Setuju Atau Tidak Masyarakat Pakpak Bharat, Pemimpinnya Koalisi Dengan Parpol Vs Koalisi Dengan Kehendak Masyarakat

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 20 Oktober 2024 - 13:30 WIB

40435 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakpak Bharat, teropongbarat.co. “meo cien meo young” tak ada uang tidak berguna. Demikian sebuah ungkapan perumpamaan dari negeri tirai bambu Cina memberi syarat begitu bernilainya uang dimata publik. ” Ada uang, abang sayang, tak ada uang abang melayang” Memiliki arti yang hampir sama.

Ada uang dan uang, untuk memborong sejumlah partai politik hingga memghasilkan koalisi gemuk dan terciptanya calon tunggal melawan kotak kosong apakah ini dapat dikatakan prestasi, prestise salah seorang kandidat kepala daerah untuk kabupaten Pakpak Bharat Sumatera utara. Calon tunggal melawan kotak kosong ternyata bukan pekerjaan mudah juga. Menelisik lebih jauh, kepuasaan masyarakat pakpak bharat atas kinerja dan pelayanan publik semakin kritis jelang pilkada Pakpak bharat melawan kotak kosong atau ruang hampa.

Mahkamah Konstitusi berpendapat Pilkada dengan calon tunggal dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada rakyat (pemilih) untuk menyatakan “Setuju” atau “Tidak Setuju”. Apabila pilihan “Setuju” memperoleh suara terbanyak, maka pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dimaksud dapat ditetapkan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih (hal. 44 – 45 Putusan MK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila pilihan “Tidak Setuju” memperoleh suara terbanyak, maka PEMILIHAN DITUNDA sampai pemilihan kepala daerah serentak berikutnya (teetuang hal. 45 putusan MK).

Perlakuan untuk Kotak Kosong

Telah dapat diasumsikan jika ketentuan perundang-undangan sudah memberikan legalitas calon tunggal di Pilkada Pakpak Bharat, sudah selayaknya juga perlakuan untuk kotak kosong diberikan perlakuan yang ADIL dan SETARA dalam proses kontestasi Pilkada Pakpak Bharat. Jika pasangan calon kepala daerah diberikan kesempatan untuk mengkampanyekan dirinya kepada pemilih, hal yang sama juga seharusnya diberlakukan sama terhadap kotak kosong sebagai konsekuensi diakomodasinya kolom kosong dalam putusan MK dan Undang Undang.

Bahkan harusnya porsi untuk mengkampanyekan kotak kosong di tahapan kampanye juga diberikan porsi yang sama dengan paslon tunggal. Dalam konteks ini mengkampanyekan kotak kosong jelas tidak sama dengan mengkampanyekan golput atau menyuruh orang tidak memilih. Dasarnya, kotak kosong sah secara hukum dilegalkan oleh Putusan MK dan UU. Sementara golput tidak ada aturan hukum yang melegalkan.

Hanya saja terkait mengkampanyekan kotak kosong secara hukum terjadi “kekosongan hukum”. Soalnya tidak ada norma yang secara eksplisit mengatur soal boleh atau tidaknya mengkampanyekan kotak kosong di Pilkada calon tunggal, sebagaimana aturan yang mengatur hak paslon tunggal untuk kampanye.

Sementara KPU sendiri berpandangan ambigu bahwa mengkampanyekan kotak kosong dilarang didasari oleh ketentuan dalam UU yang menyatakan bahwa kampanye itu dilaksanakan tim kampanye, yang memiliki arti seseorang yang mendapatkan surat mandat dari pasangan calon. Sementara, kotak kosong abstrak atau tidak ada seorang pun yang mencalonkan dan dicalonkan, dengan begitu tidak seorang pun yang mendapat mandat mengkampanyekan kotak kosong. Selain itu, kampanye juga memiliki arti penyampaian visi misi dan program dari pasangan calon.

Pada dasarnya Pilkada Pakpak Bharat dibawah kepemimpinan Frans Bernard Tumanggor apakah masyarakat puas atas kinerjanya? Pelayanan kepada publik, wong cilik selama ini, apakah tergolong wajar? Berkoalisi dengan multi partai apakah sebuah keberhasilan sebagai mantan kepala daerah. Lalu bagaimana dengan suara koalisi rakyat yang mengiginkan kemenangan pada “Kotak Kosong” di Pilkada Bupati /Wakil Bupati Pakpak Bharat?

Hak rakyat untuk tidak percaya lagi, pada suatu sistem pemerintahan yang dianggap monopoli dan hak masyarakat Pakpak Bharat pula untuk tidak lagi memberi kepercayaan pada pemerintahan sebelumnya.

Apabila rakyat merasa haknya dirampas dan aspirasinya dimanipulasi, saatnya suara rakyat Pakpak Bharat menentukan sikapnya. Suara KOKO jadi bumerang menentukan efisiensi kemasyalahatan Pakpak Bharat. Koko yang artinya Kotak Kosong. Panwaslu juga harus Adil dan KPU jangan sempat Panwaslu dan KPU pakpak Bharat berlaku curang sebagai penyelenggara Pilkada Pakpak Bharat.
#Catatan Antoni Tinendung

Berita Terkait

Hadiri Musrenbang RKPD Sumut 2027, Bupati Pakpak Bharat: Pastikan Program Daerah Selaras
Bupati Pakpak Bharat Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Nasional di Kementerian PUPR
Pemkab Pakpak Bharat Dorong Pengembalian Fungsi Hutan Usai Pencabutan PBPH di Sumut
Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jalan Nasional Strategis di Perbatasan, Dorong Solusi Cepat dari Pemerintah Pusat
Bupati Pakpak Bharat Serahkan Bantuan Sosial untuk Anak dan Tenaga Kerja
Sensus Ekonomi 2026 Segera Dimulai, Wabup Pakpak Bharat Nyatakan Dukungan Penuh
Rapat Koordinasi di Medan Bahas Penegasan Batas Wilayah Pakpak Bharat–Dairi
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Rapat Pengembangan Pertanian Berbasis AI di Kawasan Danau Toba

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:18 WIB

PPAT Surya Darma Bisa Terseret Kasus 75 AJB? Pengakuan Soal Tanda Tangan Malam Hari dan Dugaan Dokumen Palsu Jadi Sorotan

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:23 WIB

Haji Affan Alfian Bintang Bersama Sejumlah Tokoh Sholat Idul Adha di Lapangan Beringin

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:27 WIB

PPAT-Notaris Surya Darma ” Mungkin tak Bersalah” di Tengah Polemik 75 AJB Longkib

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:52 WIB

Program Wifi Desa Dinilai Dibutuhkan, LSM Suara Putra Aceh Bantah Isu Titipan APH

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:31 WIB

Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:04 WIB

Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:56 WIB

Pendawa Indonesia Angkat Bicara, Dugaan Manipulasi 75 AJB Longkib Diminta Diusut Tuntas

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:03 WIB

75 AJB di Ujung Tanduk: Cap Jempol Milik Siapa? Dugaan Mafia Tanah Longkib Mulai Terkuak

Berita Terbaru

GAYO LUES

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

Jumat, 5 Jun 2026 - 00:45 WIB