SAMPANG _ TEROPONG BARAT _ Mendapatkan informasi dan laporan masyarakat adanya kegiatan judi sabung ayam di wilayah hukum ketapang, Kapolsek bersama Kanit Reskrim Ketapang di bantu anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Sampang bergerak cepat menindak tegas perjudian tersebut.
Tindakan yang dilakukan dengan pemusnahan, pembakaran sarana dan prasarana yang dijadikan tempat judi sabung ayam selama ini.
Pemusnahan tempat judi itu berlokasi di Dusun Taman, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura (Jawa Timur). Senin (09/06/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Giat tersebut adalah bentuk meniadakan semua bentuk penyakit masyarakat khususnya judi sabung ayam di wilayah hukum ketapang. Serta menciptakan rasa aman,tertib dan kondusif dengan adanya kehadiran pihak kepolisian (POLRI).
Kapolsek Ketapang AKP Eko menjelaskan, akan menindak segala bentuk perjudian khususnya judi sabung ayam sebagai bentuk keamanan, pencegahan dan mengantisipasi adanya tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Harkamtibmas akan selalu dilakukan Polsek Ketapang untuk keamanan dan membantu masyarakat dari gangguan Kamtibmas lainnya”, ucapnya.
AKP Eko selaku Kapolsek Ketapang juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan judi sabung ayam karena merupakan tindakan melawan hukum.
Selama giat penindakan yang dilakukan Polsek Ketapang Polres Sampang dalam kondisi aman, lancar dan kondusif. (AR Red)