Sekitar 7000 Hektar Terjadi Perusakan dan Alih Fungsi di Kawasan TNGL yang Dikuasai oleh Perorangan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 7 Juni 2024 - 07:15 WIB

40173 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUALASIMPANG – Tepatnya di Kabel Gajah, Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Sikundur. Tenggulun yang secara administrasi Berdasarkan Penetapan Permendagri nomor 28 tahun 2020 menjadi kawasan administrasi Aceh Tamiang.

Ada lebih kurang 7000 hektar mulai dari i2, i5, i6, i8, i9 dan i10 saat ini telah terjadi perubahan fungsi lahan di Sikundur, Sungai Sibetung, Sungai Besitang Kecil dan Besar, lalu di Kabel Gajah yang dilakukan oleh penguasaan perorangan dan kelompok-kelompok masyarakat.

Tetapi penguasaan lahan ada yang dilakukan non kelompok dengan mengatas namakan masyarakat ada di i2, i5, i6, i8, i9 dan i10, pada titik kordinat N 3°57’45.9” E 98°00’56.9” sudah berubah menjadi perkebunan Kelapa Sawit

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Begitu sebut Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari). Sayed Zainal M, SH seperti dikutip wartawan. Kamis, 6 Juni 2024 di Kualasimpang. Dikatakan bahwa; hingga saat ini kegiatan tersebut patut diduga ilegal.

Apalagi arahan fungsi hutan belum ada SK Menteri terkait penetapan pengalihan fungsi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), ”Inilah kenyataan, seyogianya Pemerintah Daerah dengan lahan 7000 hektar yang masuk di wilayah Aceh Tamiang malah di kuasai secara pribadi, bukan Pemkab Aceh Tamiang,” jelas Sayed.

Data lapangan LembAHtari menyebut bahwa sejak tahun 2020 saja, hampir sekitar 2000, 4000 atau 5000 hektar menjadi kebun Kelapa Sawit dimiliki oleh kelompok yang mengatas namakan masyarakat dan ada indikasi telah jual beli lahan kepada pengusaha perkebunan secara liar.

Meski ada juga kelompok masyarakat yang menggarap ilegal tetapi jumlahnya kecil tidak seluas yang dikuasai oleh perorangan mencapai ribuan hektar.

Sayed menegaskan bahwa, pihaknya telah melayangkan surat bersama terkait pembabatan hutan dalam kawasan TNGL Sikundur. Tenggulun, yakni; LembAHtari, HAkA, WALHI, JKMA, LP2LHA dan LBH Aceh yang di tujukan kepada Balai Besar TNGL. Berupa laporan informasi dan desakan penindakan perusakan kawasan hutan di TNGL. Tanggal 22 April 2024 lalu.

Ada tiga hal yang sudah disampaikan kepada Pemkab Aceh Tamiang diantaranya; 1. Stop dan hentikan pembabatan dan atau alih fungsi TNGL Sikundur. Tenggulun; yang masuk dalam wilayah administrasi Aceh Tamiang [Berdasarkan Permendari RI nomor 28 tahun 2020]. 2. Inventaris ulang siapa-siapa pemilik dan penguasaan lahan di kawasan TNGL tersebut dan 3. Atur perencanaan dan pengelolaan kawasan TBGL Sikundur tersebut. Namun sampai saat ini Pemkab Aceh Tamiang bergeming tidak melakukan tidakan apapun.

Sebutnya; laporan tersebut merupakan pemberitahuan dan peringatan kepada BBTNGL dengan tembusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Selain itu, juga ditujukan Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

Laporan Informasi beberapa lembaga tersebut; menjadi peringatan kepada BBTNGL dan apabila tidak ditanggapi terkait perusakan hutan di kawasan TNGL. Pihaknya akan membawa masalah tersebut ke ranah hukum.

”Apa yang kita laporkan adalah tentang perusakan dan pembabatan hutan di kawasan TNGL, wajar ketika ini tidak di gubris, kami akan membawa pada langkah hukum kepada pemangku kebijakan, perlu diingat kerusakan terjadi pada titik koordinat N 3°57’45.9” E 98°00’56.9”; N 3°57’41.0” E 98°00’49.3”; N 3°57’36.6” E 98°00’39.0” dan N 3°57’47.8” E 98°00’44.0”,” pungkasnya. [].

Berita Terkait

Kajari Subulussalam “Penetapan Tersangka Jual-Beli Lahan Transmigrasi Darussalam, Tunggu PPKN”
Satu Bulan Berlalu, Kasus Dugaan Malapraktik di RSUD Subulussalam Tetap Misteri, Bocah Meninggal Dunia
Siswa SMP N 2 Karang Baru diajari Desain Grafis melalui Aplikasi Canva
Mahasiswa KKM petakan DAS Kampung Raja Aceh Tamiang
Ketua DPRK Aceh Tamiang Minta Pemerintah Daerah Tertipkan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Tanpa HGU
Paripurna DPR-K Aceh Tamiang tetapkan ARMIA FAHMI-ISMAIL Bupati Aceh Tamiang.
Fadlon,S.H Ketua DPR-K Aceh Tamiang Sepakat pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Sesuai Jadwal
KIP Aceh Tamiang gelar rapat pleno Muzakir Manaf Gubernur Aceh dan Armia Pahmi Bupati Aceh Tamiang

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 15:34 WIB

SETARA Institute: Polri Harus Tetap Berdiri di Atas Hukum dan Tidak Tergelincir Menjadi Instrumen Kekuasaan Eksekutif

Minggu, 29 Juni 2025 - 22:16 WIB

Menkop Budi Arie Terima Penghargaan Tokoh Penggerak Koperasi Merah Putih dari ABPENAS di Jakarta

Minggu, 29 Juni 2025 - 07:44 WIB

Membanggakan,!!, Pertama Kali Polri Mengikuti Event Dunia World Police And Fire Games di Birmingham Alabama, “USA”

Sabtu, 28 Juni 2025 - 22:10 WIB

Polri Menuju 79 Tahun: Menjaga Kepercayaan Masyarakat, Memperkuat Transformasi Bersama Aspirasi Rakyat

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:38 WIB

Mahkamah Konstitusi Resmi Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Pemerintah Didorong Siapkan Langkah Nyata

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:08 WIB

Muhammadiyah Tegaskan Komitmen Kawal Program Makan Bergizi Gratis demi Generasi Emas 2045

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:16 WIB

Usai KLB di TMII, BaraJP Siap Kawal Program Prioritas Pemerintahan Prabowo-Gibran Hingga 2029

Rabu, 18 Juni 2025 - 00:46 WIB

Proses PKPU Disorot: Firma Hukum Noviar Irianto Sayangkan Penolakan Proposal Damai oleh Kreditor Afiliasi

Berita Terbaru