Sekitar 7000 Hektar Terjadi Perusakan dan Alih Fungsi di Kawasan TNGL yang Dikuasai oleh Perorangan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 7 Juni 2024 - 07:15 WIB

40337 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUALASIMPANG – Tepatnya di Kabel Gajah, Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Sikundur. Tenggulun yang secara administrasi Berdasarkan Penetapan Permendagri nomor 28 tahun 2020 menjadi kawasan administrasi Aceh Tamiang.

Ada lebih kurang 7000 hektar mulai dari i2, i5, i6, i8, i9 dan i10 saat ini telah terjadi perubahan fungsi lahan di Sikundur, Sungai Sibetung, Sungai Besitang Kecil dan Besar, lalu di Kabel Gajah yang dilakukan oleh penguasaan perorangan dan kelompok-kelompok masyarakat.

Tetapi penguasaan lahan ada yang dilakukan non kelompok dengan mengatas namakan masyarakat ada di i2, i5, i6, i8, i9 dan i10, pada titik kordinat N 3°57’45.9” E 98°00’56.9” sudah berubah menjadi perkebunan Kelapa Sawit

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Begitu sebut Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari). Sayed Zainal M, SH seperti dikutip wartawan. Kamis, 6 Juni 2024 di Kualasimpang. Dikatakan bahwa; hingga saat ini kegiatan tersebut patut diduga ilegal.

Apalagi arahan fungsi hutan belum ada SK Menteri terkait penetapan pengalihan fungsi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), ”Inilah kenyataan, seyogianya Pemerintah Daerah dengan lahan 7000 hektar yang masuk di wilayah Aceh Tamiang malah di kuasai secara pribadi, bukan Pemkab Aceh Tamiang,” jelas Sayed.

Data lapangan LembAHtari menyebut bahwa sejak tahun 2020 saja, hampir sekitar 2000, 4000 atau 5000 hektar menjadi kebun Kelapa Sawit dimiliki oleh kelompok yang mengatas namakan masyarakat dan ada indikasi telah jual beli lahan kepada pengusaha perkebunan secara liar.

Meski ada juga kelompok masyarakat yang menggarap ilegal tetapi jumlahnya kecil tidak seluas yang dikuasai oleh perorangan mencapai ribuan hektar.

Sayed menegaskan bahwa, pihaknya telah melayangkan surat bersama terkait pembabatan hutan dalam kawasan TNGL Sikundur. Tenggulun, yakni; LembAHtari, HAkA, WALHI, JKMA, LP2LHA dan LBH Aceh yang di tujukan kepada Balai Besar TNGL. Berupa laporan informasi dan desakan penindakan perusakan kawasan hutan di TNGL. Tanggal 22 April 2024 lalu.

Ada tiga hal yang sudah disampaikan kepada Pemkab Aceh Tamiang diantaranya; 1. Stop dan hentikan pembabatan dan atau alih fungsi TNGL Sikundur. Tenggulun; yang masuk dalam wilayah administrasi Aceh Tamiang [Berdasarkan Permendari RI nomor 28 tahun 2020]. 2. Inventaris ulang siapa-siapa pemilik dan penguasaan lahan di kawasan TNGL tersebut dan 3. Atur perencanaan dan pengelolaan kawasan TBGL Sikundur tersebut. Namun sampai saat ini Pemkab Aceh Tamiang bergeming tidak melakukan tidakan apapun.

Sebutnya; laporan tersebut merupakan pemberitahuan dan peringatan kepada BBTNGL dengan tembusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Selain itu, juga ditujukan Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

Laporan Informasi beberapa lembaga tersebut; menjadi peringatan kepada BBTNGL dan apabila tidak ditanggapi terkait perusakan hutan di kawasan TNGL. Pihaknya akan membawa masalah tersebut ke ranah hukum.

”Apa yang kita laporkan adalah tentang perusakan dan pembabatan hutan di kawasan TNGL, wajar ketika ini tidak di gubris, kami akan membawa pada langkah hukum kepada pemangku kebijakan, perlu diingat kerusakan terjadi pada titik koordinat N 3°57’45.9” E 98°00’56.9”; N 3°57’41.0” E 98°00’49.3”; N 3°57’36.6” E 98°00’39.0” dan N 3°57’47.8” E 98°00’44.0”,” pungkasnya. [].

Berita Terkait

‎Polri Pacu Pembangunan Sumur Bor di Aceh Tamiang, Ratusan Titik Sediakan Air Bersih Pascabencana
Polri Genjot Pemulihan Aceh Tamiang: Ratusan Sumur Bor Air Bersih Dibangun Pasca Banjir Bandang
Anggota DPRD Batu Bara Rusli “Acep” Salurkan Bantuan Pribadi Rp50 Juta untuk Korban Bencana Aceh Tamiang!
Polri Bantu Kuras Air Yang Merendam Kompi Senapan A Yonif 111 / Karma Bakti, Aceh Tamiang
Polri Bersihkan dan Siram Jalan Protokol di Aceh Tamiang untuk Kurangi Debu Pascabanjir
Bhakti Pendidikan Polri, Polres Langsa Bersihkan Sekolah Pascabanjir di Aceh Tamiang
Tindak Lanjut Laporan Warga, Satwa K-9 Polri Berhasil Temukan Jenazah di Aceh Tamiang
Polri Bangun 300 Sumur Bor di Aceh Tamiang, 23 Titik Sudah Beroperasi, Dukung Akses Air Bersih Masyarakat Pascabencana

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 00:35 WIB

Ketua Umum Madas Sedarah, Bung Taufik, Memimpin Ibadah Umrah untuk Memperkuat Ukhuwah di Tanah Suci

Senin, 16 Februari 2026 - 21:19 WIB

Perkuat Iman dan Kebersamaan, TMMD Bangun Musholla untuk Masyarakat Wonosari

Senin, 16 Februari 2026 - 17:07 WIB

SATRES NARKOBA POLRES KOTIM UNGKAP PEREDARAN SABU SEORANG PEMUDA DIAMANKAN DENGAN BB 4,13 GRAM.

Senin, 16 Februari 2026 - 14:04 WIB

Babinsa Bonto Majannang Perkuat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos di Dusun Barua

Senin, 16 Februari 2026 - 12:25 WIB

SHI Sumut: Selamatkan Ekosistem Batang Toru untuk Cegah Bencana Susulan

Senin, 16 Februari 2026 - 12:23 WIB

Wali Kota Tegaskan Kolaborasi Inklusif pada Pengukuhan MUI Kota Probolinggo 2025–2030

Senin, 16 Februari 2026 - 12:16 WIB

Ngopi bareng Santai Bersama Wartawan, Dandim 0820 Tegaskan Pentingnya Sinergi

Senin, 16 Februari 2026 - 11:49 WIB

Direktur Radar CNN Edy Macan Sampaikan Pesan Damai Ramadan 1447 H, Tekankan Toleransi dan Kohesi Sosial

Berita Terbaru