Dugaan Kriminalisasi Yakarim & YM di Aceh Singkil, Jamwas & Komisi Kejaksaan Diminta Evaluasi

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 14 September 2025 - 21:10 WIB

40785 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil, teropongbarat.co (14/09/2025) – Suhu politik dan hukum di Aceh Singkil kembali memanas. Aroma ketidakadilan kian menyengat. Aktivis dan rakyat kecil yang berani menolak penindasan justru dijadikan sasaran hukum, sementara perusahaan besar yang dituding merampas ribuan hektar tanah masyarakat seolah kebal dari jeratan.

Dugaan kriminalisasi terhadap dua tokoh lokal, Yakarim dan YM, kini menjadi sorotan luas. Pimpinan LSM Suara Putra Aceh, Anton Tin, menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap aparat penegak hukum di Aceh Singkil.

“Dari kasus ini kita minta ketegasan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sebagai pengawas internal kejaksaan, dan bila perlu Komisi Kejaksaan (Komjak) ikut turun langsung. Masyarakat juga punya peran penting menyampaikan laporan untuk menutup celah lemahnya pengawasan,” tegas Anton.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yakarim: Suara Lantang yang Tak Bisa Dibeli

Nama Yakarim telah lama dikenal masyarakat. Ia sosok keras kepala yang tak mudah dibungkam. Bagi warga, Yakarim adalah simbol keberanian yang berdiri di garis depan menentang ketidakadilan.

“Saya tidak takut dibungkam, saya tidak gentar diancam. Karena suara rakyat adalah suara kebenaran, dan kebenaran tak bisa dimatikan,” ucapnya lantang di hadapan warga.

Di mata masyarakat kecil, Yakarim bukan sekadar aktivis—ia adalah perlawanan itu sendiri.

Kasus YM: Cepat Ditahan, Perusahaan Tetap Bebas

Berbeda dengan Yakarim, nasib YM berujung getir. Pada Jumat (12/9/2025), Kejaksaan Negeri Aceh Singkil resmi menerima berkas perkara tahap II (P21) dari Polda Aceh dan langsung menahannya. YM dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang dugaan penipuan dan/atau penggelapan.

Namun publik melihat ada kejanggalan. YM selama ini dikenal vokal menentang perusahaan besar, termasuk dugaan perampasan hampir 3.000 hektar lahan oleh PT Delima Makmur.

“Aparat hukum tampak lincah menindak rakyat kecil, tapi lumpuh menghadapi perusahaan besar. Kini pejuang tanah rencong dibungkam,” tulis Cak Dhien Berutu, warga yang kerap bersuara lantang lewat akun media sosialnya.

Dukungan untuk YM pun mengalir deras. Tagar #SemangatOgekku dan #NabiYusufPenjaraKarenaKebenaran ramai digaungkan di media sosial sebagai bentuk solidaritas.

Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Kasus ini menyingkap wajah hukum yang timpang: tajam ke bawah, tumpul ke atas. Rakyat kecil diperlakukan layaknya penjahat, sementara perusahaan yang diduga menjarah tanah tetap bebas tanpa proses hukum.

“Apa salah YM? Apa salah Yakarim? Hanya karena berani bersuara, mereka dijadikan musuh?” tulis salah seorang warganet.

Jika hukum terus dijadikan alat menekan rakyat, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum akan semakin runtuh.

Simbol Perlawanan yang Tak Bisa Dipadamkan

Kini, Yakarim dan YM menjelma simbol perlawanan di Aceh Singkil. Bagi rakyat, mereka bukti nyata bahwa suara kebenaran tak bisa dipenjara.

Sejarah menunjukkan, kezaliman tidak pernah abadi. Upaya kriminalisasi justru dapat menyulut perlawanan yang lebih besar. Selama masih ada Yakarim dan YM, rakyat kecil Aceh Singkil tidak pernah benar-benar sendirian. (*)

Berita Terkait

Perkaya Literasi Daerah, Akademisi Rahmawan Cibro Hibahkan Dua Judul Buku Berstandar HKI untuk Aceh Singkil
Masyarakat Desa Srikayu Meminta APH Usut Tuntas Dugaan Pengelapan Lahan Eks Transmigrasi 
Pelajar Terpaksa Naik Motor Akibat Bus Sekolah Rusak, Pemuda Desak Pemerintah Aceh Singkil Segera Bertindak
Bupati Aceh Singkil janjikan Tiga BulanJadub Akan Terealisasi Bagi Warga Terkena Dampak Banjir
Merasa Tertipu Jual Beli Lahan. Saor Manik Segera Tempuh Jalur Hukum Laporkan
Heboh Pemilihan BPKamp Desa Kilangan: Dinilai Tabrak Perbup, Warga Tuntut Pemilihan Ulang !!!
Kepala Desa Lae Bangun yang baru terpilih, Pimpin Apel Pada Seluruh Pengurus Desa
Melalui Musyawarah Zainuddin BM Ditunjuk Sebagai Ketua Pengurusan Persolan Lahan Eks Transmigrasi Dengan PT Nafasindo

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:07 WIB

Satres Narkoba Sergai Tangkap Pengedar Sabu di Rumahnya

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:45 WIB

Polres Sergai Ringkus Komplotan Pencuri Pick Up, Empat Pelaku Diamankan

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:32 WIB

Laka Lantas “Laga Kambing” di Jalinsum Sei Bamban, Pengendara Motor Alami Patah Tulang

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:55 WIB

Polres Sergai Perkuat Sinergi dengan PN Sei Rampah Melalui Kunjungan Silaturahmi

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:47 WIB

Polres Sergai Sikat Sarang Narkoba di Perbaungan, Satu Pelaku Diamankan

Senin, 8 Juni 2026 - 23:36 WIB

Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Spesialis Pencuri Pick Up L300

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:53 WIB

Polres Sergai Sikat 38 Kasus Narkoba, 58 Pelaku Ditangkap

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:16 WIB

Polsek Perbaungan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir, Wujud Kepedulian Polri di Bawah Kepemimpinan AKBP Jhon Sitepu

Berita Terbaru