Biro Investigasi Nasional Tri juliadi Program BOS merupakan salah satu skema pendanaan pendidikan terbesar di Indonesia dengan alokasi anggaran mencapai sekitar Rp.59,2 triliun pada tahun anggaran 2025,Pemerintah Indonesia melalui kementerian pendidikan riset dan teknologi menargetkan lebih dari 40 juta siswa diseluruh Indonesia dapat merasakan Program dari dana BOS tersebut,Alokasi ini mencakup BOS reguler dan BOS kinerja yang bertujuan mendukung operasional sekolah di berbagai jenjang pendidikan dasar dan menengah. 
Realitas nasional menunjukkan bahwa meskipun dana BOS terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir ini,komitmen terhadap tata kelola yang transparan dan akuntabel tetap menjadi tantangan,terutama terkait pelaporan penggunaan dana ditingkat sekolah.
Sumber studi dan audit dari berbagai lembaga pendidikan menunjukkan adanya Disparitas dalam penggunaan dana BOS di berbagai daerah termasuk alokasi yang tidak selaras dengan kebutuhan pembelajaran di sekolah.
Salah satu Contoh kecil ini terjadi di SMP Negeri 1 Kota Madya Tebing tinggi provinsi Sumatera Utara yang menjadi sorotan publik,setelah data resmi pemerintah yang dapat di akses publik menunjukkan alokasi yang tidak lazim diduga rawan korupsi dengan total nilai anggaran dana bos untuk 1292 siswa sebesar Rp.1,42 miliar lebih untuk tahun Anggaran 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Data tersebut mencatat dana BOS dicairkan dalam dua tahap,lebih dari 50 persen total anggaran Sekitar Rp.730 juta lebih di alokasi kan untuk Pengembangan Perpustakaan,porsi ini dinilai relatif besar untuk satu Sekolah Menengah Pertama,terutama tanpa publikasi rinci mengenai Pengadaan Buku,Harga satuan,Penyedia barang dan jasa dan Hasil fisik belanja.
” Program yang sama juga telah terjadi pada tahun tahun sebelum nya,Hal tersebut memicu munculnya praktik-praktik Dugaan Rawan Korupsi dalam skema yang sama” ungkap Julian sebagai penggiat anti korupsi untuk wilayah kota madya Tebing tinggi provinsi sumatera utara rabu 28 januari 2026,
Sambung Julian ” Dana BOS yang diterima oleh SMP negeri 1 tersebut begitu Besar,hingga mencapai Rp.1,4 miliar lebih,namun tidak berdampak signifikan terhadap dunia pendidikan,bahkan kita menduga ada indikasi mark up dan fiktif dalam penggunaan dana BOS tersebut,mungkin dalam waktu dekat ini kita akan melaporkan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 tersebut terkait penggunaan dana BOS kepada pihak Poldasu atau Kejatisu.
Upaya konfirmasi Telah di lakukan oleh awak media,hingga berita ini diturunkan pihak kepala sekolah atau pihak pihak lain belum memberikan jawaban.
Redaksi//
Teropongbarat.com
(Investigasi)

















































