Islam,Solusi Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:26 WIB

4016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Intan Marfuah
Aktivis Muslimah

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi melambaikan tangannya seusai melakukan kunjungan kerja di kantor DKP3A Kalimantan Timur di Samarinda, Kaltim, Jumat (9/5/2025). Dalam kunjungan tersebut Arifatul Choiri Fauzi memberikan dukungan, mulai dari pendampingan psikologis, pemenuhan hak pendidikan, hingga tempat perlindungan terhadap korban anak kelas 6 SD yang hamil oleh ayah tirinya. Antara Kaltim/M Risyal Hidayat.(Kaltim.antaranews.com,09-Mei-2025)

Sungguh sangat mengerikan! Rumah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak perempuan, telah berubah menjadi tempat yang sangat tidak aman. Orang-orang yang seharusnya menjadi pelindung dan penjaga, justru menjadi perusak dan pemangsanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terus berulangnya kasus-kasus seperti ini adalah akibat sistem sekuler kapitalisme yang menjadi pengatur dan standar dalam bersikap dan berperilaku masyarakat saat ini. Banyak di antara umat Islam yang akhirnya menjadi sekuler dan liberal, merasa bebas berbuat tanpa terikat dengan aturan apa pun, termasuk aturan agama.

Mereka tidak mampu lagi berpikir benar dalam memandang kehidupan dan mencari solusi atas masalah masalah mereka. Ketika nafsu bangkit, sedangkan istri tidak ada di depan mata atau dianggap tidak mampu melayani nafsu mereka, jadilah anak, keponakan, hingga cucu perempuan menjadi sasaran pemuas birahi. Na’udzubillahi min dzaalik.

Gharizah nau’ atau naluri melestarikan keturunan yang secara alami menumbuhkan rasa kasih sayang dan keinginan kuat untuk menjaga dan melindungi anak-anak perempuan mereka, terkalahkan oleh hawa nafsu dan syahwat.

Parahnya, orang-orang di sekitar mereka pun seolah menutup mata. Ada kasus yang lama baru ketahuan karena orang-orang di sekitar korban tidak ada yang percaya dengan pengakuan korban ataupun ibu korban. Banyak juga yang tidak peduli dengan hal yang menimpa korban karena menganggap bahwa itu adalah urusan pribadi keluarga tersebut sehingga tidak boleh ada yang ikut campur, dan sebagainya.

Semua itu bisa terjadi karena sistem kapitalisme yang melingkupi masyarakat saat ini cenderung melahirkan sosok-sosok manusia yang individualistis. Terlebih, negara dalam sistem sekuler kapitalisme sangat lemah dalam memperhatikan urusan rakyatnya, bahkan keamanan bagi rakyatnya pun tidak mampu diberikan oleh negara.

Mau tidak mau, rakyat harus melindungi dirinya sendiri dan keluarganya. Negara seolah mandul, tidak mampu memberikan sanksi tegas bagi para pelaku tindak kejahatan, sedangkan sarana-sarana yang bisa membangkitkan syahwat justru malah dibiarkan melenggang dengan bebasnya.

Jelaslah hal ini bukan sekadar masalah personal atau individu, melainkan sudah menjadi problem sistemis. Ya, kekerasan seksual yang menimpa anak anak ini adalah buah busuk sistem kapitalisme.

Kekerasan seksual terhadap anak hanya bisa disolusi secara tuntas dengan adanya sistem Islam yang menerapkan aturan Islam secara menyeluruh. Islam berasal dari Allah, Sang Khalik, Sang Mudabbir, Sang Pembuat aturan. Hanya aturan-Nya yang mampu menjadi solusi tuntas atas semua masalah manusia.

Adapun untuk penerapan aturan Islam, butuh setidaknya tiga hal, yakni keimanan yang kuat dari individu-individu keluarga muslim, kepedulian dari anggota masyarakat, dan adanya negara yang menerapkan syariat Islam.

Pertama, keimanan kuat dari keluarga muslim.
Sekuat apa pun godaan hawa nafsu, jika setiap anggota keluarga muslim memiliki keimanan yang kuat, niscaya akan saling menjaga agar semua senantiasa taat kepada Allah dan terhindar dari perbuatan dosa.

Peran sentral tentu ada pada seorang ayah sebagai pemimpin keluarga yang akan diminta pertanggungjawaban oleh Allah atas seluruh anggota keluarganya. Ayahlah yang seharusnya mendidik dan membina semua anggota keluarga agar taat kepada Allah.

Ayah akan bekerja sama dengan ibu untuk menanamkan keimanan sejak anak masih usia dini, mengajarkan cara menyembah Allah dengan benar, mengajari cara salat dan ibadah lainnya, juga mengajarkan agar selalu bersikap sesuai ajaran Islam.

