Aksi pencurian rokok dalam jumlah besar terjadi di Toko Telon Linda, Desa Tlanak, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan. Kejadian tersebut diketahui pada Jumat (23/1/2026) dini hari, dengan total kerugian mencapai Rp80.180.000,-. Kapolsek Kedungpring, AKP Sudibyo membenarkan peristiwa tersebut. Pihaknya bersama tim Reskrim Polres Lamongan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi.
“Benar, telah terjadi tindak pidana pencurian rokok. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata AKP Sudibyo. Sabtu (24/1/2026). Korban bernama Zeni Sugiarto (38), wiraswasta asal Desa Tlanak. Peristiwa itu bermula sekitar pukul 05.00 WIB, saat saksi Endayani hendak keluar kamar namun mendapati pintu terkunci dan diganjal kayu dari luar. Saksi kemudian meminta bantuan Ali Puput Dayani untuk membuka pintu.
Setelah pintu berhasil dibuka, saksi melihat pintu belakang toko dalam kondisi terbuka. Korban yang dihubungi segera melakukan pengecekan dan mendapati sejumlah besar rokok telah hilang. Barang yang dicuri antara lain 8 bal rokok Surya 12 (160 slop), 5 bal rokok Andalan Filter (100 slop), 2 bal rokok Gajah Baru Filter (40 slop), serta 1 karung berisi sekitar 70 slop rokok berbagai merek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari rekaman CCTV, pelaku terekam masuk ke dalam toko dengan menutup wajah menggunakan sarung warna hijau, mengenakan celana pendek boxer hitam, serta membawa tas selempang untuk mengangkut rokok curian. Polsek Kedungpring telah melakukan pendataan saksi, pengamanan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lamongan dan tim Inafis untuk mengungkap identitas pelaku. “Identitas pelaku masih dalam penyelidikan,” pungkas AKP Sudibyo. Dari hasil barang bukti di lokasi kejadian, polisi sudah mengantongi ciri-ciri pelaku.
Redaksi//
Teropongbarat.com
( Team / Lamongan )

















































