LANGKAT,Teropong Barat.com| Pemerintah Kabupaten Langkat, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.Pada Kamis (27/11/2025)
Kegiatan ini dilaksanakan menyusul adanya penyesuaian tarif retribusi masuk objek wisata bagi Wisatawan Mancanegara (Wisman) yang kini ditetapkan sebesar Rp25.000 per orang, naik signifikan dari tarif sebelumnya Rp5.000 per orang.
Kepala Bidang Destinasi, Sumberdaya dan Kelembagaan Disbudpar Langkat, Sabarita, S.Sos, yang mewakili Kepala Dinas Hj. Nur Elly Heriani Rambe, MM, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif retribusi ini bertujuan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Dengan meningkatnya PAD, harapannya tentu untuk pembangunan sarana dan prasarana di objek wisata di Kabupaten Langkat,” ujarnya. Sementara itu, untuk wisatawan domestik atau Nusantara, tarif retribusi masuk tetap Rp5.000 per orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sosialisasi tersebut diadakan di Hotel Rindu Alam, Kawasan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok. Sebanyak 40 peserta hadir, terdiri dari para pelaku usaha pariwisata, termasuk anggota Asosiasi Tour and Travel Indonesia (ASITA), Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI), perwakilan pengusaha hotel dan restoran, serta Kepala Desa di kawasan pariwisata Bukit Lawang (Kades Perkebunan Bukit Lawang, Kades Timbang Kaya, Kades Timbang Lawan, dan Desa Sampe Raya).
Selain dari Disbudpar Langkat, narasumber juga dihadirkan dari Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), yakni Kasi Wilayah Bahorok, Imelda Kamayanti Harahap, SH, MH. Dalam sesi diskusi, Disbudpar Langkat menyatakan telah menerima berbagai aspirasi dari pelaku usaha pariwisata. Sebaliknya, para peserta juga mendapatkan perspektif pemerintah serta potensi pengembangan pariwisata Langkat ke depan.
Pewarta: Lufti

















































