (05/04/2024)

” Saat ini dan baru-baru ini telah terjadi dugaan tindak pidana Narkoba dan kematian yang tidak wajar terhadap Alm. Briptu JDS yang merupakan anggota Polsek Pujud.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara tersebut sudah masuk dalam persidangan Pengadilan Negeri Rokan Hilir, pada Rabu 3 April 2024 kemarin dengan menyidangkan perkara No. 121/Pid.Sus/2024/PN.Rhl.Atas dugaan tindak pidana Narkoba, dengan tersangka Nerto Mariel Panjaitan (Kanit Narkoba Polres Rohil) dan Simon Alex Sandi Siagian (anggota Buser Polres Rohil). Namun amat disayangkan, persidangan tersebut ditunda dikarenakan Penasehat Hukum tersangka tidak hadir. beber Jaka Marhaen,SH

Perkara penyalahgunaan Narkoba yang melibatkan Oknum Kanit Narkoba beserta anggota Buser sehingga merenggut nyawa anggota kepolisian Polsek Pujud Alm. Briptu JDS, dimana Alm. Briptu JDS di katakan meninggal akibat Over Dosis (OD).

Tidak sampai disitu saja, keluarga Alm Briptu JDS juga melaporkan kejanggalan kematian anaknya di Mapolda Riau dengan No.LP/B/50/II/2024/SPKT/Polda Riau tertanggal 05 Feb 2024 lalu, dimana banyak terdapat luka memar ditubuh Almarhum. kembali beber Jaka Marhaen,SH

Dan persidangan yang masuk di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, baru merupakan persidangan Perkara Narkoba saja. Sedangkan laporan dugaan kematian tidak wajar nya, masih berproses di Polda Riau. tambah Jaka

Pada prinsipnya perkara Narkotika dan Laporan di Polda merupakan satu rangkaian peristiwa, namun didalamnya terdapat dua dugaan tindak Pidana.

Didalam perkara Narkoba yang sedang berjalan, kami menduga banyak terjadi keanehan. Dimana kronologi berdasarkan dakwaan JPU dan kronologis Pra Rekonstruksi laporan di Polda Riau sangat jauh berbeda, terutama peristiwa kejadian di Kafe yang diduga tempat mereka pesta Narkoba baik alur atau pun orang-orang yang berada di TKP tersebut.

Dan dalam surat dakwaan JPU, terdengar jelas untuk kedua tersangka yang notabene nya Kanit Narkoba dan anggota Buser diduga di giring pada pasal pemakai (pasal 127 UU narkotika) dengan ancaman hukum ringan, jika hal ini terjadi maka putusan ini akan memperburuk penegakan hukum di Indonesia. sebut Jaka Marhaen S.H

Langkah kita tidak hanya sampai disini saja, kita akan meminta kepada Kapolda Riau untuk tidak mengabaikan Instruksi Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.Agar hal-hal terkait keluhan masyarakat yang dilaporkan untuk segera diselesaikan, dan tidak main-main dengan masalah Narkoba yang apabila ketahuan akan segera dicopot Jabatannya. tutup Jaka Marhaen,SH

Secara terpisah ketika awak media membaca Dakwaan JPU, yang diterima team awak media dari Jaka Marhaen,SH ada keanehan yang di temukan. Dimana ada 4 (empat) orang yang mengkonsumsi Narkoba, mengapa ada satu wanita yang tidak di tahan dan didalam proses perkara ?. (Masrial/Team)

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

Situs Rajaberas 88 Diduga Jadi Sarang Judi Online Ilegal, Aparat Penegak Hukum Didesak Bongkar Jaringan Hingga ke Akar
PW Gerakan Pemuda Al Washliyah DKI Jakarta Apresiasi Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto atas Temuan Gas “Whip Pink”, Tegaskan Vape Pintu Masuk Narkoba
Oragnisasi Kepemudaan Apresiasi Penganugerahan Bintang Jasa Utama Kepada Kepala BGN Dadan Hindayana
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Tak Pernah Mengenal Lelah. Mengabdi untuk Melayani .Pentingnya Keberadaan Bank Sampah Sebagai Motor Penggerak 
Patroli Dialogis Unit Turjawali Samapta Polresta Denpasar Gelar Sambang Kawasan Perumahan
Lantik Pimpinan Baznas Banyuwangi, Bupati Ipuk Ajak ‘Tandang Bareng’ Entaskan Kemiskinan
Pemkab Lamongan Mulai Gerakan Indonesia ASRI
Sambut Ramadan dan Puncak Musim Hujan, Warga Kebalan Kulon Gelar Aksi Bersih Lingkungan

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:49 WIB

Polsek Padang Tualang Amankan Ibadah Minggu,Kapolres Langkat Tegaskan Komitmen Jaga Toleransi

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:51 WIB

Polsek Tanjung Pura Ungkap Kasus Pencurian dan Mengamankan Terduga Pelaku

Selasa, 17 Februari 2026 - 01:00 WIB

Bupati Syah Afandin Buka Musda X Al Washliyah , Tegaskan Sinergi Langkat Marhamah

Selasa, 17 Februari 2026 - 00:46 WIB

Syah Afandin Perkuat Pengajar Al-Qur’an Dukung Standarisasi Metode Tsaqifa

Senin, 16 Februari 2026 - 08:16 WIB

Wartawan Diduga Dihalangi Saat Liputan Pelantikan Pejabat di Langkat ,Ini penjelasan Kasatpol PP

Minggu, 15 Februari 2026 - 22:59 WIB

Tradisi Punggahan di Puskesmas Bahorok: Pupuk Kebersamaan Jelang Bulan Suci Ramadhan 1447 H

Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:50 WIB

Wakil Bupati Langkat Salurkan ZIS BAZNAS 2026 Siswa dan Guru Ngaji Terdampak Banjir

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:03 WIB

Langkat Kehilangan Tokoh Pendidikan dan Budaya: Wali Utama Komunitas Tanjak Langkat Sampaikan Duka Mendalam

Berita Terbaru