Ayah akan menerapkan berbagai syariat Islam yang mengatur pergaulan anggota keluarga, seperti memisahkan tempat tidur anak yang mulai dibiasakan sejak usia tujuh tahun. Rasulullah saw., “Perintahkanlah anak-anak kalian salat ketika usia mereka 7 tahun; pukullah mereka karena (meninggalkan)nya saat berusia 10 tahun; dan pisahkan mereka di tempat tidur.” (HR Abu Dawud).

Ayah juga yang akan memastikan semua anggota keluarga menutup aurat sesuai batasan Islam, baik di hadapan mahram maupun nonmahram. Ayah juga akan mengharuskan setiap anggota keluarga menjalankan syariat berkaitan adab memasuki rumah ataupun kamar orang lain, yakni dengan meminta izin terlebih dahulu kepada penghuninya.

Ketika ada yang melanggar syariat, perlu ada amar makruf nahi mungkar di antara sesama penghuni rumah. Dengan demikian, penerapan aturan pergaulan di dalam keluarga adalah pencegahan awal terjadinya maksiat, termasuk tindak kekerasan seksual.

Kedua, perlunya kepedulian masyarakat.
Tidak cukup dengan keluarga, tetapi juga perlu kepedulian masyarakat yang ada di lingkungan sekitarnya. Keimanan bisa saja melemah, ini hal yang sangat manusiawi. Oleh karenanya, perlu ada kontrol masyarakat agar semua keluarga muslim taat syariat Allah dan agar tidak terjadi kekerasan seksual menimpa anak-anak perempuan mereka.

Islam mendorong agar antarkeluarga muslim ada aktivitas saling menasihati dalam kebenaran. Ketika melihat ada anak perempuan berperilaku janggal, seperti murung, sering menangis, atau sering mengeluhkan sakit di bagian tertentu dari tubuhnya, misalnya, sudah seharusnya tetangga di sekitar rumahnya ikut peduli. Bisa jadi ada hal serius yang menimpanya.

Ketiga, peran penting negara.
Tidak cukup kedua tadi, Islam juga menetapkan peran penting negara dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual. Di antaranya adalah sebagai berikut.

Pertama, negara akan mengedukasi masyarakat agar selalu taat syariat.

Merupakan tanggung jawab negara untuk selalu memenuhi benak kaum muslim dengan akidah dan syariat Islam. Untuk itu, negara akan mengedukasi masyarakat melalui beberapa jalur. Jalur pendidikan, yakni dengan menetapkan kurikulum pendidikan berbasis akidah Islam yang diterapkan di semua jenjang sekolah dari mulai PAUD hingga perguruan tinggi. Harapannya, ketika kelak mereka dewasa dan berkeluarga, mereka sudah paham wajibnya taat kepada syariat Allah secara kafah.

Selanjutnya melalui jalur dakwah. Tanggung jawab negara mengirimkan para dai dan daiah ke seluruh penjuru negeri untuk mendakwahkan Islam kepada seluruh lapisan masyarakat. Menyadarkan mereka agar bertobat, meninggalkan dosa, dan selanjutnya taat syariat.

Tidak kalah penting adalah jalur media. Negara mengawal media agar selalu menyebarkan konten-konten Islam yang sahih di tengah umat, mengajak kepada hal-hal yang bermanfaat, serta mengajak kepada kebaikan. Negara akan melakukan berbagai upaya agar semua konten pornografi hilang dari peredaran. Negara bisa memaksa semua TV, radio, ataupun media sosial untuk menyiarkan konten-konten islami ataupun konten lainnya yang bermanfaat seperti tentang sains dan teknologi, hiburan islami, acara anak-anak yang mendidik, dan lainnya.

Kedua, menerapkan sistem pergaulan islami.

Negara menerapkan sistem pergaulan (nizham al-ijtima’iy) sesuai Islam yang mengatur interaksi antara laki laki dan perempuan. Negara akan membatasi interaksi antara laki laki dan perempuan. Kehidupan laki laki dan perempuan dipisah, kecuali di tempat umum yang mengharuskan mereka bertemu dan berinteraksi dengan batasan syarak, seperti di pasar, di sekolah, rumah sakit, dan sebagainya.

Ketika berada di area umum, semua orang wajib menutup aurat sesuai batasan syarak. Kaum perempuannya tidak ada yang tabaruj (menampakkan kecantikannya) ataupun berkhalwat (berdua-duaan laki laki dan perempuan tanpa disertai mahram). Semua orang menjaga pandangannya, serta menerapkan semua aturan pergaulan islami lainnya.

Negara akan menutup semua tempat hiburan yang berisi kemesuman ataupun berbagai hal yang mengantarkan pada perzinaan. Negara juga bisa memaksa semua orang untuk menundukkan syahwatnya dengan mengalihkannya ketika belum mampu menikah, seperti dengan puasa sebagaimana ketetapan syariat.

Ketiga, memberi sanksi tegas sesuai syariat.
Negara akan memberikan sanksi berat sesuai syariat bagi para pelaku kekerasan seksual, yakni dua sanksi sekaligus. Sanksi karena pelaku telah melakukan pemaksaan yang melukai farji (kemaluan) korban, serta sanksi karena pelaku telah berzina.

