Subulussalam, teropongbarat.co. Desakan penghentian operasional PT Laot Bangko semakin menguat. Wakil Ketua DPRK Subulussalam, Rasumin, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Jumat (25/07/2025), secara tegas meminta seluruh aktivitas perusahaan, termasuk pembangunan parit gajah dan pembuatan jalan yang dinilai mengganggu masyarakat perkebunan, dihentikan sementara. Permintaan ini muncul menyusul laporan masyarakat dan dugaan pelanggaran serius dalam operasional perusahaan.
Rasumin mengusulkan penghentian sementara kegiatan PT Laot Bangko kepada Pemerintah Kota Subulussalam, merespon keresahan masyarakat, khususnya di Kecamatan Penanggalan. Sebelumnya, masyarakat juga telah mendesak pergantian manajemen PT Laot Bangko karena dianggap mengganggu aktivitas perkebunan warga.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sorotan tajam terhadap PT Laot Bangko muncul seiring dugaan pelanggaran dalam perolehan Hak Guna Usaha (HGU). LSM Suara Putra Aceh telah lama mendesak Gubernur Aceh dan Wali Kota Subulussalam untuk mencabut HGU perusahaan tersebut, yang dinilai bermasalah secara prosedural dan substansial. Dugaan pelanggaran meliputi kegagalan melakukan FPIC (Free, Prior and Informed Consent) sebelum memulai proyek, pembangunan parit gajah yang melewati lahan warga transmigrasi, dan alokasi lahan plasma yang tidak merata.
Konflik semakin memanas dengan pembangunan parit gajah yang dinilai sebagai klaim sepihak atas lahan yang masih bersengketa. Alokasi lahan plasma yang terpusat di Kecamatan Sultan Daulat, tanpa memperhatikan keadilan dan proporsionalitas, juga menjadi sorotan. Bahkan, janji bagi hasil yang dijanjikan kepada masyarakat pun diduga tak pernah terealisasi.
LSM Suara Putra Aceh, melalui Ketua Anton Tin, mendesak penghentian total aktivitas PT Laot Bangko hingga terselesaikannya konflik dan dilakukan konsultasi terbuka (FPIC). Data dari Peta Bumi BPN menunjukkan perbedaan luas HGU resmi (330,86 hektar) dengan luas lahan yang digarap, yang diduga telah melanggar batas konsesi hingga 44 hektar lahan transmigrasi.
Hingga saat ini, PT Laot Bangko belum memberikan klarifikasi. Ketidakjelasan ini semakin memperkuat desakan agar pemerintah bertindak tegas dan menghentikan operasional perusahaan yang diduga melanggar izin dan hak-hak masyarakat. Kedaulatan tanah dan keadilan agraria menjadi taruhannya. Kehadiran utusan PT Laot Bangko saat RDP dengan dewan perwakilan Rakyat kita Subulussalam dianggap masyarakat pembohong dan isapan Jempol semata. //Tim AT**






















