SAMPANG – TEROPONG BARAT _ Penunjukan Pj Kepala Desa Nepa oleh Bupati Sampang terhadap salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama Yusuf Jaelani menimbulkan polemik. Pasalnya, Pj. Kades yang Bertugas Sejak bulan April 2025 itu membuat pengakuan mengejutkan.
Pria yang akrab disapa Yusuf itu mengakui sabab musabab dirinya masuk dan menjadi Pj Kades Nepa adalah tidak lepas dari peran orang yang telah berkiprah dalam perpolitikan. Sehingga, menurutnya, yang mengajak (mengusulkan) dirinya untuk menjabat pimpinan tertinggi di Pemdes Nepa saat ini tentu orang yang berafiliasi dengan golongan tertentu.
“Saya masuk ke (Pemdes) Nepa ini tidak asal begitu saja, melainkan ada orang (yang berkiprah di) politik yang telah mengajak dan mengusulkan saya,” Akunya, saat acara koordinasi antara Pemdes dan BPD yang digelar di Balai Desa Nepa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dilain kesempatan, Yusuf Jaelani juga mengarahkan kepada perangkat desa untuk berkoordinasi dengan salah seorang yang dianggapnya telah berjasa dalam penentuan dirinya menjadi Penjabat Kades Nepa.
“Urusan Pembangunan, silahkan sampean koordinasi dengan Musini langsung mas,” Imbuhnya.
Sementara itu, R. Muh. Zaini, MA. Selaku ketua Badan Permusyawatan Desa (BPD) Nepa mengaku kecewa atas pengakuan tersebut. Sebab, kata dia, seorang ASN saat ditugaskan oleh negara dimanapun dan jabatan apapun maka harus lepas dari intervensi kepentingan apapun kecuali urusan masyarakat.
Zaini juga tidak mempermasalahkan jika Pj Kades memiliki kedekatan emosional dengan golongan-golongan tertentu. Namun, kata Zaini, saat sedang bertugas sebagai Pj maka harus bisa memberikan pelayanan kepada semua masyarakat.
“Hal-hal yang demikian tidak mencerminkan sikap seorang birokrat. Kalau soal punya kedekatan dengan siapapun saya kira tidak masalah. Namun, saat berada di jabatan sebagai Pj Kades maka harus mampu memberikan pelayanan secara optimal dan tidak boleh mebeda-bedakan,” Katanya saat dikonfirmasi tim media ini, Rabu, (4/6/2025).
Zaini juga mengaku menyayangkan Pj Kades yang jarang ke Balai Desa pada saat jam kantor. Hal itu kata Zaini, tidak selaras dengan SE BKN nomor 4/SED/2019 dimana disana dijelaskan bahwa Apabila terdapat PNS yang dipilih/diangkat menjadi kepala Desa atau perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari
jabatannya selama menjadi kepala Desa/perangkat Desa tanpa
kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.
“Ini juga yang kita sayangkan, ketika masyarakat membutuhkan pelayanan dari pemdes. Sementara Pj kadesnya jarang ke balai. Kalau alasannya ada tugas pokok di kantor Induk, itu tidak selaras dengan SE BKN tahun 2019,” Tuturnya.