
LANGKAT,Teropong Barat.com | Pihak Yayasan dan Rektor Universitas Putra Abadi Langkat (UNIPAL) menunjukkan ketegasan dalam menyikapi kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen dan mahasiswa. Sebagai langkah awal dan untuk menjaga nama baik institusi, UNIPAL telah menonaktifkan sementara dosen dan dua mahasiswa yang sedang menjalani proses hukum.
Keputusan tegas ini disampaikan oleh Hary Angga Tarigan saat dikonfirmasi wartawan di Stabat, Rabu (22/10/2025).
Langkah ini diambil menyusul laporan mahasiswi UNIPAL berinisial EF ke Mapolres Binjai terkait dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen berinisial DO.
Peristiwa yang terjadi saat kegiatan wisata di luar kampus pada Minggu (12/10/2025) dini hari tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor: STTLP/B/506/X/2025/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara tertanggal 18 Oktober 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hary Angga Tarigan menjelaskan bahwa Rektor UNIPAL telah mengeluarkan Surat Keputusan penonaktifan sementara terhadap dosen berinisial DO (Nomor: 023.2/KPTS/BP.YP-PAL/X/2025) serta dua mahasiswa, MR (Nomor: 023.3/KPTS/BP.YP-PAL/X/2025) dan DA (Nomor: 023.4/KPTS/BP.YP-PAL/X/2025).
“Penonaktifan ini didasarkan pada informasi dan bukti awal bahwa yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum, yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di kampus. Status penonaktifan berlaku hingga proses hukum selesai dan memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelasnya.
*UNIPAL Sikap Netral dan Tegaskan Tanggung Jawab Pribadi*
Menanggapi lokasi kejadian di luar kampus, pihak UNIPAL menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan di kawasan Kolam Karona Sakti, Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingei tersebut bukan merupakan tanggung jawab resmi universitas.
“Setiap aktivitas di luar wilayah atau kegiatan resmi universitas menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing pihak yang terlibat,” tegas Hary Angga Tarigan.
Lebih lanjut, universitas menyatakan sikap netral dan tidak akan berpihak kepada pihak manapun. UNIPAL juga memberikan hak seluas-luasnya kepada dosen maupun mahasiswa yang merasa mengalami pelanggaran hukum untuk melakukan pengaduan secara resmi kepada pihak yang berwenang.
Pihak Yayasan dan Rektorat mengimbau seluruh sivitas akademika untuk menjaga nama baik universitas dan bertindak sesuai dengan norma hukum, etika, serta tata tertib akademik yang berlaku.
Tindakan tegas UNIPAL ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak yang mendukung penuh proses hukum dan mengecam dugaan pelecehan tersebut, serta menyerukan agar kasus ini diusut tuntas.
(Redaksi)