Kuasa Hukum Korban, Lydia Retnani SH Desak Hakim PN Kepanjen Malang Transparan Ungkap Kasus Pembunuhan Di Pakis

- Redaksi

Senin, 15 Juli 2024 - 22:35 WIB

40390 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG – Kuasa hukum Lydia Retnani, S.H dan Partners bersama keluarga korban Sri Agus Iswanto (60) korban pembunuhan di Pakis, Jumat (22/03/2024) empat bulan lalu mengikuti sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang, Senin 15/07/2024).

Saat diwawancarai oleh tim media di Kantor PN Kepanjen Malang, Kuasa hukum Lydia Retnani, S.H dan Dennis Achmad Rizky, S.H mendukung serta mengawal kinerja kerja PN Kepanjen Malang sesuai jalur hukum yang ada.

“Terima kasih untuk waktunya jadi saya dari pihak kuasa hukum korban selaku pak Sri Agus dan juga Bu Ester Purwaningsih kami dari tim penasehat hukum tujuan kami sidang pertama ini kami mengawal jalannya persidangan dan saya cukup berterima kasih bahwa kondisi sidang pertama cukup berjalan kondusif seperti itu,” ucap Advokat Muda itu, Senin (15/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Lydia sapaan akrabnya, PN Kepanjen Malang harus jelih dan teliti dalam hal pengambilan keputusan. Sebab kasus yang sementara ditangani semua masyakarat Malang Raya lagi melihat dan menyimak kinerja baik dari seorang Hakim.

Untuk diketahui bahwa kedua pelaku yang sementara menjadi tahanan PN Kepanjen Malang dijerat dengan pasal berlapis. Tuntutan itu menjadi penguatan penyidik sebab pelaku merencanakan niatan jahatnya di malam hari dengan motif pencurian dan lenyapkan nyawa korban serta melukai kakak korban yang merupakan saksi utama.

“Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka kasus pencurian disertai pembunuhan kedua pelaku berisial MWHA (29) dan MIFA (28) disangkakan dengan pasal 365 ayat 4, pasal 339 Jo pasal 55 ayat 1 turut serta yang mengakibatkan luka berat atau mati.

Kedua pelaku diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,” jelasnya.

“Pihaknya mengucapkan terima kasih untuk para Aparat Penegak Hukum (APH) dan juga PN Kepanjen Malang. Sejauh ini saya belom komentar terlalu jauh tapi dengan sidang pertama yang berjalan kondusif saya mengucapkan terimakasih,” sukyurnya.

Kesempatan sama disampaikan keluarga korban SAI meminta kepada PN Malang untuk tetap bekerja sesuai tupoksinya sesuai jalurnya yang bersifat objektif akuntabel dan transparan kepada publik.

“Harapan dari pihak korban adalah agar proses pengadilan berjalan dengan baik dengan lancar para aparat hukum dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik hukum ditegakkan,” harapnya.

Dirinya bersama keluarga mendukung kuasa hukum, APH, PN Kepanjen Malang dan semua elemen masyakarat untuk membantu kasus ini segera diselesaikan seusai aturan hukum.

“Oleh sebab itu kita serahkan kepada tim kuasa hukum untuk mengawal jalannya pengadilan ini dari awal sampai akhir,” tutupnya.*** (Tim Redaksi).

Berita Terkait

HARLAH KE: 4 KOMUNITAS NEW SPIRIT MOJOKERTO HILING KE KOTA MALANG. 
PT. Troffi Fajar Timur Sakti Bentuk Yayasan Baru Demi Pertahankan & Mengembangkan Seni Budaya
FAME DPW JAWA TIMUR BAGIKAN “SEMBAKO & MAKANAN” DI BULAN RAMADHAN
1.500 Anak Yatim, Piatu dan Kaum Duafa Terima Santunan dari IKAWIGA dan BRI di Acara Buka Puasa Bersama
IKAWIGA Bersinergi dengan Perusahaan Garam Milik Alumni Widyagama
Gelar Reuni Akbar Lintas Angkatan, Pelantikan Ketua IKAWIGA Fakultas dan IKAWIGA Award
Kolaborasi GSI Records dan Senada Digital Siap Eksplorasi Bakat Bermusik di Jawa Timur
Cendekiawan Dr. Ana Sopanah Sosok Perempuan Berpikir Out of The Box dan Visioner

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:18 WIB

Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu

Jumat, 17 April 2026 - 22:53 WIB

Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri

Jumat, 17 April 2026 - 18:53 WIB

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Rabu, 15 April 2026 - 16:37 WIB

Eddy Samrah Jadi Aspidum Kejati Aceh di tunjuk Jaksa Agung

Jumat, 10 April 2026 - 23:04 WIB

Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Kamis, 2 April 2026 - 14:07 WIB

Paska Hari Raya idul Fitri 2026 Bupati Agara, HM Salim Fakhry Tandatangani SK Plt Asisten III Setdakab.

Kamis, 2 April 2026 - 10:14 WIB

Polres Agara berhasil mengamankan Paruhbaya pengguna Sabu

Rabu, 1 April 2026 - 16:59 WIB

Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti

Berita Terbaru