Kepala Desa Barung Kersap Beserta Saudaranya, Tersangka Kasus Pemalsuan Berkas APBDesa 2023

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:43 WIB

40123 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabanjahe – Pengadilan Negeri Kabanjahe kembali menggelar sidang lanjutan perkara pidana pemalsuan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2023, yang menyeret dua orang bersaudara sebagai terdakwa. Kepala Desa Barung Kersap, Tobat Perangin-angin, bersama adiknya Bayu Andika Perangin-angin, yang diketahui juga menjabat sebagai Kepala Dusun di desa yang sama, didakwa telah memalsukan sejumlah dokumen resmi pemerintahan desa.

Sidang yang berlangsung pada Kamis, 15 Januari 2026, menghadirkan empat orang saksi dari unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Barung Kersap. Masing-masing saksi adalah Ketua BPD Marikam Sembiring, Wakil Ketua Charles Pasaribu, Sekretaris Mulianta Perangin-angin, dan Anggota Rosneli Br Ginting. Keempatnya memberikan keterangan di bawah sumpah mengenai pemalsuan tanda tangan dan stempel lembaga yang mereka pimpin dalam dokumen-dokumen perencanaan dan penganggaran desa.

Dalam kesaksiannya, para saksi menyatakan bahwa mereka tidak pernah diundang atau menghadiri rapat pembahasan dokumen penting seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDs), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), serta APBDesa Tahun 2023. Namun mereka mendapat informasi bahwa dokumen-dokumen tersebut telah disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Karo melalui Kantor Camat Munte, dengan mencantumkan tanda tangan dan stempel BPD yang mereka yakini dipalsukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rapatnya saja tidak pernah ada, apalagi kami ikut menandatangani. Tiba-tiba kami mendapat kabar bahwa dokumennya sudah masuk ke kabupaten. Ini tentu mengejutkan kami karena secara prosedur, kami tidak pernah dilibatkan,” ungkap salah satu saksi di ruang sidang. Pernyataan ini diperkuat oleh saksi-saksi lainnya, yang menegaskan bahwa seluruh tanda tangan dalam dokumen tersebut bukan milik mereka, dan penggunaan stempel resmi BPD juga dilakukan tanpa sepengetahuan bahkan tanpa seizin mereka.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan bahwa Bayu Andika Perangin-angin berperan aktif dalam pembuatan dokumen-dokumen palsu tersebut. Bayu, yang menjabat selaku Kepala Dusun, diduga menjadi aktor teknis dalam proses pemalsuan dokumen, sementara sang kakak, Tobat Perangin-angin, menggunakan dokumen tersebut sebagai dasar pengajuan dana ke pemerintah daerah. Peran kedua terdakwa dinilai saling melengkapi dan dilakukan secara sadar dengan tujuan memperlancar proses pencairan anggaran.

Sidang yang berlangsung selama beberapa jam itu berjalan dengan tertib dan dihadiri oleh sejumlah pihak penting, termasuk tokoh masyarakat dan perwakilan dari Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Karo. Ketua PABPDSI Karo, Rianto Ginting, menyatakan keprihatinannya terhadap kasus ini karena mencerminkan lemahnya pengawasan serta penyalahgunaan jabatan di tingkat desa. Ia berharap proses persidangan berjalan secara transparan dan mampu mengungkap seluruh fakta yang selama ini tertutup.

Kasus pemalsuan dokumen pemerintah desa ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua aparat desa dari keluarga yang sama, yang seharusnya menjadi teladan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas. Fakta bahwa pemalsuan dilakukan terhadap dokumen perencanaan dan penganggaran desa menimbulkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana penyimpangan administrasi telah berlangsung dan siapa saja yang mungkin terlibat dalam lingkaran pelanggaran tersebut.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Januari 2026, dengan agenda menghadirkan saksi tambahan dari pihak pemerintahan kecamatan dan perangkat desa lainnya yang berpotensi mengetahui rangkaian tindakan pemalsuan. Diharapkan pada sidang berikutnya akan terungkap lebih jauh latar belakang, motif, serta dampak dari dugaan pemalsuan ini terhadap roda pemerintahan dan kepercayaan masyarakat desa Barung Kersap.

Seiring berjalannya proses hukum, masyarakat setempat mengikuti perkembangan kasus ini dengan penuh perhatian. Banyak pihak berharap agar persidangan ini tidak hanya menjatuhkan hukuman kepada yang bersalah, tetapi juga mendorong perbaikan sistem administrasi dan pengawasan di tingkat desa. Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pembelajaran penting tentang pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik di level paling dasar pemerintahan.

(Dates Sinuraya)

Berita Terkait

Maha Sendi Milala Resmi Pimpin KORMI Kabupaten Karo Periode 2026–2030 Hasil Muskab di Berastagi
Oknum Kades Barung Kersap Dan Saudaranya Jadi Terdakwa Kasus Pemalsuan ABDdes 2023
Masyarakat Rumah Kabanjahe dan Keluarga Korban Pembunuhan Datangi Polres Tanah Karo, Tuntut Pengusutan Dugaan Pembunuhan Berencana di Club Malam Bravo
Perayaan HUT STM “Sangap Encari” Berlangsung Penuh Sukacita, dengan Suasana Kekeluargaan
LSM KCBI Karo Soroti Proyek Pekerjaan Perkim di Desa Nangbelawan
Dansubdenpom 1/2 -1 Tanah Karo, Kapten.CPM. Agus Setiawan : Siap Bermitra dan Tidak Alergi Dengan Wartawan
Bawaslu Karo Raih Penghargaan Kategori Fasilitasi Terbaik di Gakkumdu Award 2025
Bawaslu Kabupaten Karo Melaksanakan Penguatan Kelembagaan

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 14:27 WIB

Brigjen Pol Mokhamad Ngajib Pimpin Sertijab Kaden Perintis, Tekankan Profesionalisme Samapta Polri dalam Menjaga Kamtibmas

Senin, 19 Januari 2026 - 09:21 WIB

Sempat Kabur Melompat Jendela, Bandar Sabu Akhirnya Diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bantaeng*

Senin, 19 Januari 2026 - 08:11 WIB

Polri Gerak Cepat Atasi Banjir di Cakung, Kerahkan Personel, Peralatan, dan Dapur Lapangan untuk Bantu Warga

Minggu, 18 Januari 2026 - 22:05 WIB

Menusia dan Kewajiban Moral Tanpa Batas dalam Menjaga Keberlangsungan Peradaban

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:14 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Bonto Lebang Dampingi Panen Padi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 22:42 WIB

Bermitra dengan Lazismu Dosen Umuslim pasang PLTS Hibrid portable di Pante Lhong

Sabtu, 17 Januari 2026 - 21:41 WIB

Gerakan Pemuda Al Washliyah Provinsi Sulawesi Tengah (GPA Sulteng)Siap Melaksanakan Pelantikan Pengurus.

Jumat, 16 Januari 2026 - 00:47 WIB

Viral!!, Diduga Ada Jual-Beli Jabatan, Kepala Sekolah di Ogan Ilir Mengaku Diperas Oknum Disdikbud

Berita Terbaru