Permohonan Perkara PHPKada Paslon No.1 Pilkada Sampang Diterima MK

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 4 Januari 2025 - 08:37 WIB

40334 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG _ TEROPONG BARAT _ Permohonan perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHPKada) dari Pasangan Calon (Paslon) 01 Pilkada Sampang Madura Jawa Timur resmi di terima oleh Mahkamah Konstitusi (MK)

Diterimanya Permohonan perkara PHPKada dari KH Muhammad Bin Muafi Zaini dan H Abdullah Hidayat itu (Paslon 01) tersebut terungkap dalam laman resmi MK, jumat (03/01/2025).

Dalam laman resmi MK tentang Akta Registrasi Perkara Konstitisi Elektronik nomor 237/PAN.MK/e-ARPK/01/2025 disebut pada jumat 3/1 tahun 2025 pada pukul 14.00 wib telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota tahun 2024, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) nomor 239/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dengan registrasi perkara nomor 237/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Muhammad Bin Muafi Zaini dan Abdullah Hidayat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang nomor urut 1, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 08 Desember 2024 memberi Kuasa kepada Erfandi dkk selanjutnya disebut sebagai Pemohon terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang yang selanjutnya disebut Termohon

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian disebut juga, berdasarkan Peraturan MK nomor 3 tahun 2024 tentang Tata Cara Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, MK akan melaksanakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam jangka waktu paling cepat 4 hari kerja sejak Permohonan tercatat dalam e-BRPK

Saat dikonfirmasi Lukman Hakim SH MH salah satu Kuasa Hukum Paslon 01 Pilkada Sampang jumat 3/1 membenarkan diregister nya Permohonan perkara PHPKada dari Paslon 01″Alhamdulilah sudah teregister dalam e-BRPK dan baru keluar tadi sore (jumat 3/1) pukul 17.00 wib,” ujar Lukman Hakim.

Ditambahkan, selanjutnya pihaknya masih menunggu salinan registrasi dan jadwal tahapan Sidang dari MK

Ketua KPU Sampang maupun Fadli Asnaf selaku Komisioner Divisi Teknis masih belum memberikan keterangan, saat dikonfirmasi. (Red).

Berita Terkait

Cegah Perjudian, Kapolres Sampang Datangi 3 Lokasi Balap Kelereng Di Kecamatan Sampang
Demokrasi Dirampas, Masyarakat Banyuates Tuntut Pilkades 2025 di Kabupaten Sampang di Laksanakan 
Dua Napi Tidak Dapat SK Remisi Dari 149 Pengajuan Rutan Kelas IIB Kabupaten Sampang
Rutan Sampang Ajukan 149 Narapidana untuk Remisi Lebaran
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Kapolsek Ketapang Himbau Para Pengendara
Warga Asal Sampang Diduga Tertipu Milyaran Rupiah oleh PT. Barokah Haromain Wisata 
Pengurus SMSI Sampang Bersama Madura Travel Gelar Bukber dan Berbagi Takjil
Dispertan-Kp Pastikan Harga Jual Sapi Ternak di Kabupaten Sampang Mulai Normal

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 16:33 WIB

FSPTI-KSPSI Subulussalam Sambut Hari Buruh dengan Semangat Kebersamaan

Sabtu, 19 April 2025 - 12:10 WIB

SDN KM 5 Teladan Baru Kebersamaan dan Kebersihan, Kunci Sukses Menuju Sekolah Berprestasi

Jumat, 18 April 2025 - 17:35 WIB

Gawat Limbah: DLHK Subulussalam Dipertanyakan, PT MSB Belum Beri Tanggapan

Kamis, 17 April 2025 - 20:30 WIB

DPRK Subulussalam Umumkan Hasil Fit and Proper Test Badan Baitul Mal Periode 2025-2029

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:57 WIB

Satu Bulan Berlalu, Kasus Dugaan Malapraktik di RSUD Subulussalam Tetap Misteri, Bocah Meninggal Dunia

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:37 WIB

Arhammar Ridha Daftar Sebagai Calon Ketua DPD PAN Aceh Barat Periode 2025-2030

Jumat, 21 Februari 2025 - 15:12 WIB

Pemerintah Aceh Tegaskan Pemberhentian Sulaimi sebagai Sekda Aceh Besar Sesuai Aturan

Selasa, 18 Februari 2025 - 20:35 WIB

Walikota Subulussalam Luncurkan Program Makan Gratis, Tekan Stunting dan Tingkatkan Pendidikan

Berita Terbaru

BANTAENG

Jelang May Day 2025, Polres Bantaeng Gelar Sispamkota Dalmas

Kamis, 1 Mei 2025 - 00:53 WIB