Jakarta, teropongbarat.co. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). (20/03/2025.) Perubahan ini mencakup beberapa poin utama yang signifikan:
1. Penempatan Prajurit TNI Aktif di Jabatan Sipil
Revisi ini memperluas peluang bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan di 14 kementerian atau lembaga tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer. Kementerian dan lembaga tersebut meliputi:
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Kementerian Pertahanan
Kementerian Sekretariat Negara
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Badan Intelijen Negara
Badan Siber dan Sandi Negara
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Badan Keamanan Laut
Badan Narkotika Nasional
Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Lembaga Ketahanan Nasional
Kejaksaan Republik Indonesia
Mahkamah Agung
Prajurit TNI aktif yang ingin mengisi jabatan di luar 14 kementerian atau lembaga tersebut diwajibkan untuk mundur atau pensiun dari dinas militer.
2. Perubahan Batas Usia Pensiun
Revisi ini juga mengatur perpanjangan batas usia pensiun bagi prajurit TNI, yang kini disesuaikan dengan pangkat masing-masing:
Bintara dan Tamtama: 55 tahun
Perwira hingga pangkat Kolonel: 58 tahun
Perwira Tinggi bintang satu: 60 tahun
Perwira Tinggi bintang dua: 61 tahun
Perwira Tinggi bintang tiga: 62 tahun
Perwira Tinggi bintang empat: 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal dua kali sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden.
3. Penambahan Tugas Pokok TNI
Terdapat penambahan dalam tugas pokok TNI, yaitu:
Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.
Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Kontroversi dan Penolakan Publik
Pengesahan revisi UU TNI ini memicu kekhawatiran di kalangan aktivis pro-demokrasi dan kelompok hak asasi manusia. Mereka menilai bahwa perluasan peran militer dalam jabatan sipil dapat mengembalikan “dwifungsi” militer seperti pada era Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto, di mana militer memiliki peran dominan dalam urusan sipil dan politik. Selain itu, proses pembahasan revisi yang dianggap kurang transparan dan minim partisipasi publik menambah kekhawatiran tersebut.
Namun pemerintah, melalui Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, menyatakan bahwa revisi UU TNI diperlukan untuk menyesuaikan peran TNI dengan perubahan geopolitik dan teknologi global, serta untuk menghadapi konflik konvensional dan non-konvensional.
Meskipun demikian, kekhawatiran mengenai potensi kembalinya peran dominan militer dalam urusan sipil dan politik tetap menjadi perdebatan di masyarakat.// Tim. Inv.

















































