Yohanes Masudede Menyoroti Proyek Pokir Sahril Taher, yang Diduga Bermasalah

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:41 WIB

4030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Polemik tiga proyek yang merupakan pokok pikiran (pokir) Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Sahril Taher, yang diduga belum mengantongi persetujuan lingkungan mendapat sorotan Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta.

Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara sekaligus Praktisi Hukum di Jakarta, Yohanes Masudede, menilai tiga proyek Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara di Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara, yang dikerjakan sejak 2023 dengan nilai ketiga proyek mencapai lebih dari Rp10 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2023 tersebut bukan hanya bermasalah karena belum difungsikan secara maksimal.

Tapi Yohanes menyatakan bahwa yang paling fundamental adalah tiga proyek yang melekat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara (Malut) diduga dikerjakan tanpa didukung dokumen izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini merujuk pada pernyataan dari Kepala Bidang Amdal DLH Maluku Utara, Wajihuddin, sebagaimana diberitakan Posko Malut, pada Kamis, 14/12/2023. Wajihuddin menyatakan bahwa proyek tersebut belum ada persetujuan lingkungan.

Walaupun pernyataan Wajihuddin selaku Kepala Bidang Amdal DLH ditanggapi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara, Abdullah Assagaf. Dilansir dari Poskomalut.com, pada Kamis, 14/12/2023, Abdullah menyatakan ketiga proyek tersebut sudah diserahkan kepada pihak ketiga untuk dikerjakan, dan harus ada persyaratan yang dipenuhi.

Ia pun mengaku mengetahui pihak ketiga punya Amdal. Abdullah lebih jauh menyatakan “Jika tidak dilaksanakan, itu salahnya pihak ketiga, bukan pemerintah”.

Terlepas dari polemik itu, Yohanes menjelaskan, apabila ketiga proyek tersebut belum memiliki persetujuan lingkungan maka hal ini dapat dipastian bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sebab, kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib mengantongi persetujuan lingkungan sebelum konstruksi dilakukan.

Yohanes menjelaskan lebih jauh, bahwa tiga pekerjaan fisik yang terletak bibir pantai Desa Tahane, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara tersebut patut diduga melanggar Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebab, proyek tersebut terletak di pesisir, maka seharusnya memiliki izin lingkungan. Jika tidak dilengkapi dengan izin lingkungan dapat dipidana.

Yohanes, menilai, selain proyek tersebut diduga merugikan masyarakat, karena fasilitas seperti pabrik es dan cold storage yang dibutuhkan nelayan untuk menjaga kualitas hasil tangkapan dan memperkuat rantai distribusi perikanan tidak dapat difungsikan dengan baik.

Yohanes, menyoroti polemik ketiga proyek tersebut dengan menyatakan bahwa ini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut.

Proyek dengan nilai miliaran rupiah ini, kata Yohanes, penting adanya keterangan dari pihak-pihak, dimulai dari unsur DPRD, OPD teknis, maupun pihak ketiga guna memastikan bahwa proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Apalagi menurut Kepala DKP Maluku Utara, Abdullah Assagaf, tiga proyek tersebut merupakan pokok pikiran (pokir) Anggota DP RD Provinsi, Sahril Taher.

Oleh karenanya, Yohanes menekankan, dengan menunjuk pernyatakan Kepala Bidang Amdal DLH Maluku Utara, menunjukkan adanya kesalahan mendasar dalam pelaksanaan ketiga proyek tersebut, maka perlu adanya penelusuran dari APH untuk memastikan pengelolaan proyek yang bersumber dari keuangan publik, tidak salah digunakan.

Berita Terkait

GOISTO Luncurkan BEST, Tingkatkan Kemampuan Bahasa Inggris Guru
Deklarasi Capres RI 2029 Mengukuhkan Samsuri, S.Pd.I., M.A. sebagai Tokoh Utama Partai Cinta Negeri
Tokoh Lintas Sektor Hadiri Refleksi “Setahun Mas Pram – Bang Doel” di Rawamangun
Ketum DPN PERMAHI Azhar Sidiq: Tegaskan Batas Kewenangan MKMK dalam Polemik Keppres Hakim MK
Akselerasi Pembangunan Gerai dan Gudang Koperasi Desa Merah Putih: Jalan Konstitusional Menguatkan Ekonomi Rakyat
BNN Sita 200 Kg Ganja, Tiga Tersangka Jaringan Aceh–Medan Terancam Hukuman Berat
RAD Indonesia Sukses Gelar Sertikasi International CMA Batch 18 di Hotel Ciputra
Ketua Umum PERWANTI PSMTI Ajak Perempuan Indonesia Wujudkan Solidaritas Kemanusiaan dan Selamatkan Lingkungan

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 01:30 WIB

PW Gerakan Pemuda Alwashliyah Sulawesi Tengah Resmi Dilantik

Senin, 16 Februari 2026 - 00:09 WIB

PBNU Bentuk Tim Verifikasi PCNU Se-Indonesia, Banyuwangi Ikuti Prosedur Normal

Senin, 16 Februari 2026 - 00:00 WIB

“Guyub Rukun Jaga Tradisi!”, Pesta Tapai Dahari Selebar 2026 Sukses Digelar, Kapolsek Labuhan Ruku Acungkan Jempol untuk Masyarakat yang Kompak Jaga Kamtibmas!

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:36 WIB

Dugaan Penggelapan Rp200 Juta Pelaku Melarikan diri. Kinerja Polres Nganjuk Dalam 1Tahun Dipertanyakan, Jadi Sorotan Publik

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:01 WIB

Pengeboran Sumur TMMD Ke-127 Capai Kedalaman 130 Meter, Harapan Air Bersih Warga Kili Timur

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:57 WIB

Korsabhara Baharkam Polri Amankan CFD Margonda Depok, Kehadiran Satwa K-9 Curi Perhatian Warga

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:43 WIB

Serah Terima SK Ketua DPC MADAS Pamekasan, Momentum Penguatan Organisasi di Tingkat Daerah

Minggu, 15 Februari 2026 - 10:24 WIB

Dari Sawah untuk Negeri, Satgas TMMD Ke-127 dan Warga Tanam Padi

Berita Terbaru