Abdurahman al-Maliky dalam kitab Nizhamul Uqubat fil Islam menjelaskan bahwa perlukaan terhadap farji termasuk perkara jinayah yang dikenakan sanksi berupa harta (diat). Akan tetapi, harus diperhatikan terlebih dahulu luka yang ditimbulkannya untuk menentukan entah sanksinya berupa setengah diat atau satu kali diat. Adapun satu kali diat adalah setara 100 ekor unta, sedangkan setengahnya adalah 50 ekor unta.

Sementara itu, sanksi karena melakukan zina adalah berupa had zina. Jika pelaku belum menikah (ghairu muhsan), hukumannya adalah cambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rasulullah saw. menetapkan bagi orang yang berzina, tetapi belum menikah, [untuk] diasingkan selama setahun dan dikenai had kepadanya.” Jika pelaku sudah menikah (muhsan), ia mendapat hukuman rajam sampai mati. Ada banyak sekali hadis yang menjelaskannya. Kedua sanksi ini harus dijalankan oleh pelaku kekerasan seksual. Ia harus membayar diat, dan setelahnya ia akan dikenakan had zina.

Sistem Islam kafah memiliki seperangkat aturan hukum yang tegas. Hukuman dalam sistem Islam kafah ini akan menimbulkan efek jera dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa (zawajir), sekaligus sebagai penebus dosa pelaku nanti di akhirat di hadapan pengadilan Allah Swt. (jawabir). Tentu ini berbeda dengan sistem hukum buatan manusia yang bisa berubah-ubah, tidak membuat jera, serta tidak membuat orang lain takut untuk berbuat kejahatan serupa.

Sistem sekuler kapitalisme yang diterapkan hari ini adalah penyebab mendasar maraknya kekerasan seksual menimpa anak-anak perempuan di dalam rumah mereka sendiri. Alhasil, solusi tuntas terhadap perkara ini adalah dengan membuang jauh kapitalisme dari kehidupan kaum muslim dan kembali pada aturan sahih dari Allah Taala.

Semua itu akan terwujud tatkala Islam diterapkan dalam naungan Khilafah. Sistem hukum ini (Islam kafah) hanya akan bisa tegak jika sistem pemerintahannya juga menerapkan syariat Islam kafah, yaitu Khilafah Islamiah atas dasar minhaj kenabian, bukan atas dasar sekularisme yang menafikan aturan Allah Swt. dalam kancah kehidupan. Wallahualam bissawab.

Berita Terkait

Sistem Usang Menghasilkan Hobi Curang
Eksploitasi Hutan, Negara Wajib Bersifat Tegas
Koruptor Adalah Satwa Liar Yang Paling Dilindungi di Indonesia? Ketika Uang Menjadi Tuhan, Rakyat Hanya di Jadiakn Korbannya, Akankah Nasib NKRI Bisa Bertahan 2045?
Pemilihan Rektor IAIN Lhokseumawe, Ajang Adu Kuat Dukungan Parpol
Ketika Polisi Merangsek ke Ranah Sipil, Kemana Mahasiswa dan Pejuang Demokrasi
Opini ; SALAM SATU PENA UNTUK BERANI DAN BERETIKA SERTA BERMARWAH
Selamat Hari Pers Nasional Prof Dr Kh Sutan Nasomal Menghimbau Pemerintah Pro Untuk Pers Berjaya
LPG Langka, Bagaimana Peran Negara Dalam Menjamin Distribusi?

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 09:46 WIB

Pelaku Pembusuran Seorang Kurir, Kini Diamankan Satreskrim Polres Bantaeng

Selasa, 13 Mei 2025 - 10:40 WIB

Polda Sulsel Intensifkan Patroli Kewilayahan, Ungkap Ratusan Kasus Selama Operasi Pekat 2025

Senin, 12 Mei 2025 - 12:28 WIB

Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1410/Bantaeng Bersama Masyarakat Bangun Sumur Bor dan Bedah RTLH

Senin, 12 Mei 2025 - 12:22 WIB

Tim Resmob Polres Bantaeng Berhasil Amankan Pelaku Prostitusi TPPO

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:43 WIB

Dansatgas TMMD Ke-124 Kodim 1410/Bantaeng lakukan pengecekan Embung Desa Barua

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:06 WIB

Bawa Senjata Tajam, Pria Asal Bantaeng Di Amankan Tim Resmob Polres Bantaeng

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:26 WIB

Dansatgas TMMD Ke 124 TA. 2025 Kodim 1410/Bantaeng Tekankan Jaga Sinergitas Bersama Masyarakat

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:21 WIB

Operasi Pekat Lipu 2025, Polres Bantaeng Amankan Dua Penjual Miras Tanpa Izin di Dua Lokasi Berbeda

Berita Terbaru