Kuasa Hukum Korban, Lydia Retnani SH Desak Hakim PN Kepanjen Malang Transparan Ungkap Kasus Pembunuhan Di Pakis

- Redaksi

Senin, 15 Juli 2024 - 22:35 WIB

40240 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG – Kuasa hukum Lydia Retnani, S.H dan Partners bersama keluarga korban Sri Agus Iswanto (60) korban pembunuhan di Pakis, Jumat (22/03/2024) empat bulan lalu mengikuti sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang, Senin 15/07/2024).

Saat diwawancarai oleh tim media di Kantor PN Kepanjen Malang, Kuasa hukum Lydia Retnani, S.H dan Dennis Achmad Rizky, S.H mendukung serta mengawal kinerja kerja PN Kepanjen Malang sesuai jalur hukum yang ada.

“Terima kasih untuk waktunya jadi saya dari pihak kuasa hukum korban selaku pak Sri Agus dan juga Bu Ester Purwaningsih kami dari tim penasehat hukum tujuan kami sidang pertama ini kami mengawal jalannya persidangan dan saya cukup berterima kasih bahwa kondisi sidang pertama cukup berjalan kondusif seperti itu,” ucap Advokat Muda itu, Senin (15/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Lydia sapaan akrabnya, PN Kepanjen Malang harus jelih dan teliti dalam hal pengambilan keputusan. Sebab kasus yang sementara ditangani semua masyakarat Malang Raya lagi melihat dan menyimak kinerja baik dari seorang Hakim.

Untuk diketahui bahwa kedua pelaku yang sementara menjadi tahanan PN Kepanjen Malang dijerat dengan pasal berlapis. Tuntutan itu menjadi penguatan penyidik sebab pelaku merencanakan niatan jahatnya di malam hari dengan motif pencurian dan lenyapkan nyawa korban serta melukai kakak korban yang merupakan saksi utama.

“Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka kasus pencurian disertai pembunuhan kedua pelaku berisial MWHA (29) dan MIFA (28) disangkakan dengan pasal 365 ayat 4, pasal 339 Jo pasal 55 ayat 1 turut serta yang mengakibatkan luka berat atau mati.

Kedua pelaku diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,” jelasnya.

“Pihaknya mengucapkan terima kasih untuk para Aparat Penegak Hukum (APH) dan juga PN Kepanjen Malang. Sejauh ini saya belom komentar terlalu jauh tapi dengan sidang pertama yang berjalan kondusif saya mengucapkan terimakasih,” sukyurnya.

Kesempatan sama disampaikan keluarga korban SAI meminta kepada PN Malang untuk tetap bekerja sesuai tupoksinya sesuai jalurnya yang bersifat objektif akuntabel dan transparan kepada publik.

“Harapan dari pihak korban adalah agar proses pengadilan berjalan dengan baik dengan lancar para aparat hukum dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik hukum ditegakkan,” harapnya.

Dirinya bersama keluarga mendukung kuasa hukum, APH, PN Kepanjen Malang dan semua elemen masyakarat untuk membantu kasus ini segera diselesaikan seusai aturan hukum.

“Oleh sebab itu kita serahkan kepada tim kuasa hukum untuk mengawal jalannya pengadilan ini dari awal sampai akhir,” tutupnya.*** (Tim Redaksi).

Berita Terkait

FAME DPW JAWA TIMUR BAGIKAN “SEMBAKO & MAKANAN” DI BULAN RAMADHAN
1.500 Anak Yatim, Piatu dan Kaum Duafa Terima Santunan dari IKAWIGA dan BRI di Acara Buka Puasa Bersama
IKAWIGA Bersinergi dengan Perusahaan Garam Milik Alumni Widyagama
Gelar Reuni Akbar Lintas Angkatan, Pelantikan Ketua IKAWIGA Fakultas dan IKAWIGA Award
Kolaborasi GSI Records dan Senada Digital Siap Eksplorasi Bakat Bermusik di Jawa Timur
Cendekiawan Dr. Ana Sopanah Sosok Perempuan Berpikir Out of The Box dan Visioner

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 01:22 WIB

Polres Batu Bara Intensifkan Penyelidikan Kecelakaan Lalu Lintas di Sei Balai

Jumat, 10 Oktober 2025 - 00:56 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Lakukan Supervisi Rutin di Polsek Labuhan Ruku

Jumat, 10 Oktober 2025 - 00:42 WIB

Polres Batu Bara Dalami Kasus Dugaan Penipuan, Periksa Saksi-Saksi Kunci

Jumat, 10 Oktober 2025 - 00:27 WIB

Call Center 110 Polres Batu Bara Intensif Sosialisasi dan Siap Terima Laporan Warga

Kamis, 9 Oktober 2025 - 01:18 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Tingkatkan Pelayanan Penerbitan SIM di Kantor Satpas

Kamis, 9 Oktober 2025 - 00:55 WIB

Polsek Medang Deras Kawal Ketat Penjualan Jagung Petani ke Bulog Asahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 00:34 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Gencar Lakukan Pengaturan Lalu Lintas untuk Ciptakan Kamseltibcarlantas Kondusif

Kamis, 9 Oktober 2025 - 00:02 WIB

Kapolsek Labuhan Ruku Dampingi Kelompok Tani Jual Jagung ke Bulog Asahan

Berita Terbaru