SAMPANG _ TEROPONG BARAT _ Sempat viral pemberitaan di media sosial mengenai adanya dugaan dikenakan tarif biaya umum kepada pasien BPJS Kesehatan atau UHC oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang, dugaan itu terjadi saat pasien memilih pulang atas permintaan sendiri (APS).
Dengan kejadian tersebut pihak RSUD Ketapang menegaskan bahwa semua yang dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, terkait biaya atau tarif layanan umum usai memilih pulang atas permintaan sendiri (APS) dari rumah sakit.
Dalam keterangannya, Dirut RSUD Ketapang, Dr Soekarno melalui Kepala Bidang Humas RSUD Ketapang, dr. Safril, menjelaskan bahwa dalam regulasi sudah dijelaskan bahwa pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk tindakan medis tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Hal itu, mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, serta Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Sabtu (13/09/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirut RSUD Ketapang, Dr Soekarno juga menegaskan jika ada yang melakukan tindakan pemungutan biaya pada pasien, akan diberikan tindakan tegas berupa pemberhentian.
Sebelumnya, peristiwa ini bermula pada Selasa (10/09/2025) malam. Seorang pasien bernama Lulul Mukaromah datang ke RSUD Ketapang pukul 19.30 WIB dengan status peserta BPJS/UHC, setelah dirujuk dari Puskesmas Ketapang.
Setelah 20 menit kemudian, pasien melahirkan secara spontan dengan bantuan dokter spesialis kandungan dan tim bidan. Namun, usai persalinan, pasien mengalami perdarahan akibat robekan jalan lahir dan harus menjalani tindakan penjahitan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kadar hemoglobin (Hb) pasien turun menjadi 7,6 g/dL, yang menandakan kondisi anemia. Dokter penanggung jawab pasien (DPJP) kemudian merekomendasikan untuk dilakukan transfusi darah sebanyak satu kantong.
Keesokan harinya, keluarga pasien sudah dijelaskan secara menyeluruh mengenai kondisi medis pasien, perlunya transfusi darah, serta pemeriksaan Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) pada bayi setelah 24 jam kelahiran.
Namun, setelah melalui proses diskusi internal keluarga, pihak keluarga memutuskan untuk membawa pasien pulang atas permintaan sendiri (APS), dengan mengabaikan saran medis dari dokter spesialis.
Petugas rumah sakit pun kembali memberikan penjelasan terkait resiko medis dan administratif, termasuk konsekuensi gugurnya tanggungan BPJS jika pasien pulang tidak sesuai anjuran medis.
“Formulir APS telah ditandatangani oleh keluarga pasien, sebagai bentuk persetujuan dan kesadaran atas konsekuensi tersebut,” tuturnya.
Pihak RSUD Ketapang menegaskan bahwa penetapan status APS dan pengalihan ke tarif umum bukan merupakan kebijakan sepihak rumah sakit. Ketentuan tersebut berlaku secara nasional dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“RSUD hanya menjalankan regulasi yang telah ditetapkan, agar tidak terjadi klaim yang tidak sesuai prosedur kepada BPJS Kesehatan,” tegasnya. (AR)

















































