GPI “Vaksinasi Hukum” Cegah Korupsi Dana Desa – Menurut Ketua Umum Muhammad Ali, Sesuai Amanah UU No. 8 Tahun 1999

KAPERWIL LAMPUNG

- Redaksi

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:20 WIB

4039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program Jaga Desa: LPK-GPI  Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia Dinilai Jadi LPK -GPI “Vaksinasi Hukum” Cegah Korupsi Dana Desa – Menurut Ketua Umum Muhammad Ali, Sesuai Amanah UU No. 8 Tahun 1999

LAMPUNG BARAT – Kolaborasi antara Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) dan Gerakan Perubahan Indonesia meluncurkan Program Jaga Desa yang disebut-sebut sebagai “vaksinasi hukum” untuk mencegah korupsi dana desa. Menurut Ketua Umumnya, Muhammad Ali, program ini sepenuhnya selaras dengan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

 

Program Sebagai Wujud Amanah Hukum

 

Muhammad Ali menjelaskan bahwa UU No. 8 Tahun 1999 tidak hanya mengatur perlindungan dalam transaksi ekonomi, tetapi juga mencakup hak masyarakat atas informasi dan pengawasan terhadap penggunaan sumber daya publik – termasuk dana desa. “Amanah undang-undang tersebut jelas menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik dan transparan dari penyelenggara negara. Dana desa adalah hak bersama masyarakat, sehingga mereka berhak mengawasinya,” ujarnya dalam konferensi pers peluncuran program di lampung, 9 Januari 2026.

 

Menurutnya, konsep “vaksinasi hukum” dipilih karena program ini bertujuan untuk memberikan ketahanan hukum kepada masyarakat agar tidak mudah “terinfeksi” praktik korupsi atau penyalahgunaan anggaran. “Seperti vaksin yang membangun kekebalan tubuh, pengetahuan hukum yang diberikan akan membangun kekebalan sistem pengelolaan dana desa dari praktik tidak benar,” tambahnya.

 

Sinergi LPK dan Gerakan Perubahan Indonesia

 

Program Jaga Desa merupakan hasil kerja sama antara LPK se-Indonesia dan Gerakan Perubahan Indonesia yang fokus pada pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Kegiatan utama yang akan dijalankan mulai Maret 2026 meliputi:

 

– Pelatihan hukum berbasis UU No. 8 Tahun 1999: Memberikan pemahaman tentang hak masyarakat sebagai “konsumen pelayanan publik” dalam pengelolaan dana desa, cara mengakses informasi anggaran, dan mekanisme pengaduan yang sah.

– Pendirian Posko Jaga Desa: Di setiap desa sasaran (mulai dari 10 desa di Kabupaten Lampung barat), posko akan dikelola oleh perwakilan masyarakat yang telah mendapatkan pelatihan, bekerja sama dengan perwakilan LPK dan aktivis Gerakan Perubahan Indonesia.

– Audit masyarakat secara berkala: Mengacu pada ketentuan transparansi dalam UU Perlindungan Konsumen, masyarakat akan dilatih untuk melakukan pemeriksaan sederhana terhadap penggunaan dana desa dan hasilnya akan diumumkan secara terbuka.

 

Dana Desa Sebagai Hak Bersama yang Harus Diperjuangkan

 

Muhammad Ali menekankan bahwa dana desa bukanlah “hadiah” dari pemerintah pusat, melainkan hak masyarakat yang harus dikelola dengan akuntabel. “UU No. 8 Tahun 1999 mengamanatkan bahwa setiap pihak yang menyelenggarakan pelayanan publik harus bertanggung jawab kepada masyarakat. Korupsi dana desa adalah pelanggaran hak konsumen masyarakat, dan kita memiliki kewajiban hukum untuk mencegahnya,” tegasnya.

 

Program ini juga mendapatkan dukungan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Barat saat ini dijabat oleh Drs. Nukman, M.M.,

Pada prinsipnya saya sangat mendukung dan mensuport sekaligus mengaoresiasi Kinerja LPK dalam program Jaga desa sebagai Vaksinasi Hukum untuk kepala desa dan aparat desa bersama LHP utk lebih transoaransi pemahaman penggunaan Anggaran dan pengawasan guna mencapai maksimalnya anggaran yg ada utk menjadikan desa maju dan mandiri menuju indonesia Emas 2045

Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Lampung Barat. Ketua apdesi sangat suport, menyatakan bahwa sinergi dengan LPK dan Gerakan Perubahan Indonesia menjadi langkah penting untuk memperkuat pengawasan masyarakat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

 

Target dan Harapan ke Depan

Program Jaga Desa menetapkan target seluruh peserta pelatihan memahami amanah UU No. 8 Tahun 1999 terkait pengelolaan dana desa, posko Jaga Desa beroperasi secara mandiri di setiap desa sasaran, serta penurunan kasus korupsi dana desa minimal 20% dalam jangka satu tahun.

“Kita berharap program ini tidak hanya berdampak di lampung barat kecamatan sukau, tetapi dapat menjadi model nasional yang menguatkan peran LPK dan gerakan masyarakat dalam menjaga hak bersama sesuai dengan amanah hukum yang telah ada,” pungkas Muhammad Ali.

 

 

Berita Terkait

Kades Cibinong Sambut Baik Rencana Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Wilayahnya
Respon Cepat Pohon Tumbang,Sapar Pemuda Gebang Apresiasi Kinerja Dinas Lingkungan Hidup
Kapolres Bantaeng Hadiri Peresmian Reopening Kolam Renang Andi Pawiloi
Di Tengah Lumpur dan Harapan, Polri Bersama Warga Buka Akses Jalan Kampung Setie Pasca bencana
Hujan Lebat Picu Banjir Susulan, Kapolres Aceh Timur Siagakan Perahu Evakuasi di Sejumlah Gampong
Optimalkan Lahan Produktif, Lapas Labuhan Ruku Siapkan Program Ketahanan Pangan
Berkomitmen pada Keamanan Kampus, USU Raih Penghargaan Terbaik dari APSI
Polres Kampar Gelar Sosialisasi DIPA 2026, Tandatangani Pakta Integritas, Kapolres: Komitmen Bersama Wujudkan Polri yang Presisi

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 17:37 WIB

Perayaan HUT STM “Sangap Encari” Berlangsung Penuh Sukacita, dengan Suasana Kekeluargaan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:39 WIB

LSM KCBI Karo Soroti Proyek Pekerjaan Perkim di Desa Nangbelawan

Kamis, 8 Januari 2026 - 07:32 WIB

Dansubdenpom 1/2 -1 Tanah Karo, Kapten.CPM. Agus Setiawan : Siap Bermitra dan Tidak Alergi Dengan Wartawan

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:56 WIB

Bawaslu Karo Raih Penghargaan Kategori Fasilitasi Terbaik di Gakkumdu Award 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 13:06 WIB

Bawaslu Kabupaten Karo Melaksanakan Penguatan Kelembagaan

Kamis, 4 Desember 2025 - 01:44 WIB

Camat Kabanjahe dan Wakil Ketua SPMI Bagikan Teh Manis kepada Warga yang Mengantri BBM

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:23 WIB

Kejari Karo Tetapkan Tahanan Kota untuk Kades dan Kadus Barung Kersap, Wilter Sinuraya SH Apresiasi Kinerja Penegak Hukum

Rabu, 12 November 2025 - 23:18 WIB

Kasad: Dalam Pertandingan, Mental dan Disiplin Menentukan Kemenangan

Berita Terbaru