ALBERT RIYADI SUWONO, KETUA UMUM PERSERIKATAN KURATOR DAN PENGURUS INDONESIA (PKPI) DINYATAKAN LULUS DOKTOR ILMU HUKUM DIBIDANG HUKUM KEPAILITAN

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 10:43 WIB

40549 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA _ TEROPONG BARAT _ Promovendus Albert Riyadi Suwono berhasil mempertahankan penelitian disertasinya dibidang hukum kepailitan, berjudul “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KURATOR AKIBAT DUALISME PUTUSAN KEPAILITAN ATAS DEBITUR YANG SAMA” dalam Rapat Ujian Terbuka Doktor Ilmu Hukum pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 di Kampus Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Prof. Dr. Mulyanto Nugroho, MM., CMA, CPA. Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya menyatakan promovendus Albert Riyadi Suwono lulus dan berhak menyandang gelar akademik Doktor Ilmu Hukum.

Penguasaan materi penelitian promovendus dibidang hukum kepailitan tidak perlu diragukan lagi, dikarenakan Albert Riyadi Suwono merupakan Advokat dan Kurator Senior pada Kantor Hukum RIYADI & PARTNERS yang sudah 17 Tahun sehari-hari berkecimpung dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit di Pengadilan Niaga.

Dr. Albert Riyadi Suwono, SH., M.Kn., MH., M.Th. juga saat ini menjabat Ketua Umum Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) yang telah menjadi Anggota Komite Bersama dari unsur organsiasi profesi kurator dan pengurus, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor : M.HH-1.AH.06.06 Tahun 2025 Tanggal 20 Pebruari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal senada juga disampaikan Prof. Dr. Slamet Suhartono, SH., MH. Dekan Fakultas Hukum, Dr. Yovita Arie Mangesti, SH., MH. Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Prof. Dr. Made Warka, SH., M.Hum. Promotor, Dr. Krisnadi Nasution, SH., MH. Ko-Promotor 1, dan Dr. Suratman, SH., M.Hum. Ko-Promotor 2.

“Negara harus memberikan Perlindungan Hukum terhadap profesi kurator yang merupakan eksekutor putusan pernyataan pailit, baik melalui Organsiasi Profesi Kurator dan Pengurus maupun kepastian hukum dalam UU Kepailitan itu sendiri, yang tidak boleh ada norma samar yang berdampak pada penafsiran berbeda-beda.

UU Kepailitan juga belum cukup memberikan perlindungan hukum kepada profesi kurator, sehingga perlu Undang-Undang Profesi Kurator yang saat ini sudah masuk Prolegnas untuk memberikan hak imunitas kepada kurator maupun pengurus dalam menjalankan tugas-tugasnya, seperti halnya profesi lainnya seperti profesi Notaris, Advokat, Polri, Jaksa, Hakim, dan lain sebagainya”, pungkas Dr. Albert Riyadi Suwono, SH., M.Kn., MH., M.Th. dalam penjelasannya.

Hadir dalam Ujian Terbuka, Bapak Henry Sulaiman Siregar, SH., ME. Direktur Perdata Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia yang mewakili Bapak Dr. Supratman Andi Agtas, SH., MH. Menteri Hukum Republik Indonesia yang sedang bertugas di Rusia, dan Bapak Dr. Widodo, SH., MH. Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia, yang menyampaikan ucapkan selamat dan sukses kepada promovendus melalui karangan bunga yang berhasil diliput awak media.

Hadir juga Ibu Dr. Isy Karimah Syakir, SH., MH. Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jawa Timur, Utusan Dr. (C). Hartadi Hendra Lesmana, SH., MH. Sekjen Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI), Dr. J. Donald Sinambela, SH., M.Th. Ketua Dewan Kehormatan Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI), Utusan Hermawi F. Taslim, SH. Ketua Umum DPP Peradi Pergerakan, para praktis hukum, dan para akademisi dari Universitas Surabaya, Universitas Kristen Petra, Universitas Katolik Darma Cendika, dan Universitas Airlangga Surabaya yang menyampaikan selamat dan sukses atas kelulusan Doktor Ilmu Hukum Ketua Umum PKPI ini.

Berita Terkait

Kapolres Lombok Utara Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi pada Apel Pagi
Togel di Desa Keniten Merajalela, Nama “Gopang” Mencuat: Media Mabes Polri Desak Kapolres Magetan Bertindak Tegas!
Seorang perempuan di surabaya menjadi korban kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum petugas cicilan bank keliling (Bang titil), pada Sabtu (3/1/2026).
Satgas Gulbencal Kodam I/BB Percepat Pembangunan Jembatan Armco di Desa Sei Litur Tasik
Bukan Korban, Malah Pelaku: Polisi Tetapkan Pelapor Curanmor sebagai Tersangka
Kasus Dugaan Pemerasan Rp40 Juta Seret Oknum Advokat, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Oknum Mantan PNS Polri Masuk Rumah Warga Sambil Marah, Usai Minum Minuman Keras
Abah Edy Macan Bantah Pemberitaan Keliru Terkait AD/ART Madura Asli dan Foto Almarhum Ketua Umum

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 20:37 WIB

Pastikan Liburan Aman, Kakorsabhara Baharkam Polri Cek Kesiapan Pospam Puncak dan Antisipasi Kepadatan Tempat Wisata

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:00 WIB

Alumni STM se-Kota Bogor Gelar “Jum’at Berkah”, Bagikan Ratusan Makan Gratis

Jumat, 6 Juni 2025 - 17:44 WIB

Dunia Jurnalistik Berduka, Kabiro Bara News Bogor Ariyadi Tutup Usia

Rabu, 23 April 2025 - 21:38 WIB

Habar Bahar bin Smith, Mengajak Umat untuk Menjaga Ukhuwah Islamiyah dan Wathaniyah

Sabtu, 23 November 2024 - 17:19 WIB

Kapolres Gayo Lues Pastikan Situasi Kamtibmas pada Pilkada 2024 Aman dan Kondusif

Jumat, 22 November 2024 - 10:02 WIB

Quick Respon Brimob Aceh Hadir di Lokasi Kebakaran

Jumat, 4 Oktober 2024 - 05:26 WIB

Security Galian C ilegal di Cariu Diduga Ancam dan Intimidasi Wartawan, Mobil Liputan Hampir Dibakar

Senin, 22 Januari 2024 - 01:33 WIB

Sedulur Jokowi gelar turnamen sepak bola di Kota Bogor Jabar

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Dugaan Malpraktik RS Ninditha, DPRD Sampang Dorong Mediasi

Selasa, 13 Jan 2026 - 13:12 WIB