ALBERT RIYADI SUWONO, KETUA UMUM PERSERIKATAN KURATOR DAN PENGURUS INDONESIA (PKPI) DINYATAKAN LULUS DOKTOR ILMU HUKUM DIBIDANG HUKUM KEPAILITAN

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 10:43 WIB

40489 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA _ TEROPONG BARAT _ Promovendus Albert Riyadi Suwono berhasil mempertahankan penelitian disertasinya dibidang hukum kepailitan, berjudul “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KURATOR AKIBAT DUALISME PUTUSAN KEPAILITAN ATAS DEBITUR YANG SAMA” dalam Rapat Ujian Terbuka Doktor Ilmu Hukum pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 di Kampus Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Prof. Dr. Mulyanto Nugroho, MM., CMA, CPA. Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya menyatakan promovendus Albert Riyadi Suwono lulus dan berhak menyandang gelar akademik Doktor Ilmu Hukum.

Penguasaan materi penelitian promovendus dibidang hukum kepailitan tidak perlu diragukan lagi, dikarenakan Albert Riyadi Suwono merupakan Advokat dan Kurator Senior pada Kantor Hukum RIYADI & PARTNERS yang sudah 17 Tahun sehari-hari berkecimpung dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit di Pengadilan Niaga.

Dr. Albert Riyadi Suwono, SH., M.Kn., MH., M.Th. juga saat ini menjabat Ketua Umum Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) yang telah menjadi Anggota Komite Bersama dari unsur organsiasi profesi kurator dan pengurus, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor : M.HH-1.AH.06.06 Tahun 2025 Tanggal 20 Pebruari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal senada juga disampaikan Prof. Dr. Slamet Suhartono, SH., MH. Dekan Fakultas Hukum, Dr. Yovita Arie Mangesti, SH., MH. Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Prof. Dr. Made Warka, SH., M.Hum. Promotor, Dr. Krisnadi Nasution, SH., MH. Ko-Promotor 1, dan Dr. Suratman, SH., M.Hum. Ko-Promotor 2.

“Negara harus memberikan Perlindungan Hukum terhadap profesi kurator yang merupakan eksekutor putusan pernyataan pailit, baik melalui Organsiasi Profesi Kurator dan Pengurus maupun kepastian hukum dalam UU Kepailitan itu sendiri, yang tidak boleh ada norma samar yang berdampak pada penafsiran berbeda-beda.

UU Kepailitan juga belum cukup memberikan perlindungan hukum kepada profesi kurator, sehingga perlu Undang-Undang Profesi Kurator yang saat ini sudah masuk Prolegnas untuk memberikan hak imunitas kepada kurator maupun pengurus dalam menjalankan tugas-tugasnya, seperti halnya profesi lainnya seperti profesi Notaris, Advokat, Polri, Jaksa, Hakim, dan lain sebagainya”, pungkas Dr. Albert Riyadi Suwono, SH., M.Kn., MH., M.Th. dalam penjelasannya.

Hadir dalam Ujian Terbuka, Bapak Henry Sulaiman Siregar, SH., ME. Direktur Perdata Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia yang mewakili Bapak Dr. Supratman Andi Agtas, SH., MH. Menteri Hukum Republik Indonesia yang sedang bertugas di Rusia, dan Bapak Dr. Widodo, SH., MH. Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia, yang menyampaikan ucapkan selamat dan sukses kepada promovendus melalui karangan bunga yang berhasil diliput awak media.

Hadir juga Ibu Dr. Isy Karimah Syakir, SH., MH. Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jawa Timur, Utusan Dr. (C). Hartadi Hendra Lesmana, SH., MH. Sekjen Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI), Dr. J. Donald Sinambela, SH., M.Th. Ketua Dewan Kehormatan Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI), Utusan Hermawi F. Taslim, SH. Ketua Umum DPP Peradi Pergerakan, para praktis hukum, dan para akademisi dari Universitas Surabaya, Universitas Kristen Petra, Universitas Katolik Darma Cendika, dan Universitas Airlangga Surabaya yang menyampaikan selamat dan sukses atas kelulusan Doktor Ilmu Hukum Ketua Umum PKPI ini.

Berita Terkait

TIM PENANGGULANGAN LONGSOR TEMBUS SIBONGKARAS: 12 JAM PERJALANAN DARAT LAWAN MATERIAL LONGSOR
Pemerintah Pusat Telah Mencairkan BLT Kesra Rp 900 Ribu di Bulan November 2025
Riau Menuju Ruang Digital yang Aman, Kemenko Polkam Gelar Rapat Koordinasi
PCN Resmi Usung Ketua Umum Sendiri sebagai Capres 2029, Warnai Dinamika Politik Nasional Jelang Pemilu
Ultras Garuda Harus Jaga Netralitas dan Kedewasaan, Ditengah Situasi Sosial dan Politik yang Dinamis
Aktivis Mahasiswa Umpam Suarakan Anti Anarkis, Karena Rawan Disusupi Kelompok Anarko
2 Professor di BAPERA Dukung dan Paparkan Refleksi Kepahlawanan HM. Soeharto
DPP LPPI ; Budi Arie Setiadi Bersih dari Perkara Judi Online, Sesuai Fakta Hukum — Stop Kait-Kaitkan Budi Arie dengan Judo

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 10:25 WIB

Sindeka, Akses Salak–STTU Julu Sempat Terputus

Sabtu, 29 November 2025 - 09:06 WIB

TIM PENANGGULANGAN LONGSOR TEMBUS SIBONGKARAS: 12 JAM PERJALANAN DARAT LAWAN MATERIAL LONGSOR

Rabu, 26 November 2025 - 14:57 WIB

Pemerintah Pusat Telah Mencairkan BLT Kesra Rp 900 Ribu di Bulan November 2025

Rabu, 26 November 2025 - 13:33 WIB

Hujan Deras Picu Serangkaian Longsor di Pakpak Bharat, Akses Antardaerah Terputus

Selasa, 25 November 2025 - 19:28 WIB

Pemkab Pakpak Bharat Peringati Hari Guru 2025

Jumat, 21 November 2025 - 21:09 WIB

Pemkab Pakpak Bharat Percepat Pengembangan Hortikultura Lahan Kering Lewat Program HDDAP 2025

Kamis, 20 November 2025 - 22:01 WIB

Gebrakan Literasi! BINDELLA PAKPAK Menang Juara Harapan III Tingkat Sumut

Rabu, 19 November 2025 - 19:44 WIB

Bupati Pakpak Bharat Hadiri Penandatanganan MoU Pidana Kerja Sosial se-Sumatera Utara

Berita Terbaru

PAKPAK BHARAT

Sindeka, Akses Salak–STTU Julu Sempat Terputus

Sabtu, 29 Nov 2025 - 10:25 WIB