GPI “Vaksinasi Hukum” Cegah Korupsi Dana Desa – Menurut Ketua Umum Muhammad Ali, Sesuai Amanah UU No. 8 Tahun 1999

KAPERWIL LAMPUNG

- Redaksi

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:20 WIB

4086 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program Jaga Desa: LPK-GPI  Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia Dinilai Jadi LPK -GPI “Vaksinasi Hukum” Cegah Korupsi Dana Desa – Menurut Ketua Umum Muhammad Ali, Sesuai Amanah UU No. 8 Tahun 1999

LAMPUNG BARAT – Kolaborasi antara Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) dan Gerakan Perubahan Indonesia meluncurkan Program Jaga Desa yang disebut-sebut sebagai “vaksinasi hukum” untuk mencegah korupsi dana desa. Menurut Ketua Umumnya, Muhammad Ali, program ini sepenuhnya selaras dengan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

 

Program Sebagai Wujud Amanah Hukum

 

Muhammad Ali menjelaskan bahwa UU No. 8 Tahun 1999 tidak hanya mengatur perlindungan dalam transaksi ekonomi, tetapi juga mencakup hak masyarakat atas informasi dan pengawasan terhadap penggunaan sumber daya publik – termasuk dana desa. “Amanah undang-undang tersebut jelas menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik dan transparan dari penyelenggara negara. Dana desa adalah hak bersama masyarakat, sehingga mereka berhak mengawasinya,” ujarnya dalam konferensi pers peluncuran program di lampung, 9 Januari 2026.

 

Menurutnya, konsep “vaksinasi hukum” dipilih karena program ini bertujuan untuk memberikan ketahanan hukum kepada masyarakat agar tidak mudah “terinfeksi” praktik korupsi atau penyalahgunaan anggaran. “Seperti vaksin yang membangun kekebalan tubuh, pengetahuan hukum yang diberikan akan membangun kekebalan sistem pengelolaan dana desa dari praktik tidak benar,” tambahnya.

 

Sinergi LPK dan Gerakan Perubahan Indonesia

 

Program Jaga Desa merupakan hasil kerja sama antara LPK se-Indonesia dan Gerakan Perubahan Indonesia yang fokus pada pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Kegiatan utama yang akan dijalankan mulai Maret 2026 meliputi:

 

– Pelatihan hukum berbasis UU No. 8 Tahun 1999: Memberikan pemahaman tentang hak masyarakat sebagai “konsumen pelayanan publik” dalam pengelolaan dana desa, cara mengakses informasi anggaran, dan mekanisme pengaduan yang sah.

– Pendirian Posko Jaga Desa: Di setiap desa sasaran (mulai dari 10 desa di Kabupaten Lampung barat), posko akan dikelola oleh perwakilan masyarakat yang telah mendapatkan pelatihan, bekerja sama dengan perwakilan LPK dan aktivis Gerakan Perubahan Indonesia.

– Audit masyarakat secara berkala: Mengacu pada ketentuan transparansi dalam UU Perlindungan Konsumen, masyarakat akan dilatih untuk melakukan pemeriksaan sederhana terhadap penggunaan dana desa dan hasilnya akan diumumkan secara terbuka.

 

Dana Desa Sebagai Hak Bersama yang Harus Diperjuangkan

 

Muhammad Ali menekankan bahwa dana desa bukanlah “hadiah” dari pemerintah pusat, melainkan hak masyarakat yang harus dikelola dengan akuntabel. “UU No. 8 Tahun 1999 mengamanatkan bahwa setiap pihak yang menyelenggarakan pelayanan publik harus bertanggung jawab kepada masyarakat. Korupsi dana desa adalah pelanggaran hak konsumen masyarakat, dan kita memiliki kewajiban hukum untuk mencegahnya,” tegasnya.

