BANTAENG, Teropong Barat.com, – Polres Bantaeng menggelar upacara peresmian satuan tugas baru yakni Perwira Patroli, Pengamanan dan Pelayanan Masyarakat (Pamapta) yang menggantikan peran Kepala Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada jajaran Kepolisian Resor (Polres).
Upacara tersebut digelar di halaman Mapolres Bantaeng pada Rabu pagi (19/11/2025
Perlu diketahui, peresmian Pamapta merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Kapolri Nomor 1438/IX/2025 tentang Penyesuaian Nomenklatur Kepala Unit menjadi Perwira Samapta pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tingkat Kepolisian Resor yang diterbitkan pada September 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan tersebut mengubah struktur organisasi pelayanan kepolisian di tingkat Polres dan Kepolisian Sektor (Polsek) dengan tujuan agar lebih presisi, adaptif, dan efektif.
Prosesi peluncuran Pamapta dijajaran Polres Bantaeng ditandai dengan pemasangan badge Pamapta kepada perwakilan personel Polres Bantaeng, yakni IPDA Bahrianto jabatan Pamapta I, IPDA Alamsyah, S.H., jabatan Pamapta II, AIPTU Muh Nasir, S,Sos,. jabatan Ps. Pamapta III
Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K., M.H., mengatakan, dilantiknya Pamapta bertujuan mewujudkan pelayanan prima serta meningkatkan kualitas pelayanan publik Polres Bantaeng pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu. Jabatan Pamapta bertugas membantu Kapolres.
“Jadi Pamapta ini kepanjangan tangan langsung dari Kapolres,” kata AKBP Pras
Ia menerangkan, selain bertugas menerima laporan dari masyarakat, Pamapta juga bertugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), olah TKP, maupun menyelesaikan permasalahan yang ada ditengah masyarakat bersama dengan piket unit terkait.
“Pamapta juga bisa mengoordinasikan seluruh fungsi teknis di kepolisian khususnya di Polres Bantaeng baik Reskrim, Intel, Sabhara, Lalulintas dan lain sebagainya, jadi di koordinasikan menjadi satu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” paparnya. (Rehan)






















