Dua orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah TPA, selaku Kepala Desa Barung Kersap, dan BAP selaku Kepala Dusun setempat. Meski keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejaksaan Negeri Karo tidak melakukan penahanan di rumah tahanan, melainkan menetapkan keduanya sebagai tahanan kota. Penetapan tahanan kota ini memungkinkan para tersangka tetap berada di wilayah hukum tertentu selama proses hukum berjalan, namun dengan berbagai pembatasan dan pengawasan ketat dari aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Barung Kersap dalam dokumen laporan APBDes Tahun Anggaran 2023. Dugaan tindak pidana ini terjadi pada bulan Juli 2023 dan dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan karena tanda tangan mereka dicatut tanpa sepengetahuan dalam dokumen resmi negara. Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Karo, Gus Irawan Marbun, SH, langkah-langkah hukum telah dilakukan sesuai prosedur dan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan.
Sementara itu, Wilter Sinuraya, SH, selaku Penasehat Hukum Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Karo yang juga menjadi kuasa hukum pelapor, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Karo dan penyidik Polres Tanah Karo. Ia menilai bahwa langkah hukum yang telah ditempuh sudah berada di jalur yang tepat dan patut didukung demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
“Berkas perkara sudah P21, para tersangka oknum Kades dan Kadus Desa Barung Kersap sudah ditetapkan statusnya sebagai tahanan kota oleh Kejari Karo. Kami selaku tim penasehat hukum dari pihak pelapor mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Karo dan pihak penyidik Polres Tanah Karo,” ujar Wilter kepada wartawan saat dimintai tanggapannya.
Lebih lanjut, Wilter juga menjelaskan bahwa dalam kasus ini, para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat. Tindak pidana tersebut menurutnya mencoreng etika dan integritas penyelenggaraan pemerintah desa, serta merugikan banyak pihak, terutama masyarakat yang menggantungkan harapan pada pengelolaan anggaran desa yang bersih dan bertanggung jawab.
Ia menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Wilter berharap kejaksaan dapat segera melimpahkan berkas perkara ke hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe agar sidang perdana dapat segera dijadwalkan. Ia menambahkan bahwa dengan dilaksanakannya proses persidangan secepatnya, jaksa penuntut umum juga harus segera mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Karo mengenai status hukum yang telah diberikan kepada Kepala Desa dan Kepala Dusun yang bersangkutan.
Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai mencerminkan persoalan yang masih kerap terjadi di pemerintahan desa, yakni kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara di tingkat desa. Kejaksaan Negeri Karo dan Polres Tanah Karo pun dinilai telah menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Masyarakat dan berbagai pihak kini menantikan proses persidangan yang bersih, adil, dan transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik sekaligus pembelajaran penting bagi penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Karo dan daerah lainnya di Indonesia.
(Dates Sinuraya)