Kejaksaan Negeri Batu Bara: Penetapan Tersangka Korupsi Bimtek Guru Sertifikasi

- Redaksi

Selasa, 2 September 2025 - 20:49 WIB

40100 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, 2 September 2025 – Kejaksaan Negeri Batu Bara menetapkan JM (53), WD (35), dan RH (38) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru Sertifikasi Satuan Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun 2024.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Batu Bara menemukan bukti yang cukup.

JM, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, WD sebagai Pelaksana Kegiatan Bimtek yang menggunakan Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Nasional (LPPN), dan RH sebagai pihak yang menyewakan LPPN kepada WD. Bimtek tersebut diduga menggunakan lembaga yang tidak memiliki izin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-09/L.2.32/Fd.2/09/2025 untuk JM, Nomor: Prin-10/L.2.32/Fd.2/09/2025 untuk WD, dan Nomor: Prin-11/L.2.32/Fd.2/09/2025 untuk RH.

Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku.

Dugaan korupsi dalam kegiatan Bimtek ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 442.025.000,00, berdasarkan hasil audit investigasi.

JM, WD, dan RH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP.

Sumber informasi Oppon Beslin Siregar, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara.

Berita Terkait

Bobol Jendela, Pencuri Emas 47 Gram di Bantaeng Akhirnya Diringkus Tim Resmob
Apresiasi Ricky Anthony atas Silaturahmi Kapolrestabes Medan dan Klarifikasi Kasus Salah Tangkap Iskandar ST
Bendahara Desa Nepa Diduga Tilep Siltap Perangkat Desa
Beraksi di Dini Hari, Pencuri TV Puskesmas Kedai Sianam Dibekuk Polsek Lima Puluh Kurang dari 24 Jam
Polres Aceh Tenggara Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Warga Lawe Polak dalam Waktu Kurang dari Dua Jam
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bantaeng Ringkus Pengedar Sabu via Instagram
Polres Batu Bara Berhasil Bongkar Kasus Narkoba, Amankan Shabu dan Ekstasi di Sei Balai
Resmob Polres Bantaeng Tangkap Residivis Spesialis Pencurian Toko dan Rumah

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Harga Pupuk Urea di Aceh Tenggara Masih Melebihi HET, Pemkab Segera Verifikasi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 01:23 WIB

Kapolres Aceh Tenggara: Mutasi adalah Langkah Pembinaan Menuju Polri yang Lebih Presisi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:11 WIB

BWS Sumatera I Dituntut Bertanggung Jawab, Abrasi Sungai Lawe Kinga Diduga Akibatkan Kerugian Ekonomi dan Ancaman Keselamatan Warga

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:16 WIB

Semangat Petani Aceh Tenggara Menggema di Kontes Kakao Hebat 2025

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:03 WIB

Warga Binaan Coba Selundupkan Narkoba, Petugas Lapas Kutacane Bertindak Cepat dan Gagalkan Aksi

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 02:26 WIB

Konsumen di Aceh Tenggara Keluhkan Dugaan Kecurangan Pengisian BBM di SPBU Kampung Melayu

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Polres Aceh Tenggara Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Warga Lawe Polak dalam Waktu Kurang dari Dua Jam

Minggu, 12 Oktober 2025 - 07:24 WIB

LIRA Agara Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Rp6,9 Miliar di kutacane menguap viral dugaan permainan kongkaling kong nya.

Berita Terbaru