Kutacane, teropong Barat Com.
Sudah beberapa bulan terkait kasus jembatan silayar Kabupaten Aceh Tenggara tak kunjung selesai kasus yang melibatkan PA, dan para kontraktor terlibat pada pelaksanaan pengerjaannya itu.Demikian isu berkembangnya pada Selasa (25/11)2025.dari beberapa pengamat lsm yang di temui media ini tak mau di tulis namanya itu.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari informasi di himpun media ini bahwa yang sangat di pertanyakan dari perjalanan jejak rekam kasus ini adanya indikasi keras dugaan unsur sengaja di korbankan pihak pptk, dan pihak kontraktor yang punya cv, sementara di pengerjakan jelas pelaku pengerjaannya lepas dari jeratan hukum karena dari sumber dari berbagai sumber itu menjelaskan prin-aut telah di serahkan kepada pihak Aph yang menangani kasus tersebut, seperti di jelaskan sebelumnya dari awal yaitu prin-aut itu adanya buktinya awalnya dari PA, dan PA ini yang meneken semua katanya, selanjut pihak CV melanjutkan kepada pihak kontraktor pelaksana di lapangan yang di sebut sebut menyewa itu lepas dengan mulus ada apa ini aneh kata publik beredar, sementara pihak Perusahaan CV yang jadi inisial (Al) korban/ tumbal bersama ppatknya (My) pu pr tersebut itu.

Sementara dari Ppatk pun mengaku itu berdasarkan teknis di sodorkan dari stafnya inisual( r ) tanpa kroscek ia teken, sehingga terjadi mar-up harga, dan itupun telah di kembalikan sepanjang kemampuan yang ada, akan tetapi dari informasi ini telah di atur pihak no 1 Agara, agar pihak pelaksana di lapangan dapat mengembalikan uang yang di transper padanya dari pihak cv yang utama itu, sesuai informasi pihak keluarga cv kepada media ini.
Oleh karena keterangan informasi beredar ini kisaran 300 juta belum di kembalikan ini akhirnya menjadi tertunda pada sidang tipikor Banda Aceh itu,sehingga informasi beredar bisa tertunda 1 bulan lagi.
Selanjutnya pertayaan ini di pertanyakan pergantian kajari lama ke kajari baru ini menjadi tanda tanya kepada kajari baru, apakah pihak ke 3 sudah bermain sehingga semakin terkesan pihak aph ini pilih kasih dalam menerapkan pasal-pasal meringankan acara pembuktian terhadap para pihak baik PA serta yang ikut tersangkut- terkait pri-aut pengiriman dana (nilai)dari pihak cv pemenang tender kepada pihak di sebut sebut beredar membeli paket proyek tersebut.
Sementara pihak Aph Kajari Agara saat komfirmasi berusaha beberapa kali belum berhasil terkait kasus jembatan silayar pilih kasih dalam kasus acara pembuktian terhadap pihak PA, dan pihak kontraktor pelaksana di sebut sebut pembeli proyek dari cv yang di tersangkakan itu.(tim)

















































