Tanggapi Isu Lamban Tegakkan Hukum, Polres Simalungun Beberkan Fakta Penanganan Kasus

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 1 Juni 2025 - 01:11 WIB

40113 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Polres Simalungun memberikan bantahan tegas terhadap pemberitaan yang menyebutkan bahwa kinerja Polres Simalungun lamban dalam menegakkan keadilan terkait kasus penganiayaan yang diduga terbengkalai. Bantahan ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, pada Sabtu (31/5/2025) sekitar pukul 15.10 WIB.

“Kami menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Polres Simalungun telah menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP Verry Purba.

Menurut AKP Verry Purba, kasus yang dimaksud dalam pemberitaan adalah tindak pidana pengrusakan dan kekerasan secara bersama-sama yang terjadi pada Senin, 28 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Umum Dusun Hoppoan Nagori Sinar Naga Mariah, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus ini telah ditangani dengan serius sejak laporan polisi pertama kali diterima pada 29 Oktober 2024. Kami telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada 13 November 2024, dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan pada 14 November 2024,” jelas AKP Verry Purba.

Dalam kasus tersebut, telah terjadi peristiwa kekerasan secara bersama-sama terhadap barang milik korban Tapian Nauli Malau yang dilakukan oleh terlapor Lidos Pandapotan Girsang, Santiaman Girsang, dan Marubahma boru Sinaga alias Mak Lidos br Sinaga, serta pelaku lainnya sekitar tiga orang yang belum diketahui identitasnya.

“Barang-barang yang dirusak meliputi satu unit mobil Dump Truck Mitsubishi Fuso, satu unit alat berat Loader, dan satu unit mobil Toyota Fortuner dengan total kerugian mencapai Rp 350.000.000,” ungkap AKP Verry Purba.

Polres Simalungun menegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan tujuh personil penyidik, yaitu IPDA Ivan Rony Purba, SH, Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K, AIPTU Lasang Sinaga, AIPTU R. Siahaan, SH, AIPDA Yudi Darma, AIPDA Dedi F Damanik, dan Brigadir Daniel Situmorang.

“Kami telah melakukan berbagai langkah penyidikan termasuk pengecekan dan pengolahan TKP, pengamanan barang bukti, wawancara, gelar naik sidik, gelar penetapan tersangka, serta pemeriksaan terhadap saksi korban dan tersangka,” tambah AKP Verry Purba.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Lidos Pandapotan Girsang, Santiaman Girsang, dan Marubahma boru Sinaga. Namun, dua tersangka terakhir belum dapat diperiksa karena dalam keadaan sakit, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Puskesmas.

“Terhadap tersangka Lidos Pandapotan Girsang, berkas perkara telah memasuki tahap pertama. Sementara untuk dua tersangka lainnya, kami akan melakukan pemanggilan kedua setelah kondisi kesehatan mereka memungkinkan,” jelas AKP Verry Purba.

AKP Verry Purba menekankan bahwa kasus ini tidak terbengkalai sebagaimana yang diberitakan. “Pemanggilan saksi oleh Bid Propam Polda Sumut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal yang normal dan bukan karena kelalaian dalam penanganan kasus,” tegasnya.

“Kami juga ingin menegaskan bahwa tersangka Lidos Pandapotan Girsang sebelumnya telah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Simalungun dalam perkara penganiayaan dan percobaan pembunuhan yang terpisah,” tambah AKP Verry Purba.

Polres Simalungun berkomitmen untuk terus menjalankan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak akan mengabaikan setiap laporan masyarakat. “Kami mengundang media dan masyarakat untuk memverifikasi informasi terlebih dahulu sebelum menyebarkan berita yang dapat merugikan institusi kepolisian,” pungkas AKP Verry Purba.

Dengan adanya bantahan ini, Polres Simalungun berharap masyarakat dapat memahami bahwa proses penegakan hukum sedang berjalan sesuai koridor yang benar dan tidak ada upaya untuk memperlambat atau mengabaikan keadilan. (RED)

Berita Terkait

Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun Awasi Ketat Harga Sembako Jelang Ramadan
Kapolres Simalungun Bentuk Tim Khusus, Siap Berantas Judi Togel Tuntas Tanpa Kompromi
Polres Simalungun Peringati Isra Mi’raj dengan Santunan Anak Yatim, Kapolres: “Polri Bukan Hanya Penegak Hukum, Tapi Juga Penolong”
“Terima Kasih Polisi 110 Cepat Datang!” Ucap Korban Begal yang Diselamatkan Tim Polsek Bangun di Tengah Hujan Gerimis
Ikuti Panen Raya, Kapolres Simalungun Semangati Warga Lapas: “Jadikan Pengalaman Ini Bekal Kembali ke Masyarakat”
Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun Beraksi Cepat, Usut Tambang Pasir Ilegal di Sungai Bah Bolon
Baru Dilantik, IPDA Yancen Hutabarat Langsung Tangani Kasus Kecelakaan Maut di Tapian Dolok
Buruan Panjang Berakhir: Bandar Narkoba Licin di Simalungun Akhirnya Terciduk dengan 37 Gram Sab

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:49 WIB

Polsek Padang Tualang Amankan Ibadah Minggu,Kapolres Langkat Tegaskan Komitmen Jaga Toleransi

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:51 WIB

Polsek Tanjung Pura Ungkap Kasus Pencurian dan Mengamankan Terduga Pelaku

Selasa, 17 Februari 2026 - 01:00 WIB

Bupati Syah Afandin Buka Musda X Al Washliyah , Tegaskan Sinergi Langkat Marhamah

Selasa, 17 Februari 2026 - 00:46 WIB

Syah Afandin Perkuat Pengajar Al-Qur’an Dukung Standarisasi Metode Tsaqifa

Senin, 16 Februari 2026 - 08:16 WIB

Wartawan Diduga Dihalangi Saat Liputan Pelantikan Pejabat di Langkat ,Ini penjelasan Kasatpol PP

Minggu, 15 Februari 2026 - 22:59 WIB

Tradisi Punggahan di Puskesmas Bahorok: Pupuk Kebersamaan Jelang Bulan Suci Ramadhan 1447 H

Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:50 WIB

Wakil Bupati Langkat Salurkan ZIS BAZNAS 2026 Siswa dan Guru Ngaji Terdampak Banjir

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:03 WIB

Langkat Kehilangan Tokoh Pendidikan dan Budaya: Wali Utama Komunitas Tanjak Langkat Sampaikan Duka Mendalam

Berita Terbaru