Biro Investigasi Nasional : Tri juliadi Medan Propinsi Sumatera utara- jumat 30 januari 2026 – Seorang Dosen berstatus Pegawai negeri sipil pada Kementerian Agama Republik Indonesia,Prof.Ir.Yusuf Leonard Henuk.MRur.Sc.Ph.D,secara resmi Mengajukan Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Medan. Gugatan tersebut diajukan terhadap Sekretariat Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara ( BPASN ) selaku Tergugat I dan Rektor Universitas Sumatera Utara ( USU ) selaku Tergugat II ,Gugatan Sengketa telah didaftarkan dab teregritasi di PTUN Medan pada awal januari 2026.
Objek Sengketa dalam Perkara ini meliputi Surat BPASN Nomor 148/BPASN / S.1/ 2025 tertanggal 18 juni 2025 Perihal Banding Adminitraktif,serta surat Rektor USU Nomor 10338 / UN 5.1 R / SDM / 2023 tertanggal 13 juli 2023 terkait tanggapan pemindahan home base dosen. Dalam pokok Gugatan Prof.Dr. Yusuf Leonard Hanuk sebagai Penggugat Menyatakan Bahwa Kedua Objek Sengketa tersebut merupakan keputusan Tata Usaha Negara ( KTUN ) yang bersifat Konkret,individual dan final,serta telah menimbulkan akibat Hukum terhadap status dan hak kepegawaian nya sebagai Aparatur Sipil Negara,dan saya yakin Gugatan saya di Kabul kan oleh Pengadilan.
Penggugat juga menegaskan telah menempuh seluruh mekanisme upaya administrasi sesuai peraturan perundang undangan sebelum mengajukan gugatan ke PTUN Medan. Perkara ini selanjutnya akan di periksa dan diputus sesuai kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan sebagai mana diatur dalam Undang Undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Hingga Berita ini diturunkan, Pihak BPASN maupun Rektor Universitas Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan Sengketa TUN tersebut.
Redaksi//
Terpongbarat.com
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
(Investigasi)

















































