Subulussalam – Aroma busuk dugaan mafia tanah menyeruak dari balik hutan produksi di Kota Subulussalam. Pengajuan Sertifikat Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang seharusnya menjadi program mulia pemerintah, kini tercoreng oleh tuduhan pemalsuan dokumen, manipulasi data, dan rekayasa Surat Keterangan Tanah (SKT) demi kepentingan pribadi.
Informasi dari lapangan menyebut, praktik ini diduga melibatkan mantan Penjabat (PJ) Walikota Subulussalam dalam proses pengajuan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Lahan yang semestinya menjadi Hutan Produksi dan Hutan Kemasyarakatan (HKM) justru diarahkan menjadi objek spekulasi jual-beli—pelanggaran terang-terangan terhadap regulasi TORA.
> “Mereka membuat SKT fiktif, memanipulasi tanggal dan tahun, lalu menggunakannya untuk mengajukan sertifikat TORA. Ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga ancaman serius bagi kelestarian hutan produksi,” tegas Ipong, Ketua Divisi Penyelamatan Lingkungan Hidup Kota Subulussalam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Syarat Sah, Cara Haram
Menurut regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta ATR/BPN, TORA hanya bisa diberikan kepada pihak yang menguasai lahan minimal 30 tahun secara sah. Namun, di lapangan, dugaan kuat menyebut SKT diterbitkan secara kilat melalui perangkat desa dengan data yang direkayasa.

Tahapan resmi TORA mencakup:
1. Usulan kepala daerah ke KLHK & ATR/BPN, disertai peta dan dokumen batas wilayah.
2. Verifikasi KLHK lewat BPKH/Ditjen PSKL hingga terbit SK pelepasan kawasan hutan.
3. Penetapan hak ATR/BPN dalam bentuk SHM, HPL, atau hak komunal.
4. Larangan jual-beli untuk mencegah spekulasi.
Jika tuduhan benar, maka seluruh rantai prosedur telah dilanggar sejak awal, mengubah program reforma agraria menjadi ladang bancakan oknum.
Patok Dicabut, Hutan Terancam
Ironisnya, menurut informasi dari internal KPH Wilayah VI dan Dinas Lingkungan Hidup Aceh, mereka telah memasang patok dan plang tanda kawasan hutan produksi serta HKM yang sah berdasarkan persetujuan KLHK. Namun, plank itu berulang kali dicabut oleh pihak tak bertanggung jawab—indikasi adanya pihak yang sengaja menghapus jejak batas kawasan demi kelancaran modus.
Tuntutan Aktivis dan Tekanan Publik
Para pegiat lingkungan mendesak:
Pemeriksaan forensik dokumen SKT dan tanda tangan pejabat penerbit.
Penyidikan aparat penegak hukum terhadap dugaan keterlibatan mantan PJ Walikota.
Moratorium sertifikasi TORA di wilayah bermasalah Subulussalam.
Pelibatan publik dan pengelola HKM dalam pengawasan lapangan.
Jika aparat penegak hukum dan instansi terkait tak segera bergerak, Subulussalam berpotensi menjadi contoh telanjang bagaimana sebuah program pro-rakyat bisa dibajak oleh kepentingan pribadi—meninggalkan jejak kehancuran pada hutan dan mengkhianati cita-cita reforma agraria.
Reporter: Anton Tin
Sumber : teropongbarat.co. KPH Wilayah 6 dan Aktivis lingkungan

















































