Subulussalam, Aceh – Teropong Barat. PT Laot Bangko Plantation, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kota Subulussalam Aceh, tengah menjadi sorotan tajam terkait dugaan pelanggaran regulasi Hak Guna Usaha (HGU) serta pengabaian kewajiban pembangunan kebun plasma untuk masyarakat sekitar.
Dugaan ini mencuat setelah beberapa ketua koperasi plasma dari tiga desa di Kecamatan Penanggalan mengaku tidak mengetahui lokasi lahan plasma mereka, meskipun koperasi telah berdiri sejak tahun 2020. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan komitmen perusahaan dalam menjalankan kewajiban sosialnya terhadap masyarakat.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketidakjelasan Lahan Plasma
Darwin dan Juliarto, dua orang ketua koperasi plasma, mengungkapkan bahwa mereka tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai keberadaan lahan plasma yang seharusnya menjadi hak masyarakat. Bahkan, mereka tidak pernah menerima laporan terkait perkembangan pembangunan lahan, jumlah panen, maupun keuntungan yang dihasilkan.
“Kami tidak tahu lahan plasma kami ada di mana. Sejak koperasi berdiri tahun 2020, tidak pernah ada laporan dari perusahaan tentang perkembangan kebun plasma maupun hasil panennya. Akibatnya, kami tidak bisa menyampaikan Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota dalam Rapat Anggota Tahunan,” ujar Darwin.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan petani plasma, yang seharusnya mendapatkan manfaat ekonomi dari keberadaan perkebunan sawit. Mereka menduga PT Laot Bangko tidak menjalankan kewajiban membangun kebun plasma, yang merupakan syarat bagi perusahaan perkebunan yang memiliki HGU.
Dugaan “Plasma Fiktif” dan Pelanggaran Regulasi
Antoni, pimpinan LSM Suara Putra Aceh Kota Subulussalam, menilai bahwa PT Laot Bangko diduga menjalankan praktik “plasma fiktif,” di mana perusahaan hanya mencantumkan kewajiban plasma dalam dokumen administratif tanpa realisasi nyata di lapangan.
“Ini merupakan bentuk penipuan terhadap masyarakat. Perusahaan perkebunan sawit yang memiliki HGU wajib menyediakan kebun plasma minimal 20% dari total luas arealnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 26 Tahun 2007,” ujar Antoni.
Lebih lanjut, Antoni menjelaskan bahwa kewajiban pembangunan plasma tetap berlaku meskipun HGU perusahaan diterbitkan sebelum tahun 2007. Perusahaan harus merealisasikannya melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) atau memenuhi kewajiban tersebut saat perpanjangan HGU.
Kontradiksi dengan Sertifikat ISPO
Menanggapi polemik ini, Andriansyah, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan (Distanbunkan) Kota Subulussalam, menyebut bahwa PT Laot Bangko hingga saat ini belum merealisasikan pembangunan kebun plasma atau masih dalam proses.
Namun, pernyataan ini berbanding terbalik dengan fakta bahwa PT Laot Bangko telah memperoleh sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) pada 17 Oktober 2023 di Medan. Padahal, salah satu syarat utama sertifikasi ISPO adalah kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku, termasuk pembangunan kebun plasma sesuai Permentan Nomor 38 Tahun 2020.
“Dengan adanya sertifikat ISPO, seharusnya PT Laot Bangko sudah memenuhi kewajiban pembangunan plasma. Jika belum, maka ada dugaan bahwa proses sertifikasi dilakukan tanpa verifikasi lapangan yang memadai,” kata Andriansyah.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: Apakah PT Laot Bangko telah mencurangi masyarakat Subulussalam dan negara?
Belum Ada Tanggapan dari Perusahaan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Laot Bangko belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran ini. Saat dihubungi, Asnadi, manajer kebun PT Laot Bangko, enggan memberikan komentar dan mengaku belum bisa memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian penting, mengingat perusahaan perkebunan harus bertanggung jawab terhadap kewajiban sosial dan lingkungan mereka. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan keadilan bagi masyarakat Subulussalam.
(Reporter: Arifin Rao | Editor: Tim Teropong Barat)

















