 

Program ini juga mendapatkan dukungan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Barat saat ini dijabat oleh Drs. Nukman, M.M.,

Pada prinsipnya saya sangat mendukung dan mensuport sekaligus mengaoresiasi Kinerja LPK dalam program Jaga desa sebagai Vaksinasi Hukum untuk kepala desa dan aparat desa bersama LHP utk lebih transoaransi pemahaman penggunaan Anggaran dan pengawasan guna mencapai maksimalnya anggaran yg ada utk menjadikan desa maju dan mandiri menuju indonesia Emas 2045

Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Lampung Barat. Ketua apdesi sangat suport, menyatakan bahwa sinergi dengan LPK dan Gerakan Perubahan Indonesia menjadi langkah penting untuk memperkuat pengawasan masyarakat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

 

Target dan Harapan ke Depan

Program Jaga Desa menetapkan target seluruh peserta pelatihan memahami amanah UU No. 8 Tahun 1999 terkait pengelolaan dana desa, posko Jaga Desa beroperasi secara mandiri di setiap desa sasaran, serta penurunan kasus korupsi dana desa minimal 20% dalam jangka satu tahun.

“Kita berharap program ini tidak hanya berdampak di lampung barat kecamatan sukau, tetapi dapat menjadi model nasional yang menguatkan peran LPK dan gerakan masyarakat dalam menjaga hak bersama sesuai dengan amanah hukum yang telah ada,” pungkas Muhammad Ali.

 

 

Berita Terkait

Penetapan Calon Ketum KBPP Polri DR Evita Dengan SK Nomor Skep 003 Tahun 2026 Diduga Cacat Hukum
Ketua DPRK Aceh Singkil H. Amaliun Pohan, Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-27 Aceh Singkil
Praktisi Hukum Nilai Walikota Tanjungbalai dan BKPSDM Tutup Mata Terhadap ASN yang Diduga Berpoligami Tanpa Izin
Hadir di Tengah Masyarakat, Patroli Dialogis Dirsamapta Korsabhara Baharkam Polri Pastikan Keamanan Kawasan Publik
Dugaan Aktivitas BBM Mencurigakan di Lorok Ogan Ilir Disorot, Warga Minta Polisi Transparan
Menguji Integritas Ade Kurniawan, Di Balik Skandal Klarifikasi Palsu UPTD VI BMBK Lampung
Dukung Sensus Ekonomi, LAMR Kepulauan Meranti Sambut Hangat Kunjungan Kepala BPS
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Lapas Kelas IIA Binjai Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkracht di Kejari Binjai

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 01:16 WIB

Ketua DPRK Aceh Singkil H. Amaliun Pohan, Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-27 Aceh Singkil

Sabtu, 25 April 2026 - 01:04 WIB

Praktisi Hukum Nilai Walikota Tanjungbalai dan BKPSDM Tutup Mata Terhadap ASN yang Diduga Berpoligami Tanpa Izin

Jumat, 24 April 2026 - 21:58 WIB

Hadir di Tengah Masyarakat, Patroli Dialogis Dirsamapta Korsabhara Baharkam Polri Pastikan Keamanan Kawasan Publik

Jumat, 24 April 2026 - 02:53 WIB

Dugaan Aktivitas BBM Mencurigakan di Lorok Ogan Ilir Disorot, Warga Minta Polisi Transparan

Kamis, 23 April 2026 - 20:39 WIB

Menguji Integritas Ade Kurniawan, Di Balik Skandal Klarifikasi Palsu UPTD VI BMBK Lampung

Kamis, 23 April 2026 - 00:41 WIB

Dukung Sensus Ekonomi, LAMR Kepulauan Meranti Sambut Hangat Kunjungan Kepala BPS

Rabu, 22 April 2026 - 18:05 WIB

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Lapas Kelas IIA Binjai Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkracht di Kejari Binjai

Rabu, 22 April 2026 - 12:39 WIB

APBK Aceh Singkil 2026 Akhirnya Disahkan

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Haru Warga Gunung Cut, Rumah Reyot Kini Direhab Satgas TMMD

Sabtu, 25 Apr 2026 - 17:49 WIB

ACEH BARAT DAYA

Satgas TMMD Tanamkan Semangat NKRI kepada Pramuka di Tangan-Tangan

Sabtu, 25 Apr 2026 - 17:05 WIB

ACEH BARAT DAYA

Keuchik Gunung Cut Optimis TMMD 128 Buka Jalan Petani Lebih Mudah

Sabtu, 25 Apr 2026 - 15:31 WIB