Revisi UU TNI Penempatan Prajurit TNI Aktif di Berbagai Sektor Kementerian Disahkan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 20 Maret 2025 - 23:40 WIB

40667 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongbarat.co. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). (20/03/2025.) Perubahan ini mencakup beberapa poin utama yang signifikan:

1. Penempatan Prajurit TNI Aktif di Jabatan Sipil
Revisi ini memperluas peluang bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan di 14 kementerian atau lembaga tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer. Kementerian dan lembaga tersebut meliputi:

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Kementerian Pertahanan
Kementerian Sekretariat Negara
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Badan Intelijen Negara
Badan Siber dan Sandi Negara
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Badan Keamanan Laut
Badan Narkotika Nasional

Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Lembaga Ketahanan Nasional
Kejaksaan Republik Indonesia
Mahkamah Agung

Prajurit TNI aktif yang ingin mengisi jabatan di luar 14 kementerian atau lembaga tersebut diwajibkan untuk mundur atau pensiun dari dinas militer.

2. Perubahan Batas Usia Pensiun
Revisi ini juga mengatur perpanjangan batas usia pensiun bagi prajurit TNI, yang kini disesuaikan dengan pangkat masing-masing:

Bintara dan Tamtama: 55 tahun
Perwira hingga pangkat Kolonel: 58 tahun
Perwira Tinggi bintang satu: 60 tahun
Perwira Tinggi bintang dua: 61 tahun
Perwira Tinggi bintang tiga: 62 tahun

Perwira Tinggi bintang empat: 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal dua kali sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden.

3. Penambahan Tugas Pokok TNI
Terdapat penambahan dalam tugas pokok TNI, yaitu:
Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.
Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Kontroversi dan Penolakan Publik
Pengesahan revisi UU TNI ini memicu kekhawatiran di kalangan aktivis pro-demokrasi dan kelompok hak asasi manusia. Mereka menilai bahwa perluasan peran militer dalam jabatan sipil dapat mengembalikan “dwifungsi” militer seperti pada era Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto, di mana militer memiliki peran dominan dalam urusan sipil dan politik. Selain itu, proses pembahasan revisi yang dianggap kurang transparan dan minim partisipasi publik menambah kekhawatiran tersebut.

Namun pemerintah, melalui Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, menyatakan bahwa revisi UU TNI diperlukan untuk menyesuaikan peran TNI dengan perubahan geopolitik dan teknologi global, serta untuk menghadapi konflik konvensional dan non-konvensional.

Meskipun demikian, kekhawatiran mengenai potensi kembalinya peran dominan militer dalam urusan sipil dan politik tetap menjadi perdebatan di masyarakat.// Tim. Inv.

Berita Terkait

Situs Rajaberas 88 Diduga Jadi Sarang Judi Online Ilegal, Aparat Penegak Hukum Didesak Bongkar Jaringan Hingga ke Akar
PW Gerakan Pemuda Al Washliyah DKI Jakarta Apresiasi Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto atas Temuan Gas “Whip Pink”, Tegaskan Vape Pintu Masuk Narkoba
Oragnisasi Kepemudaan Apresiasi Penganugerahan Bintang Jasa Utama Kepada Kepala BGN Dadan Hindayana
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Tak Pernah Mengenal Lelah. Mengabdi untuk Melayani .Pentingnya Keberadaan Bank Sampah Sebagai Motor Penggerak 
Patroli Dialogis Unit Turjawali Samapta Polresta Denpasar Gelar Sambang Kawasan Perumahan
Lantik Pimpinan Baznas Banyuwangi, Bupati Ipuk Ajak ‘Tandang Bareng’ Entaskan Kemiskinan
Pemkab Lamongan Mulai Gerakan Indonesia ASRI
Sambut Ramadan dan Puncak Musim Hujan, Warga Kebalan Kulon Gelar Aksi Bersih Lingkungan

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:45 WIB

Pangdam I/BB Tinjau Pembuatan Alat Incinerator di Workshop Bengrah Paldam I/BB

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:01 WIB

Kemanunggalan TNI dengan Rakyat, Satgas Yonif 521/DY Karya Bakti Bersama Masyarakat Distrik Benawa

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:04 WIB

Personel Kodim 1410/Bantaeng Laksanakan Tadarusan Usai Sholat Dzuhur Berjamaah

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:58 WIB

Malam Tarawih Pertama Ramadhan 1447 H, Polres Bantaeng Berikan Pengamanan di Sejumlah Masjid

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:57 WIB

Langkah Nyata TMMD, Musholla Kili Timur Menuju Penyelesaian

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:08 WIB

Binter Kolaborasi Patroli/Siskamling Koramil 1410-03/Tompobulu Bersama Komduk Wujudkan Semangat Bantaeng Bisa

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:52 WIB

Sumur Bor TMMD Tembus Air, Warga Semakin Semangat

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:07 WIB

Pimpin Upacara 17-an Bulan Februari, Kasdim 1410/Bantaeng Sampaikan Amanat Kepala Staf Angkatan Darat

Berita Terbaru