Polres Simalungun Bantah Oknum Polisi Siksa Pencuri Sawit, Sebut Tersangka Diam Saat Diperiksa dan Keluarga Paksa Keluar

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 24 Maret 2025 - 02:07 WIB

40106 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Raya, Simalungun, 21 Maret 2025 – Kasi Humas Polres Simalungun membantah informasi yang beredar di media sosial, khususnya di akun TikTok @joniarnewspekan, terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang tersangka pencurian sawit oleh oknum polisi di Polres Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun menjelaskan bahwa kejadian yang sebenarnya terjadi pada Sabtu (15/3/2025) saat petugas piket fungsi Polres Simalungun sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka bernama Nico Silalahi Arya Panca Silalahi, yang ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit.

“Tersangka Nico Silalahi Arya Panca Silalahi diam dan tidak mau menjawab pertanyaan penyidik. Ia berteriak minta tolong dengan suara keras, yang membuat keluarganya yang menunggu di luar ruang pemeriksaan memaksa masuk dan menerobos hadangan petugas piket,” jelas Kasi Humas Polres Simalungun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keluarga tersangka berhasil membawa Nico Silalahi Arya Panca Silalahi keluar dari ruang pemeriksaan, namun petugas piket fungsi Narkoba berhasil membawa kembali tersangka ke ruangan penyidik. Setelah situasi kondusif, pemeriksaan kembali dilanjutkan,” tambah Kasi Humas Polres Simalungun.

“Hasil gelar perkara pada hari itu menetapkan Nico Silalahi Arya Panca Silalahi sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian dan/atau penadah sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana Subs Pasal 480 KUHPidana,” jelas Kasi Humas Polres Simalungun.

“Terkait laporan polisi yang dibuat oleh AIPDA Freddy Simare-mare atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh keluarga tersangka, hal ini terjadi saat keluarga tersangka memaksa membawa tersangka keluar dari ruang pemeriksaan. AIPDA Freddy Simare-mare diduga mengalami kekerasan fisik pada saat kejadian tersebut,” tambah Kasi Humas Polres Simalungun.

“Pihak keluarga tersangka kemudian meminta tersangka diperiksakan kesehatannya di RSUD Rondahaim Pematang Raya. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dilakukan rawat inap. Setelah kembali dari rumah sakit, tersangka dimasukkan ke dalam Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Simalungun sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP HAN/ 39/III/2025/ RESKRIM tanggal 16 Maret 2025,” tambah Kasi Humas Polres Simalungun.

“Polres Simalungun akan terus melakukan proses penyidikan terhadap kasus ini secara profesional dan transparan. Kami juga akan menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat oleh AIPDA Freddy Simare-mare,” tutup Kasi Humas Polres Simalungun.

“Polres Simalungun berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tambah Kasi Humas Polres Simalungun.

Polres Simalungun juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya. “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya. Jika ada informasi yang diragukan, silakan hubungi pihak kepolisian untuk mendapatkan informasi yang benar,” ujar Kasi Humas Polres Simalungun.

“Polres Simalungun akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya,” tutup Kasi Humas Polres Simalungun.

Berita Terkait

Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun Awasi Ketat Harga Sembako Jelang Ramadan
Kapolres Simalungun Bentuk Tim Khusus, Siap Berantas Judi Togel Tuntas Tanpa Kompromi
Polres Simalungun Peringati Isra Mi’raj dengan Santunan Anak Yatim, Kapolres: “Polri Bukan Hanya Penegak Hukum, Tapi Juga Penolong”
“Terima Kasih Polisi 110 Cepat Datang!” Ucap Korban Begal yang Diselamatkan Tim Polsek Bangun di Tengah Hujan Gerimis
Ikuti Panen Raya, Kapolres Simalungun Semangati Warga Lapas: “Jadikan Pengalaman Ini Bekal Kembali ke Masyarakat”
Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun Beraksi Cepat, Usut Tambang Pasir Ilegal di Sungai Bah Bolon
Baru Dilantik, IPDA Yancen Hutabarat Langsung Tangani Kasus Kecelakaan Maut di Tapian Dolok
Buruan Panjang Berakhir: Bandar Narkoba Licin di Simalungun Akhirnya Terciduk dengan 37 Gram Sab

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:49 WIB

Polsek Padang Tualang Amankan Ibadah Minggu,Kapolres Langkat Tegaskan Komitmen Jaga Toleransi

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:51 WIB

Polsek Tanjung Pura Ungkap Kasus Pencurian dan Mengamankan Terduga Pelaku

Selasa, 17 Februari 2026 - 01:00 WIB

Bupati Syah Afandin Buka Musda X Al Washliyah , Tegaskan Sinergi Langkat Marhamah

Selasa, 17 Februari 2026 - 00:46 WIB

Syah Afandin Perkuat Pengajar Al-Qur’an Dukung Standarisasi Metode Tsaqifa

Senin, 16 Februari 2026 - 08:16 WIB

Wartawan Diduga Dihalangi Saat Liputan Pelantikan Pejabat di Langkat ,Ini penjelasan Kasatpol PP

Minggu, 15 Februari 2026 - 22:59 WIB

Tradisi Punggahan di Puskesmas Bahorok: Pupuk Kebersamaan Jelang Bulan Suci Ramadhan 1447 H

Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:50 WIB

Wakil Bupati Langkat Salurkan ZIS BAZNAS 2026 Siswa dan Guru Ngaji Terdampak Banjir

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:03 WIB

Langkat Kehilangan Tokoh Pendidikan dan Budaya: Wali Utama Komunitas Tanjak Langkat Sampaikan Duka Mendalam

Berita Terbaru