KARO, TEROPONG BARAT | Pekerjaan penataan lingkungan yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2025 oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Karo di Desa Nangbelawan, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, mendapat sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Cinta Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Karo. Proyek ini menghabiskan anggaran sekitar Rp 500 juta namun dianggap tidak memberikan dampak signifikan bagi masyarakat, bahkan menuai kekecewaan karena pekerjaan lapangan yang tidak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.
Proyek yang seharusnya menjadi solusi atas dampak bencana longsor yang terjadi akibat pembangunan relokasi, justru dinilai tidak sesuai harapan warga maupun hasil perencanaan awal. Lahan milik warga yang terdampak, yang diharapkan mendapat penataan dan perlindungan lingkungan, kini justru tidak mengalami perubahan berarti karena realisasi teknis yang tak sesuai. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua LSM KCBI Karo, Rudi Surbakti, yang menyebut pekerjaan tersebut dilaksanakan serampangan dan terkesan asal jadi.
Ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan proyek menjadi persoalan utama yang kini dipersoalkan. Rudi Surbakti menyatakan bahwa LSM KCBI Karo merupakan pendamping masyarakat dalam mengawal aspirasi dan kesepakatan teknis yang sebelumnya telah dibicarakan secara terbuka bersama instansi terkait, termasuk Kepala Desa Nangbelawan, saat awal pengusulan. Namun hasil di lapangan justru tidak mencerminkan hasil diskusi yang sebelumnya diyakini akan memberikan solusi konkret atas persoalan lingkungan yang mendera warga di kawasan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Rudi menyebut proyek ini semestinya memberi perlindungan terhadap lahan warga yang rawan longsor, sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan pasca-relokasi. Akan tetapi, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dengan kebutuhan warga mengakibatkan hasil pembangunan tidak dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya. Kondisi ini menurutnya sangat memprihatinkan, mengingat besarnya dana yang teralokasi dan urgensi kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan lingkungan di kawasan tersebut.

Pekerjaan yang seharusnya mengedepankan aspek teknis dan profesionalitas, menurut LSM KCBI, justru cenderung tergesa-gesa dan mengabaikan kualitas. Bahkan hingga saat ini, hasil pengerjaan tersebut tampak terbengkalai tanpa ada tindak lanjut untuk perbaikan atau penyelesaian optimal. Hal ini menimbulkan preseden buruk terhadap komitmen pemerintah daerah dalam merealisasikan program berbasis kebutuhan masyarakat.
LSM KCBI juga mempertanyakan akuntabilitas dan transparansi dari pelaksanaan proyek tersebut. Dalam pernyataannya, Rudi Surbakti menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri lebih dalam penggunaan anggaran proyek, yang diduga sarat akan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Ia menyebut, proyek ini sebelumnya telah diusulkan bersama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karo dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Karo, namun kenyataan pelaksanaannya jauh dari harapan.

Menurutnya, ketidaksiapan pihak pelaksana, baik dari sisi teknis maupun komitmen sosial, menjadi persoalan mendasar yang perlu diusut tuntas. LSM KCBI Karo menilai perlunya evaluasi mendalam terhadap proyek-proyek serupa di masa mendatang agar tidak terulang kasus yang sama, terutama menyangkut harapan masyarakat terhadap penyelesaian persoalan lingkungan yang menimpa mereka.
Masyarakat Desa Nangbelawan kini hanya bisa menunggu langkah konkret dari pihak terkait untuk menindaklanjuti kondisi proyek yang terbengkalai tersebut. Harapan mereka terhadap perbaikan lingkungan dan perlindungan lahan pasca-relokasi agaknya harus kembali tertunda, sementara pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan dana publik kembali mencuat. Dalam waktu dekat, LSM KCBI berencana mengajukan laporan resmi kepada lembaga pengawasan dan penegakan hukum agar kasus ini mendapat atensi serius dari pemerintah dan lembaga terkait. (Dates Sinuraya)

















































