PT Pula Sawit Jaya Bangun Simbiosis Mutualisme dengan Warga Sultan Daulat, Patuh Regulasi dan Aktif Berbagi

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 15 November 2025 - 18:10 WIB

40258 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam – Hubungan antara PT Pula Sawit Jaya dengan masyarakat di tiga desa di Kecamatan Sultan Daulat kian tampak sebagai pola simbiosis mutualisme yang jarang terlihat pada perusahaan sawit lainnya. Di Dusun Lae Raso dan dua desa penyangga lainnya, perusahaan PKS milik putra daerah Aceh ini tidak hanya beroperasi secara legal, tetapi juga tumbuh berbarengan dengan warga sekitar.

Sejak melangkah sebagai perintis usaha, CEO Teuku Ayoeb Yoesar membangun PKS bukan untuk mengejar profit semata. Sosoknya dikenal bukan pewaris, melainkan pejuang usaha yang jatuh bangun merintis hingga akhirnya berdiri PKS pada 2018. Kini, perusahaan itu menjadi satu-satunya PKS di Subulussalam yang dikelola langsung oleh putra daerah Aceh./(15/11/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pabrik yang berdiri di atas lahan dua hektar lebih itu disebut sebagai salah satu perusahaan paling patuh regulasi. Seluruh izin dari IMB, UKL-UPL, IUP, hingga izin industri dilaporkan lengkap dan menyesuaikan seluruh regulasi Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Pusat.

Kepala DPMPTSP Subulussalam, Lidin Padang, membenarkan bahwa PT Pula Sawit Jaya tercatat dalam registrasi perizinan daerah. Proses awal perizinan yang masih manual sebelum OSS disebut sebagai alasan mengapa beberapa dokumen tidak terekam daring, namun secara administratif semuanya dinyatakan sesuai ketentuan.

Dinas Lingkungan Hidup juga memastikan dokumen UKL-UPL perusahaan tersebut telah selesai dan memenuhi seluruh persyaratan. Dinas Perkebunan menyampaikan hal yang sama, sementara Dinas PUPR menyebut perusahaan terus menuntaskan berkas perizinan bangunan sembari pembangunan fisik berjalan bertahap.

Namun yang membuat perusahaan ini menonjol bukan hanya dokumennya yang beres. Di tiga desa sekitar pabrik, warga merasakan kehadiran perusahaan sebagai mitra, bukan ancaman. Program sosial berupa pembagian sembako—mulai beras, minyak goreng, gula hingga kebutuhan pokok lain—dilakukan secara rutin setiap bulan. Warga menyebut kontribusi itu bukan “bantuan sesekali”, melainkan pola hubungan yang berkelanjutan.

“Ini perusahaan yang hadir, bekerja, dan berbagi. Ada timbal balik yang jelas terlihat,” kata salah satu tokoh pemuda dari Kecamatan Sultan Daulat.

Beberapa ketua dusun bahkan menyatakan bahwa keberadaan pabrik telah membuka lapangan kerja untuk pemuda lokal, mempercepat akses ekonomi kebun rakyat, dan menghadirkan komunikasi dua arah yang jarang dijalankan perusahaan-perusahaan sawit lain di wilayah itu.

Ketua LSM Suara Putra Atjeh, Anton Tinendung, S.Kom, mengatakan PT Pula Sawit Jaya adalah contoh bagaimana perusahaan putra daerah dapat menjadi pembeda. “Mereka taat regulasi, tertib amdal, dan menjalankan tanggung jawab sosial dengan pola saling menguntungkan. Ini yang seharusnya menjadi standar,” ujarnya.

Anton juga menyoroti bahwa masih banyak perusahaan sawit dan perkebunan di Subulussalam yang mengabaikan aturan. Di tengah kondisi itu, PT Pula Sawit Jaya hadir sebagai kontras: perusahaan yang tidak hanya mematuhi Peraturan Menteri LHK Nomor 26 Tahun 2018 dan UU 32 Tahun 2009, tetapi juga menautkan dirinya kepada masyarakat secara langsung.

Warga di tiga desa penyangga menyebut hubungan ini bukan lagi sekadar CSR, tetapi sudah menyerupai kemitraan hidup bersama. Perusahaan tumbuh, warga bergerak, dan roda ekonomi Sultan Daulat ikut berputar.

Dengan pola simbiosis mutualisme inilah PT Pula Sawit Jaya menjadi contoh bahwa perusahaan putra daerah dapat membangun usaha tanpa mengorbankan masyarakat, lingkungan, maupun kepatuhan terhadap hukum.(Tim).

Berita Terkait

Perwira Lulusan Akpol Diuji: Mampukah Bongkar Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Mafia Tanah Lae Saga?
Mediasi PT BSM dengan Warga Cepu Gagal, Warga Minta Wali Kota Subulussalam Turun Tangan
Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga
Dari Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kasus Lae Saga Mengarah ke Dugaan Mafia Tanah 150 Hektare
Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam
Memahami Putusan PN Singkil: Perdata Tak Tetapkan Pemilik Lahan, Proses Pidana Berjalan
Kantor Pertanahan Subulussalam Dukung Descente PN Singkil, Pastikan Objek Perkara Terukur dan Jelas
Pemko Subulussalam Bahas Penyelesaian Lahan Lapas dan Rencana Pembangunan Pengadilan Negeri

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 01:28 WIB

PLT Bupati Langkat Tiorita Surbakti Pacu Langkat untuk Naik Kategori KLA

Selasa, 8 September 2026 - 01:13 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Surbakti Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Rentan di Langkat

Selasa, 8 September 2026 - 01:09 WIB

Tiorita Surbakti Prihatin Tingginya Angka Perceraian Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Selasa, 8 September 2026 - 00:58 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Surbakti Perkuat Persaudaraan Merga Silima

Selasa, 8 September 2026 - 00:51 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Dorong Perubahan APBD 2026 Percepat Pembangunan

Senin, 7 September 2026 - 22:44 WIB

DPRD Langkat Fasilitasi RDP TKBM Karang Rejo , Sepakati Pemilihan Ketua Baru dalam Satu Bulan

Senin, 7 September 2026 - 21:15 WIB

Hendak Temui Humas Pabrik Sawit, Jurnalis Senior di Aceh Singkil Dikeroyok Puluhan Massa di Pos Security

Senin, 7 September 2026 - 20:46 WIB

Tingkatkan Akses Keadilan, LBH Garuda Kencana Indonesia Sumut Jalin MoU dan Gelar Sosialisasi Hukum di Lapas Tanjung Balai

Berita Terbaru