Ketua DPRK Aceh Tamiang Minta Pemerintah Daerah Tertipkan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Tanpa HGU

TB

- Redaksi

Minggu, 26 Januari 2025 - 18:02 WIB

40434 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Fadlon, SH menyoroti perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Aceh Tamiang. “Ini tidak boleh dibiarkan.

Berdasarkan data dari BPN Aceh ada tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh Tamiang, yang beroperasi tanpa HGU. Jumlah total areal dari tiga perusahaan tersebut mencapai ribuan hektare. Selama ini mereka melakukan usaha ilegal, merugikan negara, dan tidak membayar pajak,” ujar Fadlon kepada media Minggu (26/1/2025).

Pihaknya kata Fadlon, mendesak pemerintah daerah, Bupati Aceh Tamiang dan Gubernur Aceh serta aparat penegak hukum, termaksud Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Aceh Tamiang, untuk melakukan penyelidikan terhadap tiga perusahaan tersebut karena mereka tidak membayar pajak sehingga negara dirugikan. “Kalau mereka tidak segera mengurus izin HGU dan IUP, pemerintah harus mengambil alih lahan tersebut dan menyerahkannya kembali ke negara,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain pajak, pihaknya juga menyoroti dampak negatif lain dari perusahaan sawit ilegal. “Mereka merusak lingkungan dan merusak jalan. Ini jelas mencederai keadilan bagi masyarakat dan merugikan negara. Para pengusaha ini harus bertanggung jawab,” ujar Politisi Partai Aceh ini.

Diberitakan sebelumnya, dari 23 perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Aceh tanpa Hak Guna Usaha (HGU), 3 diantaranya merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki areal perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Tamiang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, M. Shafik Ananta Inuman, ST, MUM yang dikonfirmasi ke media via WhatsApp.

“Ada 3 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Aceh Tamiang tanpa memiliki HGU,” ujar Shafik ringkas tanpa merinci nama-nama perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun media, di Kabupaten Aceh Tamiang terdapat 34 perusahaan perkebunan kelapa sawit baik yang sudah memiliki HGU, IUP maupun yang belum memiliki legalitas perizinan HGU dengan total areal perkebunan kelapa sawit sebanyak 46.084, 59 Hektare dan untuk 3 perusahaan yang beroperasi tanpa HGU, total areal perkebunannya mencapai ribuan hektare.

Dari 34 perusahaan tersebut, PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan areal paling luas di Kabupaten Aceh Tamiang yakni seluas 7.530,9 Hektare.

Perusahaan milik BUMN tersebut memiliki 3 izin HGU dan dua diantaranya, izin HGUnya berakhir pada tahun 2024 dan saat ini dua izin HGU tersebut masih dalam proses perpanjangan.

Berita Terkait

‎Polri Pacu Pembangunan Sumur Bor di Aceh Tamiang, Ratusan Titik Sediakan Air Bersih Pascabencana
Polri Genjot Pemulihan Aceh Tamiang: Ratusan Sumur Bor Air Bersih Dibangun Pasca Banjir Bandang
Anggota DPRD Batu Bara Rusli “Acep” Salurkan Bantuan Pribadi Rp50 Juta untuk Korban Bencana Aceh Tamiang!
Polri Bantu Kuras Air Yang Merendam Kompi Senapan A Yonif 111 / Karma Bakti, Aceh Tamiang
Polri Bersihkan dan Siram Jalan Protokol di Aceh Tamiang untuk Kurangi Debu Pascabanjir
Bhakti Pendidikan Polri, Polres Langsa Bersihkan Sekolah Pascabanjir di Aceh Tamiang
Tindak Lanjut Laporan Warga, Satwa K-9 Polri Berhasil Temukan Jenazah di Aceh Tamiang
Polri Bangun 300 Sumur Bor di Aceh Tamiang, 23 Titik Sudah Beroperasi, Dukung Akses Air Bersih Masyarakat Pascabencana

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 00:35 WIB

Ketua Umum Madas Sedarah, Bung Taufik, Memimpin Ibadah Umrah untuk Memperkuat Ukhuwah di Tanah Suci

Senin, 16 Februari 2026 - 21:19 WIB

Perkuat Iman dan Kebersamaan, TMMD Bangun Musholla untuk Masyarakat Wonosari

Senin, 16 Februari 2026 - 17:07 WIB

SATRES NARKOBA POLRES KOTIM UNGKAP PEREDARAN SABU SEORANG PEMUDA DIAMANKAN DENGAN BB 4,13 GRAM.

Senin, 16 Februari 2026 - 14:04 WIB

Babinsa Bonto Majannang Perkuat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos di Dusun Barua

Senin, 16 Februari 2026 - 12:25 WIB

SHI Sumut: Selamatkan Ekosistem Batang Toru untuk Cegah Bencana Susulan

Senin, 16 Februari 2026 - 12:23 WIB

Wali Kota Tegaskan Kolaborasi Inklusif pada Pengukuhan MUI Kota Probolinggo 2025–2030

Senin, 16 Februari 2026 - 12:16 WIB

Ngopi bareng Santai Bersama Wartawan, Dandim 0820 Tegaskan Pentingnya Sinergi

Senin, 16 Februari 2026 - 11:49 WIB

Direktur Radar CNN Edy Macan Sampaikan Pesan Damai Ramadan 1447 H, Tekankan Toleransi dan Kohesi Sosial

Berita Terbaru