Teropongbarat.com Korban berinisial NG (31) warga Gubeng, ia menjelaskan kronologi kejadian tersebut yang dilakukan oleh oknum bang titil tersebut, bermula saat dirumah korban hanya berdua bersama putranya yang masih kecil, pelaku meminta korban melakukan pembayaran cicilan utang sebesar Rp 60 ribu melalui transfer. Namun, saat itu korban hanya memiliki uang Rp 30 ribu dan langsung mentransfer jumlah tersebut ke rekening yang diminta.
“Saya memang punya kewajiban untuk mencicil per minggu Rp 60 ribu. Kemarin pas kejadian itu udah cicilan keenam,” ucap NG, Sabtu (3/1/2026).
Namun saat sudah di tranfer korban kaget oknum petugas bank keliling tersebut sudah ada di depan rumah korban dan langsung menagih sias cicilan yang bel di bayar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena saya gak punya uang, jadi saya dimarahi itu diem aja. Sampai dia melototin saya. Lalu tangan kiri saya ditarik ke arah dia dan dia mau mencium saya. Itu sudah saya tolak,” jelas NG.
Pelaku kemudian memaksa masuk ke dalam rumah meski korban telah melarang. Saat itu, NG menegaskan dirinya hanya berdua dengan anaknya. Namun, penagih bank keliling tersebut tetap duduk di ruang tamu rumah korban.
“Pelaku sempat minta air. Saya ambilkan karena saya pikir supaya cepat pergi. Namun, setelah air di gelas habis, pelaku mengeluarkan uang Rp 10 ribu dan memanggil anak saya dan minta agar anak saya pergi beli jajan,” ungkapnya.
Putra korban menolak permintaan tersebut. NG kembali meminta pelaku untuk segera pergi hingga dua kali, namun tidak dihiraukan.
Pelaku justru kembali mencoba mencium korban dan berpindah posisi ke belakang tubuh korban hingga melakukan perbuatan cabul.
“Saya melawan saya bilang sudah jangan begini. Tolong pergi. Saya juga mau kabur ke luar rumah. Daster saya sempat ditarik sama pelaku hingga robek,” tuturnya.
Pelaku menghentikan aksinya dan mengancam akan kembali datang menagih sisa cicilan bank keliling. Tidak lama setelah kejadian, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta pelunasan sisa pembayaran dengan imbalan ciuman.
Kerana merasa terancam, korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Laporan akhirnya diterima di Polrestabes Surabaya dengan Nomor LP/B/1505/XII/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.
Sementara itu Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya saat dikonfirmasi mengatakan, terkait dugaan kekerasan seksual masih dilakukan pengecekan dulu. “Sebentar ya mas. Saya cek terlebih dahulu,” jelas AKP Eddy Oktavianus Mamoto, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Redaksi//
Teropong barat.com
(Investigasi)

















































