SURABAYA, // Teropongbarat.com– Ratusan kendaraan roda dua yang terjaring Satlantas Polrestabes Surabaya dalam aksi Balap Liar belum juga diambil oleh pemiliknya, meski saat ini masih berlangsung Bazar Ranmor di Polrestabes Surabaya.
Dimana, dalam Bazar Ranmor yang berlangsung mulai 21 Januari 2026 tersebut, pemilik resmi akan dipermudah dalam pengurusan dalam pengembalian kendaraan pemilik dan Gratis.
Lain dengan pemilik kendaraan yang terjaring dalam aksi balap liar, terdapat 141 unit kendaraan yang spek balap dan tidak sesui spesifikasi terparkir rapi didepan Mako Polrestabes Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemilik seolah enggan mengurus ataupun mengambil kendaraan yang terjaring beberapa bulan sebelum akhir tahun 2025, disini timbulah pertanyaan, dipermudah dalam pengurusan namun pemiliknya enggan. Dugaan motor-motor ini ada yang terlibat aksi kejahatan.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan jika, dalam Bazar Motor di Polrestabes Surabaya ini, pemilik kendaraan yang terjaring balap liar ataupun Tilang dapat juga dilayani dalam pengurusan terkait dokumen guna mengambil unitnya.
Hingga saat ini terdapat 141 unit kendaraan tilang balap liar yang belum juga diambil oleh pemiliknya. motor tersebut didapat anggota saat melaksanakan penangkapan dengan pola khusus sistem hunting dilapangan setiap malam.
“Untuk sistem pengambilannya gampang, untuk pemilik asli akan ada pembuktian kepemilikan seperti, BPKB dan STNK jadi silakan untuk rekan-rekan yang memiliki motor untuk segera mengambil di Satpas Colombo menemui petugas tilang dengan membawa STNK, BPKB, dan Tilang,” jelas AKBP Galih, (22/1/26).
Petugas juga akan mempermudah, kalaupun tidak tilang ataupun STNK, petugas akan melakukan register untuk data awal di kantor dan pemilik nantinya membayar denda langsung ke BRI melalui melalui Briva.
“Tidak boleh melalui jalur calo dan pembayarannya melalui transfer Briva. Pengurusannya juga bisa juga melalui Bazar Ranmor di Polrestabes dan ratusan motor ini belum tentu murni balap liar, ”Tegas AKBP Galih.
Belum tentu motor balap liar kenapa? Galih menjelaskan jika balap liar itu hanya awalnya saja dan tidak standar. Pemiliknya juga sudah tahu jika motornya sudah jelas di kantor polisi mengapa mereka tidak langsung mengurus dan mengambilnya.
Patut diduga jika motor-motor ini bukan murni balap liar namun petugas menduga hasil dari kejahatan, terlibat tindak pidana lain misalnya pencurian ataupun penggelapan.
Redaksi//
Teropongbarat.com
(Investigasi)

















































