Nganjuk // Teropongbarat.com Jatim- Penanganan kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp200 juta di wilayah Kabupaten Nganjuk menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan perkembangan proses hukum serta langkah aparat dalam menindaklanjuti laporan yang telah masuk. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa terlapor dalam kasus tersebut belum memenuhi panggilan pemeriksaan dan diduga tidak berada di lokasi saat hendak dimintai keterangan.
Sabtu,14 Februari pukul 10:30 Wib tim investigasi mendatangi polres Nganjuk atas perintah inisial R sebagai korban penipuan uang 200 juta untuk klarifikasi atas lambannya penyidikan tersangka AJ. Saat masuk ke ruangan penyidik dwi minto tidak ada diruangan sedang keluar kata penyidik lain, saat itu pula penyidik dwi minto menghubungi tim ivestigasi lewat telpon WhatsApp untuk menjelaskan bahwa penyidikan masih berproses. Yang Dipertanyakan oleh tim investigasi kenapa prosesnya kok lamban sampai 1 tahun gimana profesionalnya polri. penyidik dwi minto mengatakan, saya hanya anak buah info lebih jelasnya tanyakan ke Kanit.
Saat Kanit dihubungi tim investigasi hal tersebut terkait lambannya penanganan kasus korban penipuan 200juta yang di alami oleh R warga gresik. Kanit hanya bisa menjawab masih berproses, apakah seperti ini profesional polri atas penanganan kasus yang dilakukan oleh polres Nganjuk sampai 1tahun. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait efektivitas penanganan perkara. Pihak pelapor berharap agar aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, profesional, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga menantikan klarifikasi resmi dari jajaran kepolisian terkait status perkara, upaya pencarian, maupun langkah lanjutan yang akan diambil. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait perkembangan terbaru kasus tersebut
Redaksi//
Teropongbarat.com
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
(Investigasi)
